5.000 Ha Lahan Warga Berstatus Konsesi PT NSP

(RIAUPOS.CO) — tidak kurang dari 5.000 hektare lahan milik warga di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti masih berstatus konsesi PT Nasional Sago Prima (NSP).
Hal itu diakui oleh Humas PT NSP, Setya Budi Utomo kepada Riau Pos, Senin (8/7/19) siang. Ia mengatakan semula konsesi perusahaan yang dinaunginya itu seluas 21.418 hektare. 
Dari total luas lahan operasional mereka itu juga termasuk 5.000 hektare lahan yang diklaim warga Desa Teluk Buntal dan Tanjung Gadai, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Tebingtinggi Timur
“Fakta di lapangan itu ketika kita mengurus izin konsesi lahan seluas 21.418 hektare ke kementerian, kurang lebih 5.000 hektare sudah duluan dikuasai masyarakat,” ungkap Budi. 
Di samping itu, ia mengaku bahwa pihaknya siap melepas lahan terkait jika aparatur desa dan warga yang mengaku memiliki, mau mengurus ke pemerintah pusat. 
“Kami sudah serahkan, malahan kami siap memberikan rekomendasi. Namun terkait dengan administrasi bukan wewenang kami. Kami sudah mengimbau masyarakat untuk mengurusnya, namun hingga saat ini belum ada permohonan rekomendasi masuk ke kami,” ujarnya. 
Walaupun demikian, ia menjelaskan, jika PT NSP terus komitmen dengan apa yang menjadi tanggungjawab mereka. Salah satunya terhadap ketaatan dalam membayar pajak. “Walaupun tanah itu dikuasai oleh masyarakat namun kita bayar penuh dengan luas total konsesi kami,” ujarnya. 
“Setiap tahunnya kita bayarkan hampir Rp1,5 miliar. Khusus lahan di desa itu pajaknya hampir Rp100 juta dan pemerintah tidak mau tahu terkait persoalan ini, walaupun hal itu sudah berkali- kali kami sampaikan,” tambah Budi.(*4/kom)

Laporan MARRIO KISAZ, Meranti
(RIAUPOS.CO) — tidak kurang dari 5.000 hektare lahan milik warga di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti masih berstatus konsesi PT Nasional Sago Prima (NSP).
Hal itu diakui oleh Humas PT NSP, Setya Budi Utomo kepada Riau Pos, Senin (8/7/19) siang. Ia mengatakan semula konsesi perusahaan yang dinaunginya itu seluas 21.418 hektare. 
Dari total luas lahan operasional mereka itu juga termasuk 5.000 hektare lahan yang diklaim warga Desa Teluk Buntal dan Tanjung Gadai, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Tebingtinggi Timur
“Fakta di lapangan itu ketika kita mengurus izin konsesi lahan seluas 21.418 hektare ke kementerian, kurang lebih 5.000 hektare sudah duluan dikuasai masyarakat,” ungkap Budi. 
Di samping itu, ia mengaku bahwa pihaknya siap melepas lahan terkait jika aparatur desa dan warga yang mengaku memiliki, mau mengurus ke pemerintah pusat. 
“Kami sudah serahkan, malahan kami siap memberikan rekomendasi. Namun terkait dengan administrasi bukan wewenang kami. Kami sudah mengimbau masyarakat untuk mengurusnya, namun hingga saat ini belum ada permohonan rekomendasi masuk ke kami,” ujarnya. 
Walaupun demikian, ia menjelaskan, jika PT NSP terus komitmen dengan apa yang menjadi tanggungjawab mereka. Salah satunya terhadap ketaatan dalam membayar pajak. “Walaupun tanah itu dikuasai oleh masyarakat namun kita bayar penuh dengan luas total konsesi kami,” ujarnya. 
“Setiap tahunnya kita bayarkan hampir Rp1,5 miliar. Khusus lahan di desa itu pajaknya hampir Rp100 juta dan pemerintah tidak mau tahu terkait persoalan ini, walaupun hal itu sudah berkali- kali kami sampaikan,” tambah Budi.(*4/kom)

Laporan MARRIO KISAZ, Meranti
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya