Selasa, 10 Maret 2026
- Advertisement -

KPP: MA Tak Bisa Berlindung dari SEMA 4/2002 Terkait Kasus Nurhadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyayangkan sikap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah yang diduga menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekertaris MA, Nurhadi.

Diketahui, KPK sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung dalam kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Abdullah beralasan hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.

“Kami menilai sikap Abdullah tersebut janggal terutama karena kasus ini berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan. Kami memahami bahwa hadirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2002 sebagai ekspresi untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dalam kondisi ideal hal ini perlu didukung untuk tetap menjaga marwah peradilan yang bebas dan merdeka,” kata anggota KPP, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Erwin memahami, hakim memang bisa tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila berkaitan dengan tugas yudisial, yaitu menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan, untuk itu koordinasi dengan MA dapat menjadi alasan yang rasional.

Kendati demikian, SEMA Nomor 4 Tahun 2002 bukan menjadi alasan untuk tidak mendukung KPK dalam mengusut perkara kasus yang menjerat Nurhadi. Menurutnya, MA harus tetap berkomitmen mempermudah penegakan hukum, sembari juga memastikan pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

Baca Juga:  34 Guru dan Nakes Dilantik, Ditempatkan di RS dan Sekolah

“MA tidak dapat serta-merta berlindung di balik SEMA No 4 Tahun 2002 sebagai justifikasi menolak pemanggilan hakim yang dilakukan oleh KPK,” cetus Erwin.

Koordinator PILNET ini mengharapkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) mendukung penuntasan kasus korupsi yang menjerat eks Sekertaris MA, Nurhadi. Hal ini sebagai upaya membongkar mafia hukum.

“Meminta KPK untuk memperdalam penyelidikan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Termasuk mendalami potensi menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan dugaan suap dan gratifikasi di perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan SEMA tersebut menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, Ketua MA saat itu.

”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” cetus Abdullah.

KPK memeriksa dua Hakim MA Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Keduanya merupakan majelis hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.

Baca Juga:  Rebbecca Tersandung Kasus Wawan sang ’Pangeran Banten’, Dikasih Mobil Terima Saja

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyayangkan sikap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah yang diduga menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekertaris MA, Nurhadi.

Diketahui, KPK sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung dalam kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Abdullah beralasan hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.

“Kami menilai sikap Abdullah tersebut janggal terutama karena kasus ini berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan. Kami memahami bahwa hadirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2002 sebagai ekspresi untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dalam kondisi ideal hal ini perlu didukung untuk tetap menjaga marwah peradilan yang bebas dan merdeka,” kata anggota KPP, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Erwin memahami, hakim memang bisa tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila berkaitan dengan tugas yudisial, yaitu menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan, untuk itu koordinasi dengan MA dapat menjadi alasan yang rasional.

Kendati demikian, SEMA Nomor 4 Tahun 2002 bukan menjadi alasan untuk tidak mendukung KPK dalam mengusut perkara kasus yang menjerat Nurhadi. Menurutnya, MA harus tetap berkomitmen mempermudah penegakan hukum, sembari juga memastikan pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Merawat Seni Tradisi

“MA tidak dapat serta-merta berlindung di balik SEMA No 4 Tahun 2002 sebagai justifikasi menolak pemanggilan hakim yang dilakukan oleh KPK,” cetus Erwin.

Koordinator PILNET ini mengharapkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) mendukung penuntasan kasus korupsi yang menjerat eks Sekertaris MA, Nurhadi. Hal ini sebagai upaya membongkar mafia hukum.

- Advertisement -

“Meminta KPK untuk memperdalam penyelidikan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Termasuk mendalami potensi menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan dugaan suap dan gratifikasi di perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan SEMA tersebut menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, Ketua MA saat itu.

”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” cetus Abdullah.

KPK memeriksa dua Hakim MA Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Keduanya merupakan majelis hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.

Baca Juga:  34 Guru dan Nakes Dilantik, Ditempatkan di RS dan Sekolah

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyayangkan sikap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah yang diduga menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekertaris MA, Nurhadi.

Diketahui, KPK sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung dalam kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Abdullah beralasan hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.

“Kami menilai sikap Abdullah tersebut janggal terutama karena kasus ini berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan. Kami memahami bahwa hadirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2002 sebagai ekspresi untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dalam kondisi ideal hal ini perlu didukung untuk tetap menjaga marwah peradilan yang bebas dan merdeka,” kata anggota KPP, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Erwin memahami, hakim memang bisa tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila berkaitan dengan tugas yudisial, yaitu menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan, untuk itu koordinasi dengan MA dapat menjadi alasan yang rasional.

Kendati demikian, SEMA Nomor 4 Tahun 2002 bukan menjadi alasan untuk tidak mendukung KPK dalam mengusut perkara kasus yang menjerat Nurhadi. Menurutnya, MA harus tetap berkomitmen mempermudah penegakan hukum, sembari juga memastikan pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

Baca Juga:  Bupati Siak Serahkan 1.293 Sembako Bantuan PT RAPP dan APR Ke Warga

“MA tidak dapat serta-merta berlindung di balik SEMA No 4 Tahun 2002 sebagai justifikasi menolak pemanggilan hakim yang dilakukan oleh KPK,” cetus Erwin.

Koordinator PILNET ini mengharapkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) mendukung penuntasan kasus korupsi yang menjerat eks Sekertaris MA, Nurhadi. Hal ini sebagai upaya membongkar mafia hukum.

“Meminta KPK untuk memperdalam penyelidikan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Termasuk mendalami potensi menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan dugaan suap dan gratifikasi di perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan SEMA tersebut menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, Ketua MA saat itu.

”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” cetus Abdullah.

KPK memeriksa dua Hakim MA Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Keduanya merupakan majelis hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.

Baca Juga:  Rebbecca Tersandung Kasus Wawan sang ’Pangeran Banten’, Dikasih Mobil Terima Saja

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari