Kamis, 25 September 2025
spot_img

Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah di Siak

SIAK (RIAUPOS.CO)- Seorang  lelaki berinisial AMS (57) diduga memasukkan kelingkingnya ke kemaluan NRD (5) anak tetangganya dibekuk di kediamannya di Kandis Kotapada Rabu (19/8/2020) malam. Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra. Menurut Indra, ibu korban Jun (40) melaporkan AMS atas dugaan mencabulinya terhadap putrinya.

“Korban diduga dicabuli AMS pada Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu sesuai laporan ibu korban yang curiga anaknya buang air kecil kesakitan,” jelas Indra.

Ibu korban tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari putrinya. Kecurigaan tetap menggelayut. Hingga akhirnya pada  Senin (17/8) sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban membujuk ulang putrinya dan putrinya mengisahkan apa yang dialaminya.

Baca Juga:  Satu Tersangka Menyerahkan Diri

“Ternyata, korban bersama beberapa temannya diajak main ke rumah pelaku. Selanjutnya pelaku diduga mencabuli korban, dengan cara memasukkan kelingking ke kemaluan korban. Tidak hanya sampai di situ, korban juga diancam, sebelum akhirnya diberi jajanan berupa roti,” jelas Indra.

Atas laporan ibu korban, kami langsung menjemput AMS di kediamannya. Saat ini AMS sedang menjalani penyidikan.

AMS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun  2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Dua Maling Spesialis Bongkar Rumah Warga di Pinggir Dibekuk Polisi

Laporan: Monang (Siak)

Editor: Eka G Putra

SIAK (RIAUPOS.CO)- Seorang  lelaki berinisial AMS (57) diduga memasukkan kelingkingnya ke kemaluan NRD (5) anak tetangganya dibekuk di kediamannya di Kandis Kotapada Rabu (19/8/2020) malam. Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra. Menurut Indra, ibu korban Jun (40) melaporkan AMS atas dugaan mencabulinya terhadap putrinya.

“Korban diduga dicabuli AMS pada Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu sesuai laporan ibu korban yang curiga anaknya buang air kecil kesakitan,” jelas Indra.

Ibu korban tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari putrinya. Kecurigaan tetap menggelayut. Hingga akhirnya pada  Senin (17/8) sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban membujuk ulang putrinya dan putrinya mengisahkan apa yang dialaminya.

Baca Juga:  Hacker Kotz Remaja Usia 19 Tahun  

“Ternyata, korban bersama beberapa temannya diajak main ke rumah pelaku. Selanjutnya pelaku diduga mencabuli korban, dengan cara memasukkan kelingking ke kemaluan korban. Tidak hanya sampai di situ, korban juga diancam, sebelum akhirnya diberi jajanan berupa roti,” jelas Indra.

Atas laporan ibu korban, kami langsung menjemput AMS di kediamannya. Saat ini AMS sedang menjalani penyidikan.

- Advertisement -

AMS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun  2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Satu Pelaku Begal Motor Diciduk Polisi

Laporan: Monang (Siak)

- Advertisement -

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO)- Seorang  lelaki berinisial AMS (57) diduga memasukkan kelingkingnya ke kemaluan NRD (5) anak tetangganya dibekuk di kediamannya di Kandis Kotapada Rabu (19/8/2020) malam. Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra. Menurut Indra, ibu korban Jun (40) melaporkan AMS atas dugaan mencabulinya terhadap putrinya.

“Korban diduga dicabuli AMS pada Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu sesuai laporan ibu korban yang curiga anaknya buang air kecil kesakitan,” jelas Indra.

Ibu korban tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari putrinya. Kecurigaan tetap menggelayut. Hingga akhirnya pada  Senin (17/8) sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban membujuk ulang putrinya dan putrinya mengisahkan apa yang dialaminya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak, Penadah asal Meranti Diringkus

“Ternyata, korban bersama beberapa temannya diajak main ke rumah pelaku. Selanjutnya pelaku diduga mencabuli korban, dengan cara memasukkan kelingking ke kemaluan korban. Tidak hanya sampai di situ, korban juga diancam, sebelum akhirnya diberi jajanan berupa roti,” jelas Indra.

Atas laporan ibu korban, kami langsung menjemput AMS di kediamannya. Saat ini AMS sedang menjalani penyidikan.

AMS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun  2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Bejat, Seorang Ayah Gagahi Anak Tirinya di Duri

Laporan: Monang (Siak)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari