Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Andi Irfan Yakinkan Djoko Tjandra dengan Jual Nama Hakim MA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus cessie Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra. Salah satu tersangka yang terjerat yakni eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menduga Andi Irfan menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra dapat lolos dari jeratan hukum dengan proses kepengurusan fatwa.

Nama-nama hakim MA dijual oleh Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.

"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA, red) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:  1 Penyidik dan 1 Jaksa Dikabarkan Ditarik

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Anita Kalopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.

Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA. Dia disangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus cessie Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra. Salah satu tersangka yang terjerat yakni eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menduga Andi Irfan menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra dapat lolos dari jeratan hukum dengan proses kepengurusan fatwa.

- Advertisement -

Nama-nama hakim MA dijual oleh Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.

"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA, red) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (8/9/2020).

- Advertisement -
Baca Juga:  Donald Trump Ungkap Rahasia Kebal dari Virus Corona

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Anita Kalopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.

Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA. Dia disangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari