Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Canangkan Gerakan Pakai Masker

DUMAI, (RIAUPOS.CO) — Kasus Covid-19 di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan. Dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melaksanakan pencanangan gerakan penggunaan masker.

Kegiatan itu langsung di pimpin Wali Kota (Wako) Dumai, Zulkifli As halaman  kantor bersama Jalan HR Soebrantas pada Kamis (10/9).  "Kasus Covid-19 di Dumai telah mengkhawatirkan. Pasalnya sudah terjadi transmisi lokal, atau penularan lokal. Untuk itu, perlu langkah pencegahan dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

Dengan pencanangan gerakan penggunaan masker, maka penerapan peraturan wali kota (perwako) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 mulai diterapkan."Jadi, masyarakat, terlebih pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker. Jika tidak, akan ada sanksi tegas sesuai dengan perwako," katanya.

Baca Juga:  Sutiyoso: Pemindahan Ibu Kota Kurangi Beban Jakarta

Ia mengatakan, sudah hampir 10 hari sejak Perwakoitu diterbitkan, Pemko Dumai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ASN dan pengusaha.  "Saya berharap kepada masyarakat, terlebih ASN dan pengusaha untuk benar-benar mematuhi Protokol kesehatan," terangnya.
Wako juga meminta kepada ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tempat tinggalnya, terkait penerapan perwako itu.

"Dalam perwako tersebut, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda administratif sebesar Rp100 ribu. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp 200 ribu," terangnya.

Selain itu, untuk PNS dan non PNS di lingkungan Pemko Dumai, akan didenda Rp200 ribu untuk PNS. Sedangkan non PNS didenda Rp100 ribu.

Baca Juga:  Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

 "Namun, lebih diutamakan  memberikan sanksi sosial. Karena, sanksi ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar dalam mentaati protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 bisa di tekan," tutupnya.

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

DUMAI, (RIAUPOS.CO) — Kasus Covid-19 di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan. Dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melaksanakan pencanangan gerakan penggunaan masker.

Kegiatan itu langsung di pimpin Wali Kota (Wako) Dumai, Zulkifli As halaman  kantor bersama Jalan HR Soebrantas pada Kamis (10/9).  "Kasus Covid-19 di Dumai telah mengkhawatirkan. Pasalnya sudah terjadi transmisi lokal, atau penularan lokal. Untuk itu, perlu langkah pencegahan dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

- Advertisement -

Dengan pencanangan gerakan penggunaan masker, maka penerapan peraturan wali kota (perwako) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 mulai diterapkan."Jadi, masyarakat, terlebih pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker. Jika tidak, akan ada sanksi tegas sesuai dengan perwako," katanya.

Baca Juga:  Datuk Penghulu Bagan Jawa Dilantik

Ia mengatakan, sudah hampir 10 hari sejak Perwakoitu diterbitkan, Pemko Dumai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ASN dan pengusaha.  "Saya berharap kepada masyarakat, terlebih ASN dan pengusaha untuk benar-benar mematuhi Protokol kesehatan," terangnya.
Wako juga meminta kepada ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tempat tinggalnya, terkait penerapan perwako itu.

- Advertisement -

"Dalam perwako tersebut, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda administratif sebesar Rp100 ribu. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp 200 ribu," terangnya.

Selain itu, untuk PNS dan non PNS di lingkungan Pemko Dumai, akan didenda Rp200 ribu untuk PNS. Sedangkan non PNS didenda Rp100 ribu.

Baca Juga:  MK Nyatakan Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

 "Namun, lebih diutamakan  memberikan sanksi sosial. Karena, sanksi ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar dalam mentaati protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 bisa di tekan," tutupnya.

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari