Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Transfer Pemain ke Juventus, Korut Dianggap Langgar Sanksi Internasional

NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Dewan Keamanan (DK) PBB mengeluarkan rilis yang  mengungkap sejumlah aktivitas Korea Utara (Korut) melanggar sanksi internasional. Salah satunya mengirimkan pesepakbolanya ke salah satu klub elite Italia, Juventus.

PBB menjatuhkan sejumlah sanksi pada Korea Utara sejak 2017, membatasi negara tertutup itu dari aktivitas impor minyak, melarang ekspor batu bara, ikan dan tekstil. Sanksi internasional itu ditujukan untuk mengekang program nuklir Pyongyang.

Meskipun demikian, para analis meyakini sanksi tersebut tidak serta merta berhasil menekan Korut mengurangi aktivitas pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik.

Dalam sidang PBB, Senin (28/9/2020), Dewan Keamanan PBB melaporkan Korut melanggar batas impor minyak bumi sulingan hanya dalam lima bulan pertama tahun 2020. DK menyebut dalam periode Januari-Mei Korut telah mengimpor 500.000 barel yang merupakan batas maksimal tahunan.

Baca Juga:  Baranusa: Pak Jokowi, Kami Tahu Anda Tertekan, Segera Lockdown!

Laporan tersebut, kata Dewan Keamanan, berdasarkan pemantauan citra satelit, data serta perhitungan. Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan negara mana yang mengekspor ke Korut. Selain minyak bumi, barang-barang mewah seperti mobil dan minuman beralkohol diketahui masuk ke Pyongyang lewat pasar gelap.

"Republik Demokratik Rakyat Korea dan kapal berbendera asing serta pemiliknya terus memperumit praktik penghindaran" untuk mengimpor minyak secara ilegal," kata para ahli PBB dikutip dari AFP, Selasa (29/9/2020).

Cina dan Rusia, sekutu utama Pyongyang, menolak temuan itu, dengan mengatakan bahwa mereka "didasarkan pada asumsi dan perkiraan".

Laporan Dewan Keamanan PBB juga menyoroti warga Korut yang bekerja di luar negeri yakni pesepakbola Han Kwang Song. Pada Januari lalu, Juve mempermanenkan status Han setelah menjalani masa peminjaman selama setahun dari Cagliari.

Juve langsung menjual Han ke klub Qatar, Al-Duhail, enam hari setelah dia meneken kontrak dengan klub asal Turin itu. Penjualan itu, kata Dewan Keamanan, jelas melanggar sanksi PBB yang tidak memperbolehkan Korut mengirim warga negaranya bekerja di luar negeri.

Baca Juga:  Aktor Film tentang Virus, Isolasi Diri di Sebuah Desa di Irlandia

"Meskipun panel internasional telah menghubungi Italia dan Qatar mengenai perekrutan  Han segera setelah pengumuman transfer, namun faktanya transfer tetap saja tidak ditunda," lanjut isi laporan.

Pemain 22 tahun itu diperkirakan mendapat bayaran sekitar 607.000 dolar AS (Rp9,05 miliar) per tahun dari Juve antara 2018 sampai Januari 2020. Di klub barunya, Han akan menerima lebih dari 5 juta dolar AS (Rp74,5 miliar) selama lima tahun ke depan dalam kesepakatan kontrak multitahun.

"Panel menegaskan kembali kapada Qatar resolusi yang relevan mengenai kasus tersebut," kata laporan tersebut.

Sumber: AP/AFP/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Dewan Keamanan (DK) PBB mengeluarkan rilis yang  mengungkap sejumlah aktivitas Korea Utara (Korut) melanggar sanksi internasional. Salah satunya mengirimkan pesepakbolanya ke salah satu klub elite Italia, Juventus.

PBB menjatuhkan sejumlah sanksi pada Korea Utara sejak 2017, membatasi negara tertutup itu dari aktivitas impor minyak, melarang ekspor batu bara, ikan dan tekstil. Sanksi internasional itu ditujukan untuk mengekang program nuklir Pyongyang.

- Advertisement -

Meskipun demikian, para analis meyakini sanksi tersebut tidak serta merta berhasil menekan Korut mengurangi aktivitas pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik.

Dalam sidang PBB, Senin (28/9/2020), Dewan Keamanan PBB melaporkan Korut melanggar batas impor minyak bumi sulingan hanya dalam lima bulan pertama tahun 2020. DK menyebut dalam periode Januari-Mei Korut telah mengimpor 500.000 barel yang merupakan batas maksimal tahunan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gelar Party setelah Divaksin, Raffi Ahmad Minta Maaf

Laporan tersebut, kata Dewan Keamanan, berdasarkan pemantauan citra satelit, data serta perhitungan. Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan negara mana yang mengekspor ke Korut. Selain minyak bumi, barang-barang mewah seperti mobil dan minuman beralkohol diketahui masuk ke Pyongyang lewat pasar gelap.

"Republik Demokratik Rakyat Korea dan kapal berbendera asing serta pemiliknya terus memperumit praktik penghindaran" untuk mengimpor minyak secara ilegal," kata para ahli PBB dikutip dari AFP, Selasa (29/9/2020).

Cina dan Rusia, sekutu utama Pyongyang, menolak temuan itu, dengan mengatakan bahwa mereka "didasarkan pada asumsi dan perkiraan".

Laporan Dewan Keamanan PBB juga menyoroti warga Korut yang bekerja di luar negeri yakni pesepakbola Han Kwang Song. Pada Januari lalu, Juve mempermanenkan status Han setelah menjalani masa peminjaman selama setahun dari Cagliari.

Juve langsung menjual Han ke klub Qatar, Al-Duhail, enam hari setelah dia meneken kontrak dengan klub asal Turin itu. Penjualan itu, kata Dewan Keamanan, jelas melanggar sanksi PBB yang tidak memperbolehkan Korut mengirim warga negaranya bekerja di luar negeri.

Baca Juga:  Baranusa: Pak Jokowi, Kami Tahu Anda Tertekan, Segera Lockdown!

"Meskipun panel internasional telah menghubungi Italia dan Qatar mengenai perekrutan  Han segera setelah pengumuman transfer, namun faktanya transfer tetap saja tidak ditunda," lanjut isi laporan.

Pemain 22 tahun itu diperkirakan mendapat bayaran sekitar 607.000 dolar AS (Rp9,05 miliar) per tahun dari Juve antara 2018 sampai Januari 2020. Di klub barunya, Han akan menerima lebih dari 5 juta dolar AS (Rp74,5 miliar) selama lima tahun ke depan dalam kesepakatan kontrak multitahun.

"Panel menegaskan kembali kapada Qatar resolusi yang relevan mengenai kasus tersebut," kata laporan tersebut.

Sumber: AP/AFP/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari