Sabtu, 9 November 2024

Sekolah Tak Boleh Paksakan Tatap Muka

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) – Tahun ajaran baru 2020/2021 mulai dilaksanakan Senin (13/7) besok. Satuan pendidikan di zona hijau pun diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, hanya untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, SMP sederajat, serta kejar paket C dan B.

Itu pun, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya, tidak boleh diputuskan sendiri oleh pihak satuan pendidik.

- Advertisement -

Selain itu, orang tua juga memiliki kewenangan untuk memilih. Apakah, berkenan mengirim anaknya kembali ke sekolah untuk belajar tatap muka atau tidak. Dan sekolah, tidak berhak memaksakan hal tersebut. Saat ini sendiri, setidaknya ada 104 kabupaten yang berada di zona hijau yang diperkenankan untuk membuka kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“Yang belum siap, belum nyaman, boleh bilang belum siap,” ujarnya dalam diskusi online Sabtu (11/7).

Selain itu, satuan pendidikan juga wajib memetuhi segala daftar prasyarat yang berkaitan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari tempat cuci tangan, sanitasi, kerja sama dengan puskesmas terdekat, hingga pengaturan jarak. Seluruhnya bakal dicek oleh pemda sebelum akhirnya memutuskan apakah satuan pendidikan tersebut layak untuk dibuka kembali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi di Pekanbaru

Cara ini juga dapat digunakan untuk meyakinkan orang tua tentang kesiapan sekolah. Bahwa sekolah sudah sangat siap dalam penerapan protokol kesehatan. Namun, jika orang tua tetap tidak berkenan anak masuk sekolah, maka sekolah dilarang menjatuhkan sanksi pada siswa. Baik itu berkaitan dengan kurikulum ataupun dalam penilaian.

Anak tetap wajib mendapat pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah harus memfasilitasinya. “Karena ini berkaitan dengan kesehatan masing-masing,” tegasnya.

Selain itu, pada tahap awal, pembukaan sekolah hanya dibolehkan untuk jenjang sekolah menengah yakni SMA sederajat dan SMP sederajat. Sementara untuk jenjang SD, baru dibolehkan setelah protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka di SMA dan SMP berjalan dengan baik. Batasnya, minimal dua bulan setelah pembukaan tahap I.

Setelah tahap II dibuka, dua bulan kemudian atau sekitar November, baru giliran PAUD dan TK yang diizinkan melakukan aktivitas kembali di sekolah. Itu pun jika tak ada perubahan warna zona pada kabupaten tersebut. Jika ada, maka wajib langsung ditutup. “Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih tinggi untuk memastikan social distancing bisa terjadi,” papar mantan Bos Gojek tersebut.

Nadiem sendiri mengaku, bahwa pemerintah punya alasan tersendiri terkait pembukaan sekolah ini. Meski, masih dalam masa pandemi. Menurutnya, jika pembelajaran tatap muka tidak dilakukan saat ini maka akan menghukum secara disproporsional pada anak-anak. Padahal kantor dibuka. Perekonomian dibuka. “Lalu kenapa tidak diberi kesempatan secara bertahap tatap muka di sekolah,” katanya.

Baca Juga:  SPKS Rokan Hulu Dukung Langkah Gubri

Tentunya, dengan tetap memperhatikan segala aspek kesehatan. Dalam kesempatan itu, dirinya pun menghimbau, bagi sekolah yang berada di zona merah, kuning, dan orange untuk tidak membuka kegiatan pembelajaran di sekolah. Belajar mengajar harus dilaksanakan jarak jauh.

Dalam pembelajaran ini, sekolah harus memastikan agar peserta didik tidak terbebani kurikulum dan target angka. Untuk memastikan hal ini, pihamnya pun telah menyelenggarakan webinar pelatihan khusus untuk para guru. Mereka diajari bagaimana memanfaatkan teknologi untuk PJJ dan panduan agar tidak terpaku pada pemenuhan kurikulum.

Selain itu, dia berpesan agar guru bisa terus berkreasi dan melakukan terobosan dalam mendidik murid-muridnya. Sehingga pembelajaran pun jadi lebih menyenangkan. Untuk memfasilitasi hal ini, Kemendikbud telah memberikan keleluasaan penggunaan dana BOS untuk pembelajaran di masa pandemi ini. Sehingga sekolah bisa memanfaatkannya. Termasuk, melengkapi protokol kesehatan di sekolah hingga jatah pulsa bagi guru dan siswa untuk PJJ.

 

 

(RIAUPOS.CO) – Tahun ajaran baru 2020/2021 mulai dilaksanakan Senin (13/7) besok. Satuan pendidikan di zona hijau pun diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, hanya untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, SMP sederajat, serta kejar paket C dan B.

Itu pun, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya, tidak boleh diputuskan sendiri oleh pihak satuan pendidik.

Selain itu, orang tua juga memiliki kewenangan untuk memilih. Apakah, berkenan mengirim anaknya kembali ke sekolah untuk belajar tatap muka atau tidak. Dan sekolah, tidak berhak memaksakan hal tersebut. Saat ini sendiri, setidaknya ada 104 kabupaten yang berada di zona hijau yang diperkenankan untuk membuka kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah.

- Advertisement -

“Yang belum siap, belum nyaman, boleh bilang belum siap,” ujarnya dalam diskusi online Sabtu (11/7).

Selain itu, satuan pendidikan juga wajib memetuhi segala daftar prasyarat yang berkaitan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari tempat cuci tangan, sanitasi, kerja sama dengan puskesmas terdekat, hingga pengaturan jarak. Seluruhnya bakal dicek oleh pemda sebelum akhirnya memutuskan apakah satuan pendidikan tersebut layak untuk dibuka kembali.

Baca Juga:  Terbaring Sakit, Erick Thohir Doakan Dorce Agar Sehat Kembali

Cara ini juga dapat digunakan untuk meyakinkan orang tua tentang kesiapan sekolah. Bahwa sekolah sudah sangat siap dalam penerapan protokol kesehatan. Namun, jika orang tua tetap tidak berkenan anak masuk sekolah, maka sekolah dilarang menjatuhkan sanksi pada siswa. Baik itu berkaitan dengan kurikulum ataupun dalam penilaian.

Anak tetap wajib mendapat pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah harus memfasilitasinya. “Karena ini berkaitan dengan kesehatan masing-masing,” tegasnya.

Selain itu, pada tahap awal, pembukaan sekolah hanya dibolehkan untuk jenjang sekolah menengah yakni SMA sederajat dan SMP sederajat. Sementara untuk jenjang SD, baru dibolehkan setelah protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka di SMA dan SMP berjalan dengan baik. Batasnya, minimal dua bulan setelah pembukaan tahap I.

Setelah tahap II dibuka, dua bulan kemudian atau sekitar November, baru giliran PAUD dan TK yang diizinkan melakukan aktivitas kembali di sekolah. Itu pun jika tak ada perubahan warna zona pada kabupaten tersebut. Jika ada, maka wajib langsung ditutup. “Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih tinggi untuk memastikan social distancing bisa terjadi,” papar mantan Bos Gojek tersebut.

Nadiem sendiri mengaku, bahwa pemerintah punya alasan tersendiri terkait pembukaan sekolah ini. Meski, masih dalam masa pandemi. Menurutnya, jika pembelajaran tatap muka tidak dilakukan saat ini maka akan menghukum secara disproporsional pada anak-anak. Padahal kantor dibuka. Perekonomian dibuka. “Lalu kenapa tidak diberi kesempatan secara bertahap tatap muka di sekolah,” katanya.

Baca Juga:  Terkait Perusakan Polsek, KSAD Pastikan Pelaku Ganti Semua Kerugian

Tentunya, dengan tetap memperhatikan segala aspek kesehatan. Dalam kesempatan itu, dirinya pun menghimbau, bagi sekolah yang berada di zona merah, kuning, dan orange untuk tidak membuka kegiatan pembelajaran di sekolah. Belajar mengajar harus dilaksanakan jarak jauh.

Dalam pembelajaran ini, sekolah harus memastikan agar peserta didik tidak terbebani kurikulum dan target angka. Untuk memastikan hal ini, pihamnya pun telah menyelenggarakan webinar pelatihan khusus untuk para guru. Mereka diajari bagaimana memanfaatkan teknologi untuk PJJ dan panduan agar tidak terpaku pada pemenuhan kurikulum.

Selain itu, dia berpesan agar guru bisa terus berkreasi dan melakukan terobosan dalam mendidik murid-muridnya. Sehingga pembelajaran pun jadi lebih menyenangkan. Untuk memfasilitasi hal ini, Kemendikbud telah memberikan keleluasaan penggunaan dana BOS untuk pembelajaran di masa pandemi ini. Sehingga sekolah bisa memanfaatkannya. Termasuk, melengkapi protokol kesehatan di sekolah hingga jatah pulsa bagi guru dan siswa untuk PJJ.

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari