PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru akan diberlakukan Kamis (10/9). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru sedang menyusun sanksi bagi pelanggar.
PSBM akan diterapkan sebagai langkah untuk menekan penularan Covid-19 yang terus bertambah. Selasa (8/9) misalnya, terjadi penambahan 86 kasus baru. Ini membuat total kasus terkonfirmasi positif di Pekanbaru mencapai 1.140 orang. Dari angka ini, 298 orang sembuh dan pulang, 123 orang masih dirawat di rumah sakit, 700 orang isolasi mandiri dan 19 orang meninggal dunia.
Kota Pekanbaru pada dasarnya sedang dalam masa penerapan perilaku hidup baru (PHB) yang memberikan kebebasan pada masyarakat untuk beraktivitas namun dengan penerapan protokol kesehatan. Ini diatur lewat Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 104 /2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19. Dalam perwako ini dimuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (8/9), Perwako PHB masih akan jadi rujukan. "Kami masih berpedoman pada perwako itu. Sanksinya nanti kami bahas bersama," jelasnya.
Pada Perwako 130/2020 sanksi diatur bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada pasal 17 ayat 1 disampaikan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu. Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.
Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.
Ditegaskan Jamil, PSBM pada dasarnya tak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang pernah diterapkan di Pekanbaru hampir dua bulan dan berakhir pada 28 Mei lalu. Perbedaan antara PSBM dan PSBB adalah terkait cakupan wilayah.
"Jadi lokasinya adalah kecamatan yang terdampak Covid-19. Saat ini yang paling terdampak itu Tampan," ujarnya. Penerapan akan berlangsung sama dengan PSBB, yakni akan diterapkan selama dua pekan. Jelang Kamis, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan melakukan harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan peraturan gubernur (Pergub).(ali)