PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah lama dibiarkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil sikap terhadap keberadaan pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris Jalan Diponegoro. Lokasi ini akan ditutup mulai 6 September nanti. Selain ilegal, di kawasan itu protokol kesehatan juga dilanggar.
Demikian diungkapkan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (27/8). "Pedagang di sana akan dicarikan lokasi baru," kata dia.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru dan Dinas Pariwisata. Opsi pemindahan adalah ke Taman Labuai kawasan Purna MTQ, Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, sebelumnya menjelaskan bahwa pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris tersebut tidak memiliki izin. Di sana juga protokol kesehatan dilanggar. Banyak orang yang datang kesana tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.
"Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, protokol kesehatan harus diterapkan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.
Dia melanjutkan jika pengunjung mengatur jarak dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).
"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi OPD terkait," singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah lama dibiarkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil sikap terhadap keberadaan pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris Jalan Diponegoro. Lokasi ini akan ditutup mulai 6 September nanti. Selain ilegal, di kawasan itu protokol kesehatan juga dilanggar.
Demikian diungkapkan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (27/8). "Pedagang di sana akan dicarikan lokasi baru," kata dia.
- Advertisement -
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru dan Dinas Pariwisata. Opsi pemindahan adalah ke Taman Labuai kawasan Purna MTQ, Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, sebelumnya menjelaskan bahwa pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris tersebut tidak memiliki izin. Di sana juga protokol kesehatan dilanggar. Banyak orang yang datang kesana tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.
- Advertisement -
"Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, protokol kesehatan harus diterapkan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.
Dia melanjutkan jika pengunjung mengatur jarak dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).
"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi OPD terkait," singkatnya.(ali)