Minggu, 24 November 2024
spot_img

Dua Pimpinan PT DSI Tak Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka du­gaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendapatkan keistimewaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Riau. Pasalnya, mereka tidak ditahan seperti tersangka karhutla lainnya. Alasan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun membuat keduanya masih menghirup udara bebas.

Pada perkara ini, telah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk  tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, dua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik. "Belum (ada yang ditahan dua tersangka itu)," ungkap Sunarto, Senin (7/9).

Baca Juga:  LPPM Unri Kembangkan Hijauan Pakan Ternak

Adapun alasan Darles dan Misno tak ditahan, disampaikan Sunarto, lantaran keduanya disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Karena sesuai) pasalnya, tak bisa ditahan. Maksudnya sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun," jelasnya.

Kondisi ini, berbeda dengan penanganan karhulta atas tersangka dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Yang mana, salah satu Managernya berinisial AOH yang ditahan oleh penyidik. Begitu pula, dengan tersangka PT Tesso Indah. Di mana, Asisten Kebun perusahaan sawit itu berisinial S ditahan dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  PKK Gelar Pelatihan Daur Ulang Sampah Nabati dan Hewani

Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.(rir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka du­gaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendapatkan keistimewaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Riau. Pasalnya, mereka tidak ditahan seperti tersangka karhutla lainnya. Alasan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun membuat keduanya masih menghirup udara bebas.

Pada perkara ini, telah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk  tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak. 

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, dua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik. "Belum (ada yang ditahan dua tersangka itu)," ungkap Sunarto, Senin (7/9).

Baca Juga:  32 Mahasiswa STIKes Hang Tuah Terima Beasiswa PPA LLDIKTI

Adapun alasan Darles dan Misno tak ditahan, disampaikan Sunarto, lantaran keduanya disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

- Advertisement -

"(Karena sesuai) pasalnya, tak bisa ditahan. Maksudnya sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun," jelasnya.

Kondisi ini, berbeda dengan penanganan karhulta atas tersangka dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Yang mana, salah satu Managernya berinisial AOH yang ditahan oleh penyidik. Begitu pula, dengan tersangka PT Tesso Indah. Di mana, Asisten Kebun perusahaan sawit itu berisinial S ditahan dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Pekan Ini Pelantikan Pejabat Eselon II

Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari