Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Siapkan Tim Pencari Pelanggar Keluarkan Inpres

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SANKSI denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru akan berlaku akhir pekan ini. Pelanggar nantinya akan dicari oleh tim yang bergerak (hunting) dan razia di beberapa tempat (stasioner).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi administrasi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani, Kamis (30/7) lalu. Denda ditetapkan antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada Riau Pos mengatakan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan akan diberlakukan di semua tempat. Artinya, masyarakat wajib mengenakan masker begitu keluar dari rumah.

"Perwako itu kan mengingatkan pada masyarakat bahwa kita masih dalam masa pandemi Covid-19. Kita harus bersama melindungi diri kita, keluarga kita dan orang di sekeliling kita. Masker wajib, jaga jarak, dan cuci tangan," jelasnya, Rabu (5/8).

Diakuinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru hingga kini belum melakukan uji petik pemberlakuan Perwako 130/2020 ini.

"Memang tim uji petik belum ke lapangan. Kami tentunya rapat dengan forkopimda. Lalu merencanakan tim dari TNI, Polri dan Satpol PP ini akan melaksanakan uji petik di lapangan," ucapnya.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi memaparkan, sanksi denda dan kerja sosial akan berlaku akhir pekan ini. Kemarin (5/8), standar operasional prosedur (SOP) yang akan digunakan sudah dilakukan finalisasi.

"Sudah siap, akhir pekan ini akan diterapkan," ucapnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru semakin yakin dalam penerapan Perwako 130/2020 karena di pusat, Presiden Joko Widodo juga baru menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 yang mengatur kewajiban masyarakat memakai masker.

"Ini juga jadi pertimbangan kami. Jadi sudah sinergi," imbuhnya.

Baca Juga:  Sah, APBD Riau 2020 Rp10,5 Triliun

Kemudian, mengenai pola menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dia menyebut ada dua.

"Ada hunting dan stasioner. Ini semua dalam rangka memberikan edukasi. Kalau tidak mau kena sanksi denda, ya kerja sosial. Kalau tidak mau juga kita paksa. Ini lebih berat lagi, nanti kami publikasikan. Ini untuk menjaga diri sendiri kok. Karena itu pakailah masker," urainya sambil mengatakan saat ini tahapan penerapan hanya lagi tinggal menyiapkan peralatan pendukung.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu. Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.

Terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar  menyebut Pemprov Riau juga akan membuat peraturan daerah (perda) terkait sanksi denda tersebut. Hal ini untuk memperkuat peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Perda tersebut dibuat sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. Pembuatan perda ini juga sesuai saran dari Ombudsman," ujarnya.

Baca Juga:  "Bagaimana Kabarnya?" Sapa Gubri saat Jemput Warga Riau dari Wuhan

Menurut Gubri, masing-masing kabupaten/kota juga telah menyepakati akan membuat perda. Karena itu, Pemprov Riau juga akan segeta mengajukan Ranperda ke DPRD Riau.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan perdanya. Karena perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten/kota se-Riau termasuk soal sanksinya," jelasnya.

Keluarkan Inpres
Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Inpres nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Selasa (4/8) lalu. Dan diberi judul Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Inpres tersebut menginstruksikan beberapa hal. Khususnya bagi para gubernur, bupati, dan wali kota selaku pelaksana teknis di daerah. Mereka tidak hanya diminta meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif. Kepala daerah juga diperintahkan membuat peraturan gubernur, bupati, atau wali kota yang memuat ketentuan pendisiplinan itu.

Ketentuannya antara lain kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kewajiban itu berlaku bila seseorang keluar dari rumah atau berinteraksi dengan siapapun yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, kewajiban mencuci tangan, jaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Mendagri Dorong Perda Wajib Masker
Masih banyaknya masyarakat yang belum menggunakan masker dinilai perlu disikapi lebih tegas. Salah satunya dengan membuat instrumen hukum. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (pemda) membuat peraturan daerah (perda) untuk mewajibkan penggunaan masker.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pihaknya telah meminta pemda menyiapkan Perda masker.

"Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya," ujarnya, kemarin (5/8).

Tito menjelaskan, anjuran tersebut telah disampaikan dalam bentuk Surat Edaran (SE). "Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk daerah, untuk membuat Perda itu," imbuhnya.(byu/far/jpg/ted)

Laporan M ALI NURMAN dan SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SANKSI denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru akan berlaku akhir pekan ini. Pelanggar nantinya akan dicari oleh tim yang bergerak (hunting) dan razia di beberapa tempat (stasioner).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi administrasi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani, Kamis (30/7) lalu. Denda ditetapkan antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

- Advertisement -

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada Riau Pos mengatakan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan akan diberlakukan di semua tempat. Artinya, masyarakat wajib mengenakan masker begitu keluar dari rumah.

"Perwako itu kan mengingatkan pada masyarakat bahwa kita masih dalam masa pandemi Covid-19. Kita harus bersama melindungi diri kita, keluarga kita dan orang di sekeliling kita. Masker wajib, jaga jarak, dan cuci tangan," jelasnya, Rabu (5/8).

- Advertisement -

Diakuinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru hingga kini belum melakukan uji petik pemberlakuan Perwako 130/2020 ini.

"Memang tim uji petik belum ke lapangan. Kami tentunya rapat dengan forkopimda. Lalu merencanakan tim dari TNI, Polri dan Satpol PP ini akan melaksanakan uji petik di lapangan," ucapnya.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi memaparkan, sanksi denda dan kerja sosial akan berlaku akhir pekan ini. Kemarin (5/8), standar operasional prosedur (SOP) yang akan digunakan sudah dilakukan finalisasi.

"Sudah siap, akhir pekan ini akan diterapkan," ucapnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru semakin yakin dalam penerapan Perwako 130/2020 karena di pusat, Presiden Joko Widodo juga baru menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 yang mengatur kewajiban masyarakat memakai masker.

"Ini juga jadi pertimbangan kami. Jadi sudah sinergi," imbuhnya.

Baca Juga:  Gubri Ubah Lagi Kebijakan Mudik Lokal

Kemudian, mengenai pola menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dia menyebut ada dua.

"Ada hunting dan stasioner. Ini semua dalam rangka memberikan edukasi. Kalau tidak mau kena sanksi denda, ya kerja sosial. Kalau tidak mau juga kita paksa. Ini lebih berat lagi, nanti kami publikasikan. Ini untuk menjaga diri sendiri kok. Karena itu pakailah masker," urainya sambil mengatakan saat ini tahapan penerapan hanya lagi tinggal menyiapkan peralatan pendukung.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu. Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.

Terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar  menyebut Pemprov Riau juga akan membuat peraturan daerah (perda) terkait sanksi denda tersebut. Hal ini untuk memperkuat peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Perda tersebut dibuat sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. Pembuatan perda ini juga sesuai saran dari Ombudsman," ujarnya.

Baca Juga:  UIR Duduki Ranking 4 Nasional PTS Terbaik dalam Implementasi MBKM

Menurut Gubri, masing-masing kabupaten/kota juga telah menyepakati akan membuat perda. Karena itu, Pemprov Riau juga akan segeta mengajukan Ranperda ke DPRD Riau.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan perdanya. Karena perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten/kota se-Riau termasuk soal sanksinya," jelasnya.

Keluarkan Inpres
Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Inpres nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Selasa (4/8) lalu. Dan diberi judul Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Inpres tersebut menginstruksikan beberapa hal. Khususnya bagi para gubernur, bupati, dan wali kota selaku pelaksana teknis di daerah. Mereka tidak hanya diminta meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif. Kepala daerah juga diperintahkan membuat peraturan gubernur, bupati, atau wali kota yang memuat ketentuan pendisiplinan itu.

Ketentuannya antara lain kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kewajiban itu berlaku bila seseorang keluar dari rumah atau berinteraksi dengan siapapun yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, kewajiban mencuci tangan, jaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Mendagri Dorong Perda Wajib Masker
Masih banyaknya masyarakat yang belum menggunakan masker dinilai perlu disikapi lebih tegas. Salah satunya dengan membuat instrumen hukum. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (pemda) membuat peraturan daerah (perda) untuk mewajibkan penggunaan masker.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pihaknya telah meminta pemda menyiapkan Perda masker.

"Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya," ujarnya, kemarin (5/8).

Tito menjelaskan, anjuran tersebut telah disampaikan dalam bentuk Surat Edaran (SE). "Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk daerah, untuk membuat Perda itu," imbuhnya.(byu/far/jpg/ted)

Laporan M ALI NURMAN dan SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari