Jumat, 22 November 2024
spot_img

Sulit Kurangi Durasi Kampanye di Pilkada 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KPU mencari celah untuk memampatkan tahapan pilkada serentak 2020. Saat ini, pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada masih disinkronkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Yang sedang dicarikan celah adalah lampiran yang mencantumkan jadwal tahapan pilkada. Tahapan yang masih diupayakan untuk dimampatkan adalah kampanye. ”Dalam tahapan yang sudah disusun, masa kampanye pilkada 81 hari,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di KPU kemarin (10/7).

Menurut dia, tidak mudah untuk memampatkan durasi kampanye, karena berkaitan dengan sedikitnya dua tahapan. Keduanya adalah sengketa pencalonan dan produksi logistik. Sengketa pencalonan akan ditangani PTUN dan bisa berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Pasangan Nurani Resmi Lapor ke Polres Inhu

Sengketa pencalonan baru dimulai setelah penetapan paslon yang tentu berdekatan dengan dimulainya masa kampanye. Berdasarkan UU 10/2016 tentang perubahan UU Pilkada, sengketa bisa berlangsung hingga 43 hari kerja, atau kurang lebih sembilan pekan.

Itu sudah memakan waktu kurang lebih 60 hari kalender. Padahal, UU memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan maksimal H-30 pemungutan suara. Bila harus memenuhi ketentuan UU, maka masa kampanye bisa berlangsung lebih dari 90 hari.

Sementara, produksi dan distribusi logistik juga tidak kalah pelik. Logistik utama berupa surat suara serta formulir penghitungan dan rekapitulasi suara baru bisa diproduksi setelah jumlah paslon, nama, dan nomor urutnya ditetapkan.

Bila masa kampanye diperpendek, maka masa produksi dan distribusi logistik juga berkurang. Akan ada potensi produksi dan distribusi logistik terlambat. Menurut Arief, 81 hari masa kampanye sebenarnya sudah tergolong singkat. ’’Kalau mau Singkat, sebetulnya dikembalikan ke regulasi yang dulu,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Kepercayaan Publik pada DPR dan Parpol Masih Rendah

Tidak perlu ada ketentuan kampanye dimulai sekian hari setelah penetapan. Melainkan, UU bisa langsung menetapkan durasi kampanye dibatasi maksimal sekian hari. Di luar kampanye, jadwal tahapan pilkada 2020 relatif tidak perlu diubah. Termasuk usulan Komisi II DPR untuk memajukan hari pemungutan suara.

KPU beralasan, Hari H pada 2 atau 9 September berisiko menguntungkan paslon yang mendapat nomor urut sama dengan tanggal itu. Pilihannya tinggal 16, 23, dan 30 September. KPU memutuskan pemungutan suara dilaksanakan 23 September.(byu/fat/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KPU mencari celah untuk memampatkan tahapan pilkada serentak 2020. Saat ini, pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada masih disinkronkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Yang sedang dicarikan celah adalah lampiran yang mencantumkan jadwal tahapan pilkada. Tahapan yang masih diupayakan untuk dimampatkan adalah kampanye. ”Dalam tahapan yang sudah disusun, masa kampanye pilkada 81 hari,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di KPU kemarin (10/7).

- Advertisement -

Menurut dia, tidak mudah untuk memampatkan durasi kampanye, karena berkaitan dengan sedikitnya dua tahapan. Keduanya adalah sengketa pencalonan dan produksi logistik. Sengketa pencalonan akan ditangani PTUN dan bisa berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Bertarung di PTUN, AHY Waspadai Manuver Kubu Moeldoko

Sengketa pencalonan baru dimulai setelah penetapan paslon yang tentu berdekatan dengan dimulainya masa kampanye. Berdasarkan UU 10/2016 tentang perubahan UU Pilkada, sengketa bisa berlangsung hingga 43 hari kerja, atau kurang lebih sembilan pekan.

- Advertisement -

Itu sudah memakan waktu kurang lebih 60 hari kalender. Padahal, UU memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan maksimal H-30 pemungutan suara. Bila harus memenuhi ketentuan UU, maka masa kampanye bisa berlangsung lebih dari 90 hari.

Sementara, produksi dan distribusi logistik juga tidak kalah pelik. Logistik utama berupa surat suara serta formulir penghitungan dan rekapitulasi suara baru bisa diproduksi setelah jumlah paslon, nama, dan nomor urutnya ditetapkan.

Bila masa kampanye diperpendek, maka masa produksi dan distribusi logistik juga berkurang. Akan ada potensi produksi dan distribusi logistik terlambat. Menurut Arief, 81 hari masa kampanye sebenarnya sudah tergolong singkat. ’’Kalau mau Singkat, sebetulnya dikembalikan ke regulasi yang dulu,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Evaluasi Pola Skrining Petugas Pemilu

Tidak perlu ada ketentuan kampanye dimulai sekian hari setelah penetapan. Melainkan, UU bisa langsung menetapkan durasi kampanye dibatasi maksimal sekian hari. Di luar kampanye, jadwal tahapan pilkada 2020 relatif tidak perlu diubah. Termasuk usulan Komisi II DPR untuk memajukan hari pemungutan suara.

KPU beralasan, Hari H pada 2 atau 9 September berisiko menguntungkan paslon yang mendapat nomor urut sama dengan tanggal itu. Pilihannya tinggal 16, 23, dan 30 September. KPU memutuskan pemungutan suara dilaksanakan 23 September.(byu/fat/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari