Penambahan pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru dalam sepekan terakhir tinggi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal (work from home-WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) terhitung Senin (27/7).
Dirincikan peningkatan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru pada 20 Juli lalu bertambah tiga kasus dari sebelumnya 98 menjadi 101 kasus. Kemudian, sehari berselang 21 Juli terjadi kembali penambahan tiga kasus membuat angka positif menjadi 104 kasus. Pada 22 Juli lalu, lonjakan terjadi, ini dengan penambahan 24 kasus. Terakhir, Ahad (26/7) terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah delapan kasus membuat total terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru menjadi 145 kasus.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru D H Firdaus ST MT akhir pekan lalu mengatakan, pemberlakuan WFH menindaklanjuti dan mencermati kembali meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Pekanbaru hingga kembali berstatus zona merah.
"Untuk itu, kami kembali menerapkan work from home (WFH) bagi ASN mulai 27 Juli," jelasnya.
Pemberlakuan WFH bagi ASN itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa poin dalam SE tersebut.
Pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan kembali WFH bagi ASN Kota Pekanbaru terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020. Kedua, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
Ketiga, pelaksanaan WFH diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas. Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SiNERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kelima, bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas/pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi SiNERGI dan didukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual. Kedelapan, agar ASN beserta keluarga membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan.
Kesembilan, pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. "Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," singkatnya.(yls)