Jumat, 6 Desember 2024

Persoalan Aset Riau Jadi Sorotan KPK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan ini akan berada di Provinsi Riau untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang menjadi sorotan KPK yakni persoalan aset di Riau yang masih kerap bermasalah dari segi pendataan dan kepemilikan.

Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota di Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/7) mengatakan, khusus untuk aset Pemprov Riau saat ini masih ada yang bersengketa. Seperti aset yang ada di Jalan Arifin Achmad atau yang selama ini dikenal dengan lokasi Pujasera.

“Kalau masalah aset ini mau diselesaikan, status asetnya harus clear and clean dulu, seperti aset Pemprov Riau yang sengketa, misalnya yang berada di Jalan Arifin Achmad. Tentu ini harus diselesaikan antara Pemprov dengan Pemko Pekanbaru,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 780 Orang, 1.189 Sembuh

Untuk kasus itu, menurut Haris, harus dilakukan pembahasan bersama antara kedua belah pihak. Jika mengarah kepada masalah perdata, maka bisa dijalin komunikasi dengan pihak Kejati Riau.

“Setelah aset itu clear and clean, baru ke depannya aset itu dimanfaatkan secara optimal. Misalnya aset dikelola oleh BUMD, swasta atau masyarakat. Tapi prinsip pengelolaannya harus saling menguntungkan. Jangan sampai di dalam kontrak perjanjian kerjanya berat sebelah,” sebutnya.

Selain itu, KPK juga meminta masalah aset seperti mobil dinas dan rumah dinas yang masih kuasai pihak ketiga segera diterbitkan. Karena menurut laporan yang pihaknya terima, masih ada oknum yang tidak berhak tapi masih menguasai aset seperti mobil dan rumah dinas.

Baca Juga:  Miliki Kebun Terluas, Gubri Gandeng ICC Kembangkan Kelapa di Riau

“Tapi kalau masalah mobil dan rumah dinas sudah mau selesai dilakukan secara persuasif sudah banyak yang mengembalikan. Untuk yang belum, kami imbau segera mengembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, memang saat ini masih ada aset seperti rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak lagi. Sedangkan untuk mobil dinas, masih ada juga namun jumlahnya tidak terlalu signifikan lagi.

“Kalau untuk aset rumah dinas kami akui memang masih ada yang dikuasai oleh yang tidak berhak lagi. Untuk itu, saat ini kami masih terus melakukan upaya pengembalian aset tersebut secara persuasif,” sebutnya. (sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan ini akan berada di Provinsi Riau untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang menjadi sorotan KPK yakni persoalan aset di Riau yang masih kerap bermasalah dari segi pendataan dan kepemilikan.

- Advertisement -

Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota di Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/7) mengatakan, khusus untuk aset Pemprov Riau saat ini masih ada yang bersengketa. Seperti aset yang ada di Jalan Arifin Achmad atau yang selama ini dikenal dengan lokasi Pujasera.

“Kalau masalah aset ini mau diselesaikan, status asetnya harus clear and clean dulu, seperti aset Pemprov Riau yang sengketa, misalnya yang berada di Jalan Arifin Achmad. Tentu ini harus diselesaikan antara Pemprov dengan Pemko Pekanbaru,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 780 Orang, 1.189 Sembuh

Untuk kasus itu, menurut Haris, harus dilakukan pembahasan bersama antara kedua belah pihak. Jika mengarah kepada masalah perdata, maka bisa dijalin komunikasi dengan pihak Kejati Riau.

“Setelah aset itu clear and clean, baru ke depannya aset itu dimanfaatkan secara optimal. Misalnya aset dikelola oleh BUMD, swasta atau masyarakat. Tapi prinsip pengelolaannya harus saling menguntungkan. Jangan sampai di dalam kontrak perjanjian kerjanya berat sebelah,” sebutnya.

Selain itu, KPK juga meminta masalah aset seperti mobil dinas dan rumah dinas yang masih kuasai pihak ketiga segera diterbitkan. Karena menurut laporan yang pihaknya terima, masih ada oknum yang tidak berhak tapi masih menguasai aset seperti mobil dan rumah dinas.

Baca Juga:  DPRD Minta Perda RIP Kepariwisataan Segera Disosialisasikan

“Tapi kalau masalah mobil dan rumah dinas sudah mau selesai dilakukan secara persuasif sudah banyak yang mengembalikan. Untuk yang belum, kami imbau segera mengembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, memang saat ini masih ada aset seperti rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak lagi. Sedangkan untuk mobil dinas, masih ada juga namun jumlahnya tidak terlalu signifikan lagi.

“Kalau untuk aset rumah dinas kami akui memang masih ada yang dikuasai oleh yang tidak berhak lagi. Untuk itu, saat ini kami masih terus melakukan upaya pengembalian aset tersebut secara persuasif,” sebutnya. (sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari