PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru telah berlangsung di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Tampan, Bukitraya, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki. Giat tersebut digelar untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dimulai sejak Sabtu (3/10/2020) pukul 21.00 WIB.
Pantauan Riaupos.co pada malam pertama di wilayah hukum (wilkum) Payung Sekaki, sejumlah ruas jalan turut disekat. Diantaranya di Jalan Durian (seberang LPP TVRI) serta diantara Jalan Durian dan Jalan Sigunggung.
Para petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub usai apel langsung menyisir lokasi. Seperti warnet maupun tempat makan yang masih buka diatasi pukul 21.00 WIB serta masyarakat yang tidak memakai masker.
Saat di Jalan Riau, tepatnya di sebuah warung makan ditemui pembeli yang tidak memakai masker. Keduanya mengaku pasangan suami istri.
"Kami dari Jalan Hangtuah mau makan nasi goreng aja," jawabnya bersamaan.
Petugas yang tidak kehilangan akal pun mengecek identitas yakni KTP.
"Setelah kami cek KTP-nya statusnya belum kawin," sebut Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy didampingi Danramil dan Camat.
Pihak satgas kemudian menjatuhkan sanksi sosial kepada keduanya karena tidak memakai masker. Kemudian, diarahkan untuk membersihkan sampah disekitar lokasi.
Laporan: Sofiah dan Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan