Jumat, 20 September 2024

PT Adei Didakwa Sengaja Membakar Lahan Konsesi

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Sanksi yang diberikan negara terhadap korporasi PT Adei Plantation and Industry atas perusakan lingkungan masih belum memberikan efek jera. Pasalnya, grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ini kembali didakwa melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja membakar lahan seluas 4,16 hektare di areal konsesi inti. Sehingga menyebabkan munculnya bencana kabut asap di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

Hal ini terungkap dalam pelaksanaan sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Adei yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (15/7) siang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit ini, mengadili Direktur PT Adei Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi diwakili penasihat hukumnya MS Sitepu.

Sidang perkara tindak pidana ini dipimpin langsung Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua. Dia didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota. Sementara itu, 12 tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH telah siap untuk membuktikan grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ini bersalah atas kebakaran yang terjadi di lahan konsesi inti PT Adei pada Sabtu, 7 September 2019.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, korporasi PT Adei dinilai telah sengaja melakukan pembakaran lahan seluas 4,16 hektare di lahan konsesi inti di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan. Pasalnya, perusahaan asing ini telah mengetahui lahan tersebut merupakan daerah gambut yang sangat rawan karhutla. Namun, PT Adei tidak menjalankan komitmennya untuk menjaga lahan yang telah diberikan izin oleh negara dari kebakaran. Ini terbukti perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai standar yang telah ditetapkan (SOP). Seperti minimnya menara pantau api di lahan seluas Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat seluas 1.304 hektare. Di lokasi ini hanya terdapat satu menara pantau api. Padahal, sesuai aturan, lahan seluas itu minimal harus ada tiga menara pantau api. Selain itu, perusahaan juga tidak melengkapi alat pemadam kebakaran serta tim regu pemadam kebakaran. Di lahan yang terbakar itu, hanya ada satu regu tim pemadam kebakaran dengan jumlah personel sebanyak 7 orang. Sedangkan dalam aturan, dilahan tersebut minimal harus ada dua tim atau regu pemadam kebakaran dengan jumlah personel sebanyak 8 orang setiap regunya. Begitu juga minimnya alat-alat pemadam kebakaran seperti pompa air serta pasokan air dari embung dan kanal bloking sebagai sumber utama pemadaman api.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ariana Grande Ubah Gaya Rambut

Atas fakta tersebut, maka korporasi PT Adei didakwa tidak menjalankan komitmen dalam menjaga lahan konsesi mereka sehingga menyebabkan api meluas yang menghanguskan lahan konsesi inti seluas 4,16 hektare. PT Adei Plantation didakwa telah melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi, kasus ini yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah perusahaan. Yakni PT Adei yang diwaliki Goh Keng EE selaku direktur. Makanya tidak dilakukan penahanan terhadap petinggi PT Adei tersebut. Sedangkan kasus karhutla di PT Adei ini juga telah berulang kali terjadi. Sehingga kami menilai PT Adei ini merupakan korporasi perusak lingkungan yang sengaja melakukan pembakaran lahan," terang Nophy Tennophero dalam pembacaan dakwaannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bantuan Rutin Dekranasda Disalurkan

Usai JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum PT Adei MS Sitepu merasa keberatan dan siap mengajukan pembelaan. Sehingga menyikapi eksepsi yang diajukan PH terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pekan depan.

"Ya, kami merasa keberatan dan menolak atas dakwaan dari tim JPU. Sehingga kami akan mengajukan eksepsi untuk membuktikan bahwa PT Adei tidak bersalah pada pelaksanaan sidang pekan depan. Kami akan buktikan fakta sebenarnya PT Adei tidak bersalah dalam kasus Karhutla seperti yang didakwakan JPU," ujar MS Sitepu ketika ditemui Riau Pos usai persidangan.

Dari catatan Riau Pos sebelumnya, PT Adei telah berulang kali diadili dalam kasus karhutla yang berdampak menyebabkan munculnya kabut asap di Provinsi Riau. Seperti pada tahun 2014 lalu, lahan perusahaan ini di Desa Batang Nilo Kecil telah terbakar seluas 40 hektare. Atas kelalaian PT Adei tersebut, maka majelis hakim memberikan vonis 1 tahun kurungan subsider Rp2 M terhadap GM PT Adei Danesuvaran KR Singham.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Sanksi yang diberikan negara terhadap korporasi PT Adei Plantation and Industry atas perusakan lingkungan masih belum memberikan efek jera. Pasalnya, grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ini kembali didakwa melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja membakar lahan seluas 4,16 hektare di areal konsesi inti. Sehingga menyebabkan munculnya bencana kabut asap di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

Hal ini terungkap dalam pelaksanaan sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Adei yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (15/7) siang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit ini, mengadili Direktur PT Adei Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi diwakili penasihat hukumnya MS Sitepu.

Sidang perkara tindak pidana ini dipimpin langsung Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua. Dia didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota. Sementara itu, 12 tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH telah siap untuk membuktikan grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ini bersalah atas kebakaran yang terjadi di lahan konsesi inti PT Adei pada Sabtu, 7 September 2019.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, korporasi PT Adei dinilai telah sengaja melakukan pembakaran lahan seluas 4,16 hektare di lahan konsesi inti di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan. Pasalnya, perusahaan asing ini telah mengetahui lahan tersebut merupakan daerah gambut yang sangat rawan karhutla. Namun, PT Adei tidak menjalankan komitmennya untuk menjaga lahan yang telah diberikan izin oleh negara dari kebakaran. Ini terbukti perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai standar yang telah ditetapkan (SOP). Seperti minimnya menara pantau api di lahan seluas Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat seluas 1.304 hektare. Di lokasi ini hanya terdapat satu menara pantau api. Padahal, sesuai aturan, lahan seluas itu minimal harus ada tiga menara pantau api. Selain itu, perusahaan juga tidak melengkapi alat pemadam kebakaran serta tim regu pemadam kebakaran. Di lahan yang terbakar itu, hanya ada satu regu tim pemadam kebakaran dengan jumlah personel sebanyak 7 orang. Sedangkan dalam aturan, dilahan tersebut minimal harus ada dua tim atau regu pemadam kebakaran dengan jumlah personel sebanyak 8 orang setiap regunya. Begitu juga minimnya alat-alat pemadam kebakaran seperti pompa air serta pasokan air dari embung dan kanal bloking sebagai sumber utama pemadaman api.

Baca Juga:  Rachel Amanda Lebih Pilih Naik MRT

Atas fakta tersebut, maka korporasi PT Adei didakwa tidak menjalankan komitmen dalam menjaga lahan konsesi mereka sehingga menyebabkan api meluas yang menghanguskan lahan konsesi inti seluas 4,16 hektare. PT Adei Plantation didakwa telah melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi, kasus ini yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah perusahaan. Yakni PT Adei yang diwaliki Goh Keng EE selaku direktur. Makanya tidak dilakukan penahanan terhadap petinggi PT Adei tersebut. Sedangkan kasus karhutla di PT Adei ini juga telah berulang kali terjadi. Sehingga kami menilai PT Adei ini merupakan korporasi perusak lingkungan yang sengaja melakukan pembakaran lahan," terang Nophy Tennophero dalam pembacaan dakwaannya.

Baca Juga:  Gaji Dewan Siak Dipotong Atas, Terkumpul Rp102 Juta untuk Zakat

Usai JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum PT Adei MS Sitepu merasa keberatan dan siap mengajukan pembelaan. Sehingga menyikapi eksepsi yang diajukan PH terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pekan depan.

"Ya, kami merasa keberatan dan menolak atas dakwaan dari tim JPU. Sehingga kami akan mengajukan eksepsi untuk membuktikan bahwa PT Adei tidak bersalah pada pelaksanaan sidang pekan depan. Kami akan buktikan fakta sebenarnya PT Adei tidak bersalah dalam kasus Karhutla seperti yang didakwakan JPU," ujar MS Sitepu ketika ditemui Riau Pos usai persidangan.

Dari catatan Riau Pos sebelumnya, PT Adei telah berulang kali diadili dalam kasus karhutla yang berdampak menyebabkan munculnya kabut asap di Provinsi Riau. Seperti pada tahun 2014 lalu, lahan perusahaan ini di Desa Batang Nilo Kecil telah terbakar seluas 40 hektare. Atas kelalaian PT Adei tersebut, maka majelis hakim memberikan vonis 1 tahun kurungan subsider Rp2 M terhadap GM PT Adei Danesuvaran KR Singham.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari