Jumat, 6 Maret 2026
- Advertisement -

Aliran Dana Djoko Tjandra Tak Hanya ke Brigjen Prasetijo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus pelolosan Djoko Tjandra masih didalami terkait dugaan aliran dananya atau gratifikasi. Namun, bisa diprediksi bahwa aliran dana tersebut tidak hanya ke Brigjen Prasetijo Utomo, tapi ada pihak lain yang juga mendapatkannya.

Berdasarkan pesan WhatsApp milik pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang mengaku sempat diretas handphone-nya. Diketahui bahwa Anita meminta biaya pengurusan red notice kepada Djoko Tjandra. Biaya tersebut senilai Rp300 juta.

Tentunya perlu didalami kemungkinan aliran dana tersebut ke mana saja. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa yang pasti seharusnya kasus itu terungkap secara menyeluruh.

"Sehingga dapat diketahui siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut," paparnya.

Langkah Kabareskrim untuk mengungkap kasus tersebut sudah sangat serius. Hingga membuka peluang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya yakin akan terungkap," terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Dituntut Serius Genjot PAD

Namun begitu, diharapkan juga ada upaya untuk menangkap Djoko Tjandra yang melenggang ke luar negeri. Sehingga, sumber dari permasalahan itu benar-benar dapat diselesaikan. "Bukan hanya yang ada di Indonesia," ujarnya.

Pascasidang terakhir peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra, majelis hakim tidak langsung memberi putusan apakah PK tersebut diterima atau ditolak. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di publik. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya telah mengeluarkan surat penetapan atas permohonan PK tersebut. Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa surat penetapan itu sudah keluar, bahkan sejak Selasa (28/7). Atau sehari setelah sidang. Dalam surat penetapan, disebutkan bahwa PK Djoko tidak diterima.  "Jadi itu bukan ditolak bahasanya, tetapi tidak dapat diterima," jelas Suharno ketika dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga:  Minta Kenaikkan Gaji Rp300 Juta, KPK Tunggu Reda Virus Corona

Penetapan tersebut, lanjut Suharno, telah disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Suharno juga meluruskan terkait anggapan bahwa majelis hakim mengirimkan berkas PK tersebut ke MA setelah sidang. Padahal menurut jaksa yang ikut dalam sidang terakhir Senin (27/7), berkas yang batal seharusnya tidak perlu dikirim ke MA.

"Ini salah pemahaman kemarin. Yang benar adalah berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Suharno.  Tindak lanjut yang dimaksud adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Bukan langsung ditetapkan oleh majelis hakim sesaat setelah sidang.(ir/deb/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus pelolosan Djoko Tjandra masih didalami terkait dugaan aliran dananya atau gratifikasi. Namun, bisa diprediksi bahwa aliran dana tersebut tidak hanya ke Brigjen Prasetijo Utomo, tapi ada pihak lain yang juga mendapatkannya.

Berdasarkan pesan WhatsApp milik pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang mengaku sempat diretas handphone-nya. Diketahui bahwa Anita meminta biaya pengurusan red notice kepada Djoko Tjandra. Biaya tersebut senilai Rp300 juta.

Tentunya perlu didalami kemungkinan aliran dana tersebut ke mana saja. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa yang pasti seharusnya kasus itu terungkap secara menyeluruh.

"Sehingga dapat diketahui siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut," paparnya.

Langkah Kabareskrim untuk mengungkap kasus tersebut sudah sangat serius. Hingga membuka peluang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya yakin akan terungkap," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kejagung Pantau Kerabat Jaksa Pinangki dan Petinggi MA

Namun begitu, diharapkan juga ada upaya untuk menangkap Djoko Tjandra yang melenggang ke luar negeri. Sehingga, sumber dari permasalahan itu benar-benar dapat diselesaikan. "Bukan hanya yang ada di Indonesia," ujarnya.

Pascasidang terakhir peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra, majelis hakim tidak langsung memberi putusan apakah PK tersebut diterima atau ditolak. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di publik. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya telah mengeluarkan surat penetapan atas permohonan PK tersebut. Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa surat penetapan itu sudah keluar, bahkan sejak Selasa (28/7). Atau sehari setelah sidang. Dalam surat penetapan, disebutkan bahwa PK Djoko tidak diterima.  "Jadi itu bukan ditolak bahasanya, tetapi tidak dapat diterima," jelas Suharno ketika dikonfirmasi kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mahfud: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber 

Penetapan tersebut, lanjut Suharno, telah disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Suharno juga meluruskan terkait anggapan bahwa majelis hakim mengirimkan berkas PK tersebut ke MA setelah sidang. Padahal menurut jaksa yang ikut dalam sidang terakhir Senin (27/7), berkas yang batal seharusnya tidak perlu dikirim ke MA.

"Ini salah pemahaman kemarin. Yang benar adalah berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Suharno.  Tindak lanjut yang dimaksud adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Bukan langsung ditetapkan oleh majelis hakim sesaat setelah sidang.(ir/deb/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus pelolosan Djoko Tjandra masih didalami terkait dugaan aliran dananya atau gratifikasi. Namun, bisa diprediksi bahwa aliran dana tersebut tidak hanya ke Brigjen Prasetijo Utomo, tapi ada pihak lain yang juga mendapatkannya.

Berdasarkan pesan WhatsApp milik pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang mengaku sempat diretas handphone-nya. Diketahui bahwa Anita meminta biaya pengurusan red notice kepada Djoko Tjandra. Biaya tersebut senilai Rp300 juta.

Tentunya perlu didalami kemungkinan aliran dana tersebut ke mana saja. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa yang pasti seharusnya kasus itu terungkap secara menyeluruh.

"Sehingga dapat diketahui siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut," paparnya.

Langkah Kabareskrim untuk mengungkap kasus tersebut sudah sangat serius. Hingga membuka peluang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya yakin akan terungkap," terangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Imunitas, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Namun begitu, diharapkan juga ada upaya untuk menangkap Djoko Tjandra yang melenggang ke luar negeri. Sehingga, sumber dari permasalahan itu benar-benar dapat diselesaikan. "Bukan hanya yang ada di Indonesia," ujarnya.

Pascasidang terakhir peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra, majelis hakim tidak langsung memberi putusan apakah PK tersebut diterima atau ditolak. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di publik. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya telah mengeluarkan surat penetapan atas permohonan PK tersebut. Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa surat penetapan itu sudah keluar, bahkan sejak Selasa (28/7). Atau sehari setelah sidang. Dalam surat penetapan, disebutkan bahwa PK Djoko tidak diterima.  "Jadi itu bukan ditolak bahasanya, tetapi tidak dapat diterima," jelas Suharno ketika dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga:  Walikota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kuningan

Penetapan tersebut, lanjut Suharno, telah disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Suharno juga meluruskan terkait anggapan bahwa majelis hakim mengirimkan berkas PK tersebut ke MA setelah sidang. Padahal menurut jaksa yang ikut dalam sidang terakhir Senin (27/7), berkas yang batal seharusnya tidak perlu dikirim ke MA.

"Ini salah pemahaman kemarin. Yang benar adalah berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Suharno.  Tindak lanjut yang dimaksud adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Bukan langsung ditetapkan oleh majelis hakim sesaat setelah sidang.(ir/deb/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari