PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil melumpuhkan pelaku jambret sadis yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mirisnya, pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur inisial MH (17) seorang pelajar. Diamankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (8/9) pukul 19.30 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino.
Dalam ekspose yang berlangsung pada Jumat (11/9), saat itu MH melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia kepada korban Sumiati (almarhumah) di Jalan Pattimura, 29 Agustus sore.
"Saat beraksi MH bersama dengan MAP yang masih buron," imbuhnya.
Adapun, barang yang hendak dijambret yaitu kalung yang melekat pada leher korban. "Jadi korban itu memakai kalung besi dan emas. Nah, yang dicoba ditarik itu kalung besi namun tidak lepas. Sehingga korban terjatuh dan kepalanya (tidak pakai helm) terbentur ke aspal," terangnya.
Korban yang merupakan istri dari purnawirawan TNI itu dilarikan ke RS Bhayangkara untuk divisum. MH dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil melumpuhkan pelaku jambret sadis yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mirisnya, pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur inisial MH (17) seorang pelajar. Diamankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (8/9) pukul 19.30 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino.
- Advertisement -
Dalam ekspose yang berlangsung pada Jumat (11/9), saat itu MH melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia kepada korban Sumiati (almarhumah) di Jalan Pattimura, 29 Agustus sore.
"Saat beraksi MH bersama dengan MAP yang masih buron," imbuhnya.
- Advertisement -
Adapun, barang yang hendak dijambret yaitu kalung yang melekat pada leher korban. "Jadi korban itu memakai kalung besi dan emas. Nah, yang dicoba ditarik itu kalung besi namun tidak lepas. Sehingga korban terjatuh dan kepalanya (tidak pakai helm) terbentur ke aspal," terangnya.
Korban yang merupakan istri dari purnawirawan TNI itu dilarikan ke RS Bhayangkara untuk divisum. MH dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi