JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua sedang mengusut kasus penyebaran video porno yang korbannya adalah mantan Anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, berinisial MM. Saat ini, baru satu orang yang diamankan karena diduga melanggar UU ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyebaran video porno tersebut. “Saat ini tim Krimsus Polda Papua untuk back up kasus tersebut,” jelas Kamal, Senin (24/8).
Untuk diketahui, kasus video mesum ini beredar hampir dua pekan melalui grup Whatsapp di Mimika, diantaranya grup panitia Pesparawi, grup Papeda (Papua penuh damai), grup Pemkab Mimika, grup Papua dan solusi.
Sementara itu,Tokoh masyarakat adat Mimika, MM yang juga korban mengaku dijebak oleh oknum pejabat lantaran tidak senang kebijakannya dikritisi. Padahal menurut dia, aspirasi warga negara dijamin oleh konstitusi dan sebagai pengawasan juga. “Kita sebagai masyarakat punya hak dan pioneer untuk memberikan masukan, karena semuanya mandul, DPR mandul,” kata MM.
Tetapi, MM menyayangkan aspirasi warga yang mau berpartisipasi membangun daerah Mimika malah direspon tidak baik. Bahkan, menjebak dengan menyebarkan video porno yang dianggap melanggar UU ITE. “Saya sangat menyesal karena dijebak kepentingan politik pribadi. Saya sebagai korban,” ujarnya.
Oleh karena itu, MM meminta keadilan kepada penegak hukum agar pelaku penyebaran video porno yang dianggap melanggar UU ITE ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Hukum lebih tinggi dari yang lainnya, karena hukum dewa untuk penolong kita. Saya minta keadilan sesuai UU ITE. Saat ini kasus ditangani Polda Papua, saya sudah dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman