Sita 2 Box Container BB dari Disdik Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau selama tiga jam, Selasa (20/7). Setidaknya, ada dua box container berisikan sejumlah barang bukti (BB) yang turut disita. Hal ini dilakukan pascapenetapan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA.

Penggeledahan kantor di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 3 itu berlangsung Selasa (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaksanaannya mendapat pengawalan sepuluh personel Brimob bersenjata lengkap dari Polda Riau. Terlihat lima personel Brimob melakukan penjagaan di lantai bawah, sedangkan sisanya melakukan penjagaan di lantai atas.

- Advertisement -

Sementara jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan sejumlah ruangan. Di antaranya ruangan Kasubsi Perencanaan dan Kabid SMA yang berada di lantai II. Di sana, terlihat beberapa orang jaksa mencari sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti perkara rasuah senilai puluhan miliar tersebut.

Proses penggeledahan ini selesai sekitar pukul 15.15 WIB. Hal itu, ditandai dengan keluarnya seluruh jaksa penyidik dari Kantor Disdik Riau. Mereka turut membawa dua box container yang berisikan barang bukti berupa dokumen serta sejumlah alat.

- Advertisement -

Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Muhammad Iqbal mengatakan, penggeladahan ini dilakukan setelah penetapan dua tersangka yakni Hafez Timtim selaku mantan Kabid SMA merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan senilai Rp23,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018.

"Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran di Disdik tahun 2018. Kami telah menetapkan dua tersangka yakni HT dan RD. Dari keterangan tersangka itu kami melakukan penggeledahan," ungkap Iqbal kepada Riau Pos.

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung beberapa jam ini, Iqbal mengaku, pihaknya tidak menemukan adanya kendala. Karena, seluruh pegawai Disdik Riau kooperatif dan bekerja sama dengan jaksa penyidik. Ditambahkan dia, pihaknya turut menyita puluhan barang bukti terkait pengusutan perkara tersebut.

 

"Hasil penggeledahan, ada dua box container yang berisikan 26 item barang berupa dokumen maupun alat e-purchasing untuk pembelian melalui e-cataloq. Barang bukti itu yang kami sita," imbuhnya.

Terhadap barang bukti yang disita ini, lanjut Iqbal, pihaknya akan mempelajarinya untuk pengembangan lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut. Jika dinilai masih kurang, penyidik akan kembali melakukan penggeledahan Kantor Disdik Riau. "Barang bukti ini, kami pelajari dulu. Itu untuk pengembangan perkara tersebut," ungkap Iqbal.

Terhadap dua tersangka di atas telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan. Mereka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya sejak Senin kemarin.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satunya Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.

Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-deal tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau selama tiga jam, Selasa (20/7). Setidaknya, ada dua box container berisikan sejumlah barang bukti (BB) yang turut disita. Hal ini dilakukan pascapenetapan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA.

Penggeledahan kantor di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 3 itu berlangsung Selasa (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaksanaannya mendapat pengawalan sepuluh personel Brimob bersenjata lengkap dari Polda Riau. Terlihat lima personel Brimob melakukan penjagaan di lantai bawah, sedangkan sisanya melakukan penjagaan di lantai atas.

Sementara jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan sejumlah ruangan. Di antaranya ruangan Kasubsi Perencanaan dan Kabid SMA yang berada di lantai II. Di sana, terlihat beberapa orang jaksa mencari sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti perkara rasuah senilai puluhan miliar tersebut.

Proses penggeledahan ini selesai sekitar pukul 15.15 WIB. Hal itu, ditandai dengan keluarnya seluruh jaksa penyidik dari Kantor Disdik Riau. Mereka turut membawa dua box container yang berisikan barang bukti berupa dokumen serta sejumlah alat.

Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Muhammad Iqbal mengatakan, penggeladahan ini dilakukan setelah penetapan dua tersangka yakni Hafez Timtim selaku mantan Kabid SMA merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan senilai Rp23,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018.

"Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran di Disdik tahun 2018. Kami telah menetapkan dua tersangka yakni HT dan RD. Dari keterangan tersangka itu kami melakukan penggeledahan," ungkap Iqbal kepada Riau Pos.

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung beberapa jam ini, Iqbal mengaku, pihaknya tidak menemukan adanya kendala. Karena, seluruh pegawai Disdik Riau kooperatif dan bekerja sama dengan jaksa penyidik. Ditambahkan dia, pihaknya turut menyita puluhan barang bukti terkait pengusutan perkara tersebut.

 

"Hasil penggeledahan, ada dua box container yang berisikan 26 item barang berupa dokumen maupun alat e-purchasing untuk pembelian melalui e-cataloq. Barang bukti itu yang kami sita," imbuhnya.

Terhadap barang bukti yang disita ini, lanjut Iqbal, pihaknya akan mempelajarinya untuk pengembangan lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut. Jika dinilai masih kurang, penyidik akan kembali melakukan penggeledahan Kantor Disdik Riau. "Barang bukti ini, kami pelajari dulu. Itu untuk pengembangan perkara tersebut," ungkap Iqbal.

Terhadap dua tersangka di atas telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan. Mereka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya sejak Senin kemarin.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satunya Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.

Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-deal tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari