PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial JA alias Jimmi (39) harus merasakan tidur di balik jeruji besi. Lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Sejak Rabu (23/9) pria pengangguran itu pun resmi menjadi tahanan Polsek Rumbai Pesisir.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika mengatakan, yang bersangkutan telah melakukan curanmor Honda Beat Street warna Hitam BM 3058 AAD milik korban Ilham Saputra (20) yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, KM 19, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, pada 17 Mei 2020.
"Jadi setelah empat bulan buron akhirnya pelaku curanmor pun berhasil diringkus. Tersangka JA diamankan pada Rabu (23/9) di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki," imbuhnya.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan itu setelah dilakukan penyidikan terhadap JA, rupanya saat beraksi tidak sendiri.
"JA beraksi bersama Paul yang telah diamankan terlebih dulu. Sementara diakui TKP lainnya yaitu di Jalan Umban Sari, Rumbai, dengan mencuri motor GL Pro sekitar Maret 2020," imbuhnya.
Lanjut Kapolsek, dalam melancarkan aksinya hanya membutuhkan waktu satu menit. Adapun benda yang digunakan yaitu hanya bermodal kunci T.
"Peran JA yaitu sebagai eksekutor sedangkan Paul sebagai pemantau. Begitu motor diambil langsung dijual ke PJBO dengan harga Rp1,5 juta. Uang sebesar Rp800 ribu untuk JA sementara Paul mendapat bagian Rp700 ribu," ungkapnya.
Hasil dari kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli obat-obat terlarang. Sebab, hasil urine tersangka positif konsumsi amphetamin. Atas perbuatan tindak pidana itu JA dijerat pasal 363 KUHpidana.
Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan menambahkan, tersangka Paul pun pernah menjalani hukuman pada 1994 terkait penganiayaan dan pada 2017 kasus Curanmor.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman