Minggu, 10 November 2024

Dicopot, Brigjen Prasetijo Ditahan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KAPOLRI Jenderal Idham Aziz merespons cepat pembuat surat jalan buronan Djoko Tjandra. Karokorwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya karena membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra tanpa izin atasan. Prasetijo juga ditempatkan di ruang khusus selama 14 hari untuk pemeriksaan.

Jenderal bintang satu itu terancam hukuman sanksi disiplin dari teguran hingga pemecatan. Belum diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam upaya membuat Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia.

- Advertisement -

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa memang dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan berinisiatif sendiri untuk membuat surat jalan tersebut. Padahal, seharusnya meminta izin dari atasan, baik kabareskrim atau wakabareskrim. "Membuat atas inisiatif sendiri, bahkan melampaui kewenangan," paparnya.

Motif dari Prasetijo membuat surat jalan itu juga masih didalami. Bagaimana hubungan antara Prasetijo dengan Djoko Tjandra dalam kejadian tersebut. Padahal, tidak ada kaitannya dengan jabatannya. "Kenapa yang bersangkutan bisa membuat surat itu, apa kaitannya, semua didalami," paparnya lalu menyebut pemeriksaan belum selesai.

Dengan kejadian ini dapat diartikan bahwa Prasetijo telah melakukan hal yang melebihi kewenangannya. Direktur Kepala Biro tidak bisa membuat surat jalan semacam itu. "Harusnya tidak bisa," paparnya.

- Advertisement -

Untuk bisa fokus dalam pemeriksaan, maka Prasetijo dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram itu Brigjen Prasetijo dimutasi menjadi pati Yanma Mabes Polri. Bahkan, mulai hari ini harus ditempatkan di ruang khusus selama 14 hari. "Disiapkan tempat khusus di Provost, Mabes Polri. Ya ditahanlah," jelasnya.

Menurutnya, hukuman untuk Prasetijo bisa dari teguran hingga pemecatan. Namun, saat ditanya apakah ada unsur pidana dalam kejadian itu, Argo menyebut masih dilakukan proses kode etik. "Kode etik disiplin dulu," urainya.

Yang juga sedang didalami adalah keterlibatan pihak lain dalam membuat surat jalan tersebut. Bila ada pihak lain tentunya akan diperiksa oleh Divpropam. "Saat ini Pak Pras yang diperiksa, keterangan bisa berkembang nanti," terangnya dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin.

Dia menjelaskan, akan mengambil keterangan selengkap-lengkapnya, hingga mengetahui bagaimana proses surat jalan itu bisa dibuat. Pemeriksaan masih dalam proses. "Belum selesai ini pemeriksaan," jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga:  Tiga Siswa Cendana Mandau Raih Prestasi Sains Nasional

Terkait pencabutan red notice, apakah benar Prasetijo pernah menjabat di Divhubunter? Argo tidak menjawab pertanyaan tersebut. Yang pasti, untuk red notice akan dilihat apakah ada pelanggaran. "Kapolri menerapkan reward and punishment. Kalau melanggar dan salah pasti mendapat hukuman," jelasnya.

Saat ini dari Divpropam melakukan pemeriksaan terhadap personel yang membuat red notice di Divhubinter. Akan dilihat siapa-siapa yang ada kaitannya. "Apakah ada kesalahan dan lainnya," jelasnya.

Menurutnya, alur pencabutan red notice itu sedang dipelajari. Sehingga, akan dapat diketahui bagaimana awal mula red notice itu bisa dicabut. "Kami periksa yang mengawaki pembuatan red notice," jelasnya.

Komisi III DPR bergerak cepat menindaklanjuti laporan surat jalan Djoko Tjandra yang diterima dari MAKI, Selasa lalu. Kemarin (15/7) mereka  mengirim surat ke pimpinan DPR perihal pemanggilan tiga instansi penegak hukum yang menjadi mitra kerjanya. Yaitu kepolisian, imigrasi dan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya sesuai aturan pimpinan yang akan menyurati tiga institusi itu," kata Ketua Komisi III Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Disampaikan, pihaknya perlu bertindak cepat karena kasus tersebut, ujar dia, telah menyita perhatian yang luas dari publik. Selain itu, DPR juga dikejar waktu karena mulai Jumat besok (17/7) anggota dewan sudah memasuki masa reses.

Meski begitu, sesuai UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR  boleh mengadakan rapat kerja di masa reses jika ada sesuatu yang urgen. "Kasus ini kami anggap sangat urgen. Sehingga meskipun reses, perlu diadakan rapat dengar pendapat," ujarnya.  

Dia optimistis raker bersama tiga institusi penegak hukum bisa  diadakan pekan depan. Sebab berdasar UU MD3, DPR punya waktu lima hari untuk bersurat ke mitra kerja  sebelum jadwal pemanggilan.  Herman menampik punya agenda terselubung di balik kerja cepat tersebut. Itu dilakukan murni untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. "Kami cuma menjalankan fungsi sesuai tupoksi. Tidak ada motivasi lain," kilahnya.

Baca Juga:  IKA FK Unri Beri Layanan Kesehatan Gratis

Terkait dengan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) Djoko Tjandra, Herman mengatakan sangat tergantung pada urgensinya. Semua fraksi, kata dia, harus bertemu untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Jika mayoritas fraksi setuju dibuat pansus, maka kemungkinan besar pansus tersebut akan terwujud.

Sejauh ini baru Fraksi Demokrat dan Nasdem yang setuju dengan keberadaan pansus tersebut. "Semua usulan ini akan dibicarakan secara internal dulu," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Bukan hanya DPR, Ombudsman RI juga berencana untuk memanggil instansi terkait soal Djoko. Terutama Polri yang kemarin membenarkan adanya Rokorwas yang diduga memberi surat jalan bagi Djoko agar bisa bepergian ke luar Jakarta.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan Ombudsman siap memanggil Polri dalam waktu dekat. "Ya, kami akan panggil Polri. Pekan ini atau pekan depan," jelasnya ketika dikonfirmasi JPG, kemarin (15/7).

Pemanggilan ini juga dalam rangka laporan yang sebelumnya disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyampaikan laporan adanya surat jalan tersebut dan meminta Ombudsman RI menindaklanjuti. Mereka juga memasukkan laporan terkait pembuatan KTP-el Djoko yang bisa tuntas dalam sehari.

Laporan-laporan itu, lanjut Adrianus, akan ditangani secara sekaligus. Jadi, bukan hanya Polri yang akan dipanggil untuk pemeriksaan. Tetapi juga Ditjen Imigrasi yang berkaitan dengan paspor Djoko. "Pokoknya paket lengkap lah," lanjutnya.

Meski tidak menangani langsung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengikuti proses pengejaran Djoko Tjandra. Diajuga sudah mengetahui buronan itu mendapat surat jalan dari Polri. Sebagai penegak hukum, dia berharap Polri terbuka kepada masyarakat.

"Zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka," ungkap Mahfud kemarin.  Banyaknya akses informasi yang bisa diraih, membuat masyarakat bisa mengetahui banyak hal. "Ndak bisa akal-akalan karena masyarakatjuga sudah pinter," tegas Mahfud. "Kita tunggu aja tindakan dari Polri," tambahnya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan bahwa Polri sudah memiliki aturan disiplin. Siapapun yang melanggar mestinya diproses sesuai aturan tersebut.(idr/syn/mar/deb/ted)

Laporan: JPG (Jakarta)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KAPOLRI Jenderal Idham Aziz merespons cepat pembuat surat jalan buronan Djoko Tjandra. Karokorwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya karena membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra tanpa izin atasan. Prasetijo juga ditempatkan di ruang khusus selama 14 hari untuk pemeriksaan.

Jenderal bintang satu itu terancam hukuman sanksi disiplin dari teguran hingga pemecatan. Belum diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam upaya membuat Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia.

- Advertisement -

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa memang dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan berinisiatif sendiri untuk membuat surat jalan tersebut. Padahal, seharusnya meminta izin dari atasan, baik kabareskrim atau wakabareskrim. "Membuat atas inisiatif sendiri, bahkan melampaui kewenangan," paparnya.

Motif dari Prasetijo membuat surat jalan itu juga masih didalami. Bagaimana hubungan antara Prasetijo dengan Djoko Tjandra dalam kejadian tersebut. Padahal, tidak ada kaitannya dengan jabatannya. "Kenapa yang bersangkutan bisa membuat surat itu, apa kaitannya, semua didalami," paparnya lalu menyebut pemeriksaan belum selesai.

- Advertisement -

Dengan kejadian ini dapat diartikan bahwa Prasetijo telah melakukan hal yang melebihi kewenangannya. Direktur Kepala Biro tidak bisa membuat surat jalan semacam itu. "Harusnya tidak bisa," paparnya.

Untuk bisa fokus dalam pemeriksaan, maka Prasetijo dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram itu Brigjen Prasetijo dimutasi menjadi pati Yanma Mabes Polri. Bahkan, mulai hari ini harus ditempatkan di ruang khusus selama 14 hari. "Disiapkan tempat khusus di Provost, Mabes Polri. Ya ditahanlah," jelasnya.

Menurutnya, hukuman untuk Prasetijo bisa dari teguran hingga pemecatan. Namun, saat ditanya apakah ada unsur pidana dalam kejadian itu, Argo menyebut masih dilakukan proses kode etik. "Kode etik disiplin dulu," urainya.

Yang juga sedang didalami adalah keterlibatan pihak lain dalam membuat surat jalan tersebut. Bila ada pihak lain tentunya akan diperiksa oleh Divpropam. "Saat ini Pak Pras yang diperiksa, keterangan bisa berkembang nanti," terangnya dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin.

Dia menjelaskan, akan mengambil keterangan selengkap-lengkapnya, hingga mengetahui bagaimana proses surat jalan itu bisa dibuat. Pemeriksaan masih dalam proses. "Belum selesai ini pemeriksaan," jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Pantau Harga Komoditas Pangan

Terkait pencabutan red notice, apakah benar Prasetijo pernah menjabat di Divhubunter? Argo tidak menjawab pertanyaan tersebut. Yang pasti, untuk red notice akan dilihat apakah ada pelanggaran. "Kapolri menerapkan reward and punishment. Kalau melanggar dan salah pasti mendapat hukuman," jelasnya.

Saat ini dari Divpropam melakukan pemeriksaan terhadap personel yang membuat red notice di Divhubinter. Akan dilihat siapa-siapa yang ada kaitannya. "Apakah ada kesalahan dan lainnya," jelasnya.

Menurutnya, alur pencabutan red notice itu sedang dipelajari. Sehingga, akan dapat diketahui bagaimana awal mula red notice itu bisa dicabut. "Kami periksa yang mengawaki pembuatan red notice," jelasnya.

Komisi III DPR bergerak cepat menindaklanjuti laporan surat jalan Djoko Tjandra yang diterima dari MAKI, Selasa lalu. Kemarin (15/7) mereka  mengirim surat ke pimpinan DPR perihal pemanggilan tiga instansi penegak hukum yang menjadi mitra kerjanya. Yaitu kepolisian, imigrasi dan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya sesuai aturan pimpinan yang akan menyurati tiga institusi itu," kata Ketua Komisi III Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Disampaikan, pihaknya perlu bertindak cepat karena kasus tersebut, ujar dia, telah menyita perhatian yang luas dari publik. Selain itu, DPR juga dikejar waktu karena mulai Jumat besok (17/7) anggota dewan sudah memasuki masa reses.

Meski begitu, sesuai UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR  boleh mengadakan rapat kerja di masa reses jika ada sesuatu yang urgen. "Kasus ini kami anggap sangat urgen. Sehingga meskipun reses, perlu diadakan rapat dengar pendapat," ujarnya.  

Dia optimistis raker bersama tiga institusi penegak hukum bisa  diadakan pekan depan. Sebab berdasar UU MD3, DPR punya waktu lima hari untuk bersurat ke mitra kerja  sebelum jadwal pemanggilan.  Herman menampik punya agenda terselubung di balik kerja cepat tersebut. Itu dilakukan murni untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. "Kami cuma menjalankan fungsi sesuai tupoksi. Tidak ada motivasi lain," kilahnya.

Baca Juga:  IKA FK Unri Beri Layanan Kesehatan Gratis

Terkait dengan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) Djoko Tjandra, Herman mengatakan sangat tergantung pada urgensinya. Semua fraksi, kata dia, harus bertemu untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Jika mayoritas fraksi setuju dibuat pansus, maka kemungkinan besar pansus tersebut akan terwujud.

Sejauh ini baru Fraksi Demokrat dan Nasdem yang setuju dengan keberadaan pansus tersebut. "Semua usulan ini akan dibicarakan secara internal dulu," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Bukan hanya DPR, Ombudsman RI juga berencana untuk memanggil instansi terkait soal Djoko. Terutama Polri yang kemarin membenarkan adanya Rokorwas yang diduga memberi surat jalan bagi Djoko agar bisa bepergian ke luar Jakarta.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan Ombudsman siap memanggil Polri dalam waktu dekat. "Ya, kami akan panggil Polri. Pekan ini atau pekan depan," jelasnya ketika dikonfirmasi JPG, kemarin (15/7).

Pemanggilan ini juga dalam rangka laporan yang sebelumnya disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyampaikan laporan adanya surat jalan tersebut dan meminta Ombudsman RI menindaklanjuti. Mereka juga memasukkan laporan terkait pembuatan KTP-el Djoko yang bisa tuntas dalam sehari.

Laporan-laporan itu, lanjut Adrianus, akan ditangani secara sekaligus. Jadi, bukan hanya Polri yang akan dipanggil untuk pemeriksaan. Tetapi juga Ditjen Imigrasi yang berkaitan dengan paspor Djoko. "Pokoknya paket lengkap lah," lanjutnya.

Meski tidak menangani langsung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengikuti proses pengejaran Djoko Tjandra. Diajuga sudah mengetahui buronan itu mendapat surat jalan dari Polri. Sebagai penegak hukum, dia berharap Polri terbuka kepada masyarakat.

"Zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka," ungkap Mahfud kemarin.  Banyaknya akses informasi yang bisa diraih, membuat masyarakat bisa mengetahui banyak hal. "Ndak bisa akal-akalan karena masyarakatjuga sudah pinter," tegas Mahfud. "Kita tunggu aja tindakan dari Polri," tambahnya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan bahwa Polri sudah memiliki aturan disiplin. Siapapun yang melanggar mestinya diproses sesuai aturan tersebut.(idr/syn/mar/deb/ted)

Laporan: JPG (Jakarta)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari