Minggu, 10 November 2024

Tak Pakai Masker, Didenda Rp250 Ribu

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MASYARAKAT yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 di Pekanbaru meningkat tajam. Jurus baru dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menertibkan hal ini melalui sanksi administratif berupa denda. Denda diatur mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Di samping itu, akan diterapkan pula sanksi kerja sosial.

Sanksi denda ini dimuat pada dua pasal, yakni 17 dan 19 di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) lalu. Perwako ini merupakan perbaikan dari Perwako 111/2020 yang juga adalah perbaikan dari Perwako 104/2020 yang mengatur tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

- Advertisement -

Peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru pascapembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir 28 Mei lalu memang terlihat jelas. Pada akhir PSBB di 28 Mei tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19 40 kasus. Dengan rincian tiga dirawat, 33 sembuh dan empat meninggal. Sementara pada 1 Juni lalu, tak lagi ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru yang dirawat. Saat itu pula sudah 11 hari sejak 22 Mei Pekanbaru nihil penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

PSBB di Pekanbaru dengan berbagai pembatasan aktivitas warga mulai dari pembatasan waktu beraktivitas malam hingga penutupan beberapa ruas jalan. Pertama kali diterapkan 17 hingga 30 April. Kemudian disambung dengan penerapan tahap kedua pada 1 hingga 14 Mei. Tahap ketiga diterapkan diterapkan 15 hingga 28 Mei.

Jika diperbandingkan, usai PSBB hingga Jumat (31/7) kemarin pada masa yang disebut new normal atau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru disebut masa perilaku hidup baru (PHB), angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 167 kasus, atau melonjak empat kali lipat. Dirincikan, dari 167 kasus ini 51 dirawat, 110 sembuh dan enam meninggal.

- Advertisement -

Diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (31/7), Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 sebagai aturan terbaru dalam masa PHB berlaku sejak ditandatangani.

"Ini  yang sudah disempurnakan, Perwako 130/2020. Sudah ditandatangani Pak Wali 30 Juli lalu. Di sini kami sempurnakan teknis pengenaan sanksi," kata dia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada masa PHB pada dasarnya memberikan keleluasaan pada masyarakat kembali beraktivitas tanpa pembatasan dengan titik berat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di sini pula dirancang bahwa titik-titik lokasi keramaian akan dijaga oleh aparat gabungan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP hingga instansi terkait lainnya.

Ditekankan pula bahwa pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik terancam dilakukan pencabutan izin. Berbagai langkah itu tetap saja belum bisa efektif menekan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Diakui Azwan langkah penerapan sanksi denda serta kerja sosial di Pekanbaru berkaca pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meningkat tajam.

"Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Pekanbaru, setiap hari ada penambahan. Gugus tugas akan menggesa kembali penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Karena masyarakat abai. Padahal PHB memberikan keleluasaan pada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ternyata  terjadi kenaikan," urainya.

Dia kemudian mengulas tentang dasar hukum yang digunakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru sejak PSBB berakhir dan masa PHB diberlakukan. Pertama adalah Perwako Pekanbaru Nomor 104/2020. Di sini, terjadi kesulitan dalam penerapan sanksi.

Ini kemudian diperbaiki dengan Perwako 111/2020. Di sini kembali ditemukan kesulitan karena penerapan sanksi yang berjenjang. Yakni masyarakat yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan akan ditegur terlebih dahulu, lalu diberikan sanksi kerja sosial, baru setelahnya denda administratif.

Di sini, sanksi berjenjang dinilai tak efektif. Karena masyarakat yang nantinya sudah mendapatkan teguran bisa mengulangi perbuatannya di tempat lain dan kembali hanya ditegur saja.

"Ini tim penegakan hukum kesulitan. Karena setelah teguran nanti berulang di tempat lain," ungkapnya.

Riau Pos pada pria yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru ini kemudian menanyakan tentang penerapan sanksi denda pada masyarakat yang dipayungi oleh perwako. Mengingat, sanksi denda memerlukan persetujuan perwakilan masyarakat dalam hal ini DPRD. Juga sanksi denda awalnya akan diberlakukan sejak Perwako Pekanbaru Nomor 104/2020 namun urung diterapkan.

"Ini sudah direvisi dengan Perwako 111/2020 dan sudah disetujui provinsi. Hanya kita sulit dalam penerapannya maka kita sempurnakan dengan Perwako 130/2020," jawabnya.

Baca Juga:  DKPP Putuskan Ketua KPU Kuansing Dicopot

Dikatakannya, persetujuan DPRD diperlukan jika sanksi yang akan diterapkan adalah sanksi pidana.

"Ini sanksi administratif. Kota lain sudah melaksanakan. Ada Depok dan Manado. Bahkan provinsi (Pemprov Riau, red) akan membuat Pergub. Jadi sudah clear," urainya.

Dia kemudian menjelaskan pasal yang memuat sanksi administratif berupa denda pada Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 yang baru saja berlaku. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

"Kami sudah komunikasi dengan Pak Kapolresta sebagai ketua tim penegakan hukum. Senin akan diadakan rapat teknis, setelah itu langsung ke lapangan. Jadi masyarakat bersiap-siaplah kena sanksi jika tak menaati protokol kesehatan," tegasnya.

Dia kemudian menekankan besarnya sanksi administratif denda yang diterapkan bukan bertujuan untuk uang. Tapi agar masyarakat tak lagi abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami bukan mencari duit, tapi untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Untuk mendisiplinkan warga," tutupnya.

Pasien Positif Bertambah 19 Orang
Jumlah pasien positif Covid-19 di Riau terus bertambah. Hingga Jumat (31/7), total pasien positif di Bumi Lancang Kuning sudah menembus angka 445 orang. Dari total pasien positif tersebut, yang masih menjalani perawatan sebanyak 125 orang, 308 sembuh dan 12 orang meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, pada Jumat (31/7) di Riau terdapat penambahan 19 pasien positif. Sehingga total pasien positif menjadi 445 dari sebelumnya 426.

"Pasien ke-427 yakni B (40) warga kota Pekanbaru, B merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya MJ (40). Pasien ke-428 yakni MR (48) warga Kabupaten Pelalawan, yang belum diketahui riwayat penularan karena tidak memiliki riwayat perjalanan," katanya.

Pasien ke-429 yakni HO (17) warga Pelalawan, HO memiliki riwayat perjalanan dari Sumatera Utara. Pasien ke-430 yakni KR (7) warga Pelalawan. KR merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya yakni HR (47). Pasien ke-431 yakni KR (9) warga Kabupaten Kampar yang merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya K (59).

"Pasien positif ke-432 yakni KR (34) warga Kampar yang merupakan hasil tracing kontak pasien positif K (59). Pasien ke 433 yakni RJ (36) warga Kampar yang merupakan kontak tracing pasien K (59)," jelasnya.

Untuk pasien positif ke-434 yakni AK (4) warga Kampar yang merupakan kontak tracing pasien positif sebelumnya NS (38). Pasien ke-435 yakni DA (9) warga Kampar yang merupakan kontak tracing pasien positif NS (38). Pasien ke-436 yakni F (51) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien positif sebelumnya K (59).

"Pasien positif ke-437 yakni HS (29) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59). Pasien ke 438 yakni JS (32) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien RIP (35). Pasien ke-439 yakni RA (22) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59)," ujarnya.

Pasien ke-440 adalah RS (28) warga Kampar yang merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya K (59). Pasien positif ke-441 yakni S (27) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59). Pasien ke 442 yakni SK (14) yang merupakan warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien NS (38).

"Pasien ke-443 yakni SE (34) warga Kampar, yang merupakan kontak erat pasien RIP (35). Pasien ke-444 yakni Y (38) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59) dan terakhir yakni 445 yakni NK (55) warga Bengkalis  yang belum diketahui riwayat penularannya," jelasnya.

Kemarin, juga terdapat penambahan tiga pasien positif Covid-19 di Riau yang dinyatakan sehat. Tiga pasien tersebut yakni berasal dari Kota Dumai yakni MJ (35), MS (54) dan EW (41).

"Sampai saat ini, laboratorium biomolekuler RSUD Arifin Achmad sudah memeriksa 23.883 sampel swab," sebutnya.

Satu Keluarga di Bangkinang 9 Orang Positif
Penularan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat (31/7). Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar Dedy Sambudi melaporkan, ada 15 kasus baru Covid-19 pada Iduladha ini. Angka itu sendiri merupakan rekor baru kasus Covid-19 dalam satu hari di Kabupaten Kampar. Belum pernah tercatat kasus sebanyak itu sebelumnya.

Baca Juga:  Pemkam Ujung Tombak Roda Pemerintahan

"Mereka semua berstatus kontak erat maupun yang pernah melakukan hubungan kontak dengan pasien positif sebelumnya. Ini merupakan lonjakan tertinggi selama pandemi covid-19 melanda Kabupaten Kampar," ujar Dedy Sambudi, petang kemarin.

Sebanyak 15 pasien positif Covid-19 dalam sehari ini didominasi berasal dari Kecamatan Bangkinang Kota. Jumlahnya mencapai 13 orang. Sementara dua lainna berasal dari Kecamatan Kampar Utara. Sebagian pasien dari Bangkinang Kota itu sendiri dinyatakan Budi kluster dalam keluarga.

"Dari data 15 kasus baru ini, terdapat 13 kasus yang berasal dari dua klaster dalam keluarga. Sedangkan dua kasus lainnya dari hasil tracing kontak yang dilakukan oleh Diskes Kampar terhadap kasus pasien Covid-19 sebelumnya," jelas Dedy.

Dengan demikian total warga Kampar yang terjangkit Covid-19 hingga 31 Juli 2020 mencapai 46 orang. Rinciannya saat ini, 29 orang masih dirawat, 16 orang telah sembuh dan 1 orang meninggal dunia. Adapun pasien-pasien baru yang tercatat menjelang tutup Juli 2020 ini adalah Ny KRA (7), Tn KRA (9), Tn KR (34), Ny RJE (36), Tn F (51), Tn HS (29), Ny RAW (22), Ny RSS (28) dan Tn Y (48). Inisial pasien tersebut merupakan satu keluarga besar asal Kecamatan Bangkinang Kota yang terpapar dari pasien positif sebelumnya yaitu Tn K (59). K dinyatakan positif pada tanggal 19 Juli 2020 lalu.

Sementara pasien baru lainnya yang tercatat pada hari ini adalah Ny AKD (4), Ny DAT (9), Tn S (37) dan Ny SK (14). Empat pasien positif baru ini merupakan satu keluarga asal Kecamatan Bangkinang Kota yang terdiri dari suami dan anak-anaknya dari pasien positif sebelumnya, NS (37). NS terkominfirmasi positif pada tanggal 24 Juli 2020. Adapaun dua pasien asal Kecamatan Kampar Utara adalah Ny JS (32) dan Ny SE (34). Mereka berdua, berdasarkan hasil tracing, telah melakukan hubungan kontak dengan pasien sebelumnya, Ny RIP (35) yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 24 Juli 2020.

Mengingat masifnya penularan di pengujung Juli, Dedy Sambudi yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menegaskan pentingnya masarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas. Terutama daerah-daerah yang kini memiliki angka penularan tinggi seperti di Kota Bangkinang.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Kampar, Kami selalu mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas. Sebab, virus corona masih menjadi ancaman bagi Kita. Bisa Kita lihat, pasien positif baru terus melonjak. Adaptasi kebiasaan baru (new normal, red), bukan berarti warga bebas melakukan aktivitas. Tapi menyesuaikan dengan kondisi pandemi," ujar Dedy mengingatkan.

Dumai Menuju Zona Hijau
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai atau yang kini di sebut dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai menyebutkan Dumai kini zero kasus pasien positif Covid-19. Bahkan hingga, Jumat (31/7) kemarin tidak ada pasien positif Covid-19 yang di rawat di RSUD Kota Dumai.

Terakhir, ada tiga pasien yang di nyatakan sembuh llasien yakni Nonya MS, Tuan MJA dan nonya EW.  Mereka bertiga dirawat di RSUD Kota Dumai sejak 22 Juli lalu.

"Saat ini Dumai Zero kasus. Ini perlu di pertahankan," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai dr Syaiful.

Ia mengatakan secara total ada 35 pasien positif Covid-19 di Kota Dumai  dan semua pasien tersebut sudah sembuh.

"Sampai saat ini di Dumai zero kematian akibat Covid-19," terangnya.

Namun, jangan larut dalam keadaan, tantangan ke depan lebih besar dalam mempertahankan angka nihil Covid-19. "Kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada lagi masyarakat Dumai yang terkena Covid-19. Selalu ingatkan keluarga, kolega kita agar menggunakan masker di luar rumah, rajin mencuci tangan, selalu menerapkan physical distancing," tuturnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim medis garda terdepan yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien serta Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai.  "Kita berdoa dan berharap tidak ada lagi kasus positif Covid-19 di Kota Dumai," tutupnya.(ali/sol/end/hsb/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MASYARAKAT yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 di Pekanbaru meningkat tajam. Jurus baru dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menertibkan hal ini melalui sanksi administratif berupa denda. Denda diatur mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Di samping itu, akan diterapkan pula sanksi kerja sosial.

Sanksi denda ini dimuat pada dua pasal, yakni 17 dan 19 di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) lalu. Perwako ini merupakan perbaikan dari Perwako 111/2020 yang juga adalah perbaikan dari Perwako 104/2020 yang mengatur tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

- Advertisement -

Peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru pascapembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir 28 Mei lalu memang terlihat jelas. Pada akhir PSBB di 28 Mei tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19 40 kasus. Dengan rincian tiga dirawat, 33 sembuh dan empat meninggal. Sementara pada 1 Juni lalu, tak lagi ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru yang dirawat. Saat itu pula sudah 11 hari sejak 22 Mei Pekanbaru nihil penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

PSBB di Pekanbaru dengan berbagai pembatasan aktivitas warga mulai dari pembatasan waktu beraktivitas malam hingga penutupan beberapa ruas jalan. Pertama kali diterapkan 17 hingga 30 April. Kemudian disambung dengan penerapan tahap kedua pada 1 hingga 14 Mei. Tahap ketiga diterapkan diterapkan 15 hingga 28 Mei.

- Advertisement -

Jika diperbandingkan, usai PSBB hingga Jumat (31/7) kemarin pada masa yang disebut new normal atau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru disebut masa perilaku hidup baru (PHB), angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 167 kasus, atau melonjak empat kali lipat. Dirincikan, dari 167 kasus ini 51 dirawat, 110 sembuh dan enam meninggal.

Diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (31/7), Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 sebagai aturan terbaru dalam masa PHB berlaku sejak ditandatangani.

"Ini  yang sudah disempurnakan, Perwako 130/2020. Sudah ditandatangani Pak Wali 30 Juli lalu. Di sini kami sempurnakan teknis pengenaan sanksi," kata dia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada masa PHB pada dasarnya memberikan keleluasaan pada masyarakat kembali beraktivitas tanpa pembatasan dengan titik berat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di sini pula dirancang bahwa titik-titik lokasi keramaian akan dijaga oleh aparat gabungan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP hingga instansi terkait lainnya.

Ditekankan pula bahwa pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik terancam dilakukan pencabutan izin. Berbagai langkah itu tetap saja belum bisa efektif menekan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Diakui Azwan langkah penerapan sanksi denda serta kerja sosial di Pekanbaru berkaca pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meningkat tajam.

"Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Pekanbaru, setiap hari ada penambahan. Gugus tugas akan menggesa kembali penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Karena masyarakat abai. Padahal PHB memberikan keleluasaan pada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ternyata  terjadi kenaikan," urainya.

Dia kemudian mengulas tentang dasar hukum yang digunakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru sejak PSBB berakhir dan masa PHB diberlakukan. Pertama adalah Perwako Pekanbaru Nomor 104/2020. Di sini, terjadi kesulitan dalam penerapan sanksi.

Ini kemudian diperbaiki dengan Perwako 111/2020. Di sini kembali ditemukan kesulitan karena penerapan sanksi yang berjenjang. Yakni masyarakat yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan akan ditegur terlebih dahulu, lalu diberikan sanksi kerja sosial, baru setelahnya denda administratif.

Di sini, sanksi berjenjang dinilai tak efektif. Karena masyarakat yang nantinya sudah mendapatkan teguran bisa mengulangi perbuatannya di tempat lain dan kembali hanya ditegur saja.

"Ini tim penegakan hukum kesulitan. Karena setelah teguran nanti berulang di tempat lain," ungkapnya.

Riau Pos pada pria yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru ini kemudian menanyakan tentang penerapan sanksi denda pada masyarakat yang dipayungi oleh perwako. Mengingat, sanksi denda memerlukan persetujuan perwakilan masyarakat dalam hal ini DPRD. Juga sanksi denda awalnya akan diberlakukan sejak Perwako Pekanbaru Nomor 104/2020 namun urung diterapkan.

"Ini sudah direvisi dengan Perwako 111/2020 dan sudah disetujui provinsi. Hanya kita sulit dalam penerapannya maka kita sempurnakan dengan Perwako 130/2020," jawabnya.

Baca Juga:  Demo Sempat Rusuh, Jalan Sudirman Depan Kantor Gubernur Riau Ditutup

Dikatakannya, persetujuan DPRD diperlukan jika sanksi yang akan diterapkan adalah sanksi pidana.

"Ini sanksi administratif. Kota lain sudah melaksanakan. Ada Depok dan Manado. Bahkan provinsi (Pemprov Riau, red) akan membuat Pergub. Jadi sudah clear," urainya.

Dia kemudian menjelaskan pasal yang memuat sanksi administratif berupa denda pada Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 yang baru saja berlaku. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

"Kami sudah komunikasi dengan Pak Kapolresta sebagai ketua tim penegakan hukum. Senin akan diadakan rapat teknis, setelah itu langsung ke lapangan. Jadi masyarakat bersiap-siaplah kena sanksi jika tak menaati protokol kesehatan," tegasnya.

Dia kemudian menekankan besarnya sanksi administratif denda yang diterapkan bukan bertujuan untuk uang. Tapi agar masyarakat tak lagi abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami bukan mencari duit, tapi untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Untuk mendisiplinkan warga," tutupnya.

Pasien Positif Bertambah 19 Orang
Jumlah pasien positif Covid-19 di Riau terus bertambah. Hingga Jumat (31/7), total pasien positif di Bumi Lancang Kuning sudah menembus angka 445 orang. Dari total pasien positif tersebut, yang masih menjalani perawatan sebanyak 125 orang, 308 sembuh dan 12 orang meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, pada Jumat (31/7) di Riau terdapat penambahan 19 pasien positif. Sehingga total pasien positif menjadi 445 dari sebelumnya 426.

"Pasien ke-427 yakni B (40) warga kota Pekanbaru, B merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya MJ (40). Pasien ke-428 yakni MR (48) warga Kabupaten Pelalawan, yang belum diketahui riwayat penularan karena tidak memiliki riwayat perjalanan," katanya.

Pasien ke-429 yakni HO (17) warga Pelalawan, HO memiliki riwayat perjalanan dari Sumatera Utara. Pasien ke-430 yakni KR (7) warga Pelalawan. KR merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya yakni HR (47). Pasien ke-431 yakni KR (9) warga Kabupaten Kampar yang merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya K (59).

"Pasien positif ke-432 yakni KR (34) warga Kampar yang merupakan hasil tracing kontak pasien positif K (59). Pasien ke 433 yakni RJ (36) warga Kampar yang merupakan kontak tracing pasien K (59)," jelasnya.

Untuk pasien positif ke-434 yakni AK (4) warga Kampar yang merupakan kontak tracing pasien positif sebelumnya NS (38). Pasien ke-435 yakni DA (9) warga Kampar yang merupakan kontak tracing pasien positif NS (38). Pasien ke-436 yakni F (51) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien positif sebelumnya K (59).

"Pasien positif ke-437 yakni HS (29) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59). Pasien ke 438 yakni JS (32) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien RIP (35). Pasien ke-439 yakni RA (22) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59)," ujarnya.

Pasien ke-440 adalah RS (28) warga Kampar yang merupakan hasil tracing kontak pasien positif sebelumnya K (59). Pasien positif ke-441 yakni S (27) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59). Pasien ke 442 yakni SK (14) yang merupakan warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien NS (38).

"Pasien ke-443 yakni SE (34) warga Kampar, yang merupakan kontak erat pasien RIP (35). Pasien ke-444 yakni Y (38) warga Kampar yang merupakan kontak erat pasien K (59) dan terakhir yakni 445 yakni NK (55) warga Bengkalis  yang belum diketahui riwayat penularannya," jelasnya.

Kemarin, juga terdapat penambahan tiga pasien positif Covid-19 di Riau yang dinyatakan sehat. Tiga pasien tersebut yakni berasal dari Kota Dumai yakni MJ (35), MS (54) dan EW (41).

"Sampai saat ini, laboratorium biomolekuler RSUD Arifin Achmad sudah memeriksa 23.883 sampel swab," sebutnya.

Satu Keluarga di Bangkinang 9 Orang Positif
Penularan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat (31/7). Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar Dedy Sambudi melaporkan, ada 15 kasus baru Covid-19 pada Iduladha ini. Angka itu sendiri merupakan rekor baru kasus Covid-19 dalam satu hari di Kabupaten Kampar. Belum pernah tercatat kasus sebanyak itu sebelumnya.

Baca Juga:  63 Pasien Sembuh, Kasus Positif Bertambah 4 Orang

"Mereka semua berstatus kontak erat maupun yang pernah melakukan hubungan kontak dengan pasien positif sebelumnya. Ini merupakan lonjakan tertinggi selama pandemi covid-19 melanda Kabupaten Kampar," ujar Dedy Sambudi, petang kemarin.

Sebanyak 15 pasien positif Covid-19 dalam sehari ini didominasi berasal dari Kecamatan Bangkinang Kota. Jumlahnya mencapai 13 orang. Sementara dua lainna berasal dari Kecamatan Kampar Utara. Sebagian pasien dari Bangkinang Kota itu sendiri dinyatakan Budi kluster dalam keluarga.

"Dari data 15 kasus baru ini, terdapat 13 kasus yang berasal dari dua klaster dalam keluarga. Sedangkan dua kasus lainnya dari hasil tracing kontak yang dilakukan oleh Diskes Kampar terhadap kasus pasien Covid-19 sebelumnya," jelas Dedy.

Dengan demikian total warga Kampar yang terjangkit Covid-19 hingga 31 Juli 2020 mencapai 46 orang. Rinciannya saat ini, 29 orang masih dirawat, 16 orang telah sembuh dan 1 orang meninggal dunia. Adapun pasien-pasien baru yang tercatat menjelang tutup Juli 2020 ini adalah Ny KRA (7), Tn KRA (9), Tn KR (34), Ny RJE (36), Tn F (51), Tn HS (29), Ny RAW (22), Ny RSS (28) dan Tn Y (48). Inisial pasien tersebut merupakan satu keluarga besar asal Kecamatan Bangkinang Kota yang terpapar dari pasien positif sebelumnya yaitu Tn K (59). K dinyatakan positif pada tanggal 19 Juli 2020 lalu.

Sementara pasien baru lainnya yang tercatat pada hari ini adalah Ny AKD (4), Ny DAT (9), Tn S (37) dan Ny SK (14). Empat pasien positif baru ini merupakan satu keluarga asal Kecamatan Bangkinang Kota yang terdiri dari suami dan anak-anaknya dari pasien positif sebelumnya, NS (37). NS terkominfirmasi positif pada tanggal 24 Juli 2020. Adapaun dua pasien asal Kecamatan Kampar Utara adalah Ny JS (32) dan Ny SE (34). Mereka berdua, berdasarkan hasil tracing, telah melakukan hubungan kontak dengan pasien sebelumnya, Ny RIP (35) yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 24 Juli 2020.

Mengingat masifnya penularan di pengujung Juli, Dedy Sambudi yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menegaskan pentingnya masarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas. Terutama daerah-daerah yang kini memiliki angka penularan tinggi seperti di Kota Bangkinang.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Kampar, Kami selalu mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas. Sebab, virus corona masih menjadi ancaman bagi Kita. Bisa Kita lihat, pasien positif baru terus melonjak. Adaptasi kebiasaan baru (new normal, red), bukan berarti warga bebas melakukan aktivitas. Tapi menyesuaikan dengan kondisi pandemi," ujar Dedy mengingatkan.

Dumai Menuju Zona Hijau
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai atau yang kini di sebut dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai menyebutkan Dumai kini zero kasus pasien positif Covid-19. Bahkan hingga, Jumat (31/7) kemarin tidak ada pasien positif Covid-19 yang di rawat di RSUD Kota Dumai.

Terakhir, ada tiga pasien yang di nyatakan sembuh llasien yakni Nonya MS, Tuan MJA dan nonya EW.  Mereka bertiga dirawat di RSUD Kota Dumai sejak 22 Juli lalu.

"Saat ini Dumai Zero kasus. Ini perlu di pertahankan," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai dr Syaiful.

Ia mengatakan secara total ada 35 pasien positif Covid-19 di Kota Dumai  dan semua pasien tersebut sudah sembuh.

"Sampai saat ini di Dumai zero kematian akibat Covid-19," terangnya.

Namun, jangan larut dalam keadaan, tantangan ke depan lebih besar dalam mempertahankan angka nihil Covid-19. "Kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada lagi masyarakat Dumai yang terkena Covid-19. Selalu ingatkan keluarga, kolega kita agar menggunakan masker di luar rumah, rajin mencuci tangan, selalu menerapkan physical distancing," tuturnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim medis garda terdepan yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien serta Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai.  "Kita berdoa dan berharap tidak ada lagi kasus positif Covid-19 di Kota Dumai," tutupnya.(ali/sol/end/hsb/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari