Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Taspen Bayarkan Pensiun 13 Mulai 10 Agustus 2020

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di tengah himpitan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19, para penerima pensiun di bulan Agustus patut untuk bergembira dan bersyukur. Pasalnya, PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru  akan membayarkan Pensiun 13 kepada penerima pensiun melalui kantor bayar perbankan dan pos mulai Senin (10/8/2020).

Pembayaran Pensiun 13 Tahun 2020 akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020. Di mana, berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran Pensiun 13 Tahun 2020 akan merujuk kepada besaran gaji pensiun bulan Juli 2020. Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun pada 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun 13 tahun 2020 dilakukan langsung oleh instansi aktif saat masih menjadi PNS.

Baca Juga:  SMAN 3 Pekanbaru Amankan Tiket Big Eight

Branch Manager Kantor Cabang Pekanbaru, Muhammad Isya didampingi Manager Umum dan SDM, Rasudin kepada Riau Pos, Ahad (9/8/2020) menjelaskan, bahwa besaran Pensiun 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

’’Dalam pembayarannya,  Pensiun 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,’’ ujar Muhammad Isya

Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN lanjut pria yang akrab disapa Isya itu, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Di mana Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka Pensiun 13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Baca Juga:  9 Tim Putra dan 6 Tim Putri Siap Bersaing

Khusus untuk Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan  sekaligus sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda, maka diberikan kedua-duanya Pensiun 13 tahun 2020. Contohnya, Penerima Pensiun Sendiri dan sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda.

Mengingat sekarang ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19, Muhammad Isya mengimbau kepada para pensiun dan juru bayar untuk menghindari antrean atau penumpukan, dengan cara langsung mengambil uang Pensiun 13 di ATM bagi yang sudah memiliki kartu ATM/Smart Card. Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19.

’’Kami ingatkan juga, kepada para penerima pensiun untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen,’’ ucapnya.(lim)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di tengah himpitan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19, para penerima pensiun di bulan Agustus patut untuk bergembira dan bersyukur. Pasalnya, PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru  akan membayarkan Pensiun 13 kepada penerima pensiun melalui kantor bayar perbankan dan pos mulai Senin (10/8/2020).

Pembayaran Pensiun 13 Tahun 2020 akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020. Di mana, berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran Pensiun 13 Tahun 2020 akan merujuk kepada besaran gaji pensiun bulan Juli 2020. Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun pada 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun 13 tahun 2020 dilakukan langsung oleh instansi aktif saat masih menjadi PNS.

- Advertisement -
Baca Juga:  9 Tim Putra dan 6 Tim Putri Siap Bersaing

Branch Manager Kantor Cabang Pekanbaru, Muhammad Isya didampingi Manager Umum dan SDM, Rasudin kepada Riau Pos, Ahad (9/8/2020) menjelaskan, bahwa besaran Pensiun 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

’’Dalam pembayarannya,  Pensiun 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,’’ ujar Muhammad Isya

- Advertisement -

Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN lanjut pria yang akrab disapa Isya itu, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Di mana Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka Pensiun 13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Baca Juga:  Warga Dominan Pilih Kerja Sosial saat Terjaring Operasi Yustisi Prokes

Khusus untuk Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan  sekaligus sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda, maka diberikan kedua-duanya Pensiun 13 tahun 2020. Contohnya, Penerima Pensiun Sendiri dan sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda.

Mengingat sekarang ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19, Muhammad Isya mengimbau kepada para pensiun dan juru bayar untuk menghindari antrean atau penumpukan, dengan cara langsung mengambil uang Pensiun 13 di ATM bagi yang sudah memiliki kartu ATM/Smart Card. Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19.

’’Kami ingatkan juga, kepada para penerima pensiun untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen,’’ ucapnya.(lim)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari