Selasa, 29 April 2025
spot_img

Masyarakat Akan Mandiri dengan Pola Kemitraan

Komisi II DPRD Siak Membidangi Perekonomian dan Perdagangan memanggil dengar pendapat atau hearing perusahaan perkebunan di Bungaraya, namun menurut Ketua Komisi II Sujarwo, tidak ada perwakilan perusahaan yang datang.

Selain Ketua Komisi Sujarwo SM, hadir juga Wakil Ketua Jondris Pakpahan dan anggota komisi Sudarman  serta Awaludin. Dalam dengar pendapat itu yang hadir hanya dari Dinas Perkebunan, Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan, Kasi Produksi Perkebunan Candra Rivana dan Kasi Pengolahan dan Pemasara Ali Assad.

Komisi II mempertanyakan baยญgaimana komitmen perusahan perยญkebunan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan. Terutama terkait peraturan tentang adanya hak masyarakat 20 persen di HGU yang dikelola perusahaan.

"Kami hanya ingin bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat. Jika pun tidak membuat kaya, namun setidaknya menyejahterakan," sebut Sujarwo.

Baca Juga:  Mau Pensiun, PNS Ini Ditetapkan Tersangka karena Tolak Jenazah Covid-19

Jondris Pakpahan menimpali, saatnya masyarakat mendapatkan manfaat dari perusahaan. Tidak hanya CSR tapi ada juga pola kemitraan, sehingga tidak hanya perusahaan saja yang jaya, tapi juga masyarakat sejahtera.

Hal ini penting diingatkan, sebutnya. Bahkan dia ingin mengajak pihak dinas untuk turun ke perusahaan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sehingga jelas juga aktivitas mereka di sana.

"Sekali lagi, kami hanya ingin masyarakat mandiri. Dan mereka mandiri atas kepedulian dan kemitraan perusahaan yang ada di wilayahnya," sebutnya.

Sementara Kabid Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan menjelaskan saat ini sejumlah perusahaan sudah memperpanjang HGU. Sementara HGU itu sampai 30 tahun.  Menurutnya perusahaan yang HGU-nya berakhir dan harus diperpanjang adalah perusahaan perkebunan sawit yang ada di Bungaraya  yaitu pada 2028 mendatang.

Baca Juga:  Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

"Kami juga berharap ada pertemuan lanjutan untuk membicarakan pola kemitraan antara perusahaan dengan DPRD Siak, sehingga hak-hak masyarakat tidak terabaikan," sebutnya.Hal ini penting mengingat dari ribuan hektare lahan yang dikelola, setidaknya masyarakat mendapatkan kebun plasma, sehingga terjalin kemitraan yang saling membutuhkan. Dengan demikian kemandirian menjadi kata kunci untuk masyarakat.(adv/mng)

Komisi II DPRD Siak Membidangi Perekonomian dan Perdagangan memanggil dengar pendapat atau hearing perusahaan perkebunan di Bungaraya, namun menurut Ketua Komisi II Sujarwo, tidak ada perwakilan perusahaan yang datang.

Selain Ketua Komisi Sujarwo SM, hadir juga Wakil Ketua Jondris Pakpahan dan anggota komisi Sudarman  serta Awaludin. Dalam dengar pendapat itu yang hadir hanya dari Dinas Perkebunan, Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan, Kasi Produksi Perkebunan Candra Rivana dan Kasi Pengolahan dan Pemasara Ali Assad.

Komisi II mempertanyakan baยญgaimana komitmen perusahan perยญkebunan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan. Terutama terkait peraturan tentang adanya hak masyarakat 20 persen di HGU yang dikelola perusahaan.

"Kami hanya ingin bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat. Jika pun tidak membuat kaya, namun setidaknya menyejahterakan," sebut Sujarwo.

Baca Juga:  Polri Tunggu Aturan Lengkap dari Pemerintah Terkait Mudik

Jondris Pakpahan menimpali, saatnya masyarakat mendapatkan manfaat dari perusahaan. Tidak hanya CSR tapi ada juga pola kemitraan, sehingga tidak hanya perusahaan saja yang jaya, tapi juga masyarakat sejahtera.

Hal ini penting diingatkan, sebutnya. Bahkan dia ingin mengajak pihak dinas untuk turun ke perusahaan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sehingga jelas juga aktivitas mereka di sana.

"Sekali lagi, kami hanya ingin masyarakat mandiri. Dan mereka mandiri atas kepedulian dan kemitraan perusahaan yang ada di wilayahnya," sebutnya.

Sementara Kabid Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan menjelaskan saat ini sejumlah perusahaan sudah memperpanjang HGU. Sementara HGU itu sampai 30 tahun.  Menurutnya perusahaan yang HGU-nya berakhir dan harus diperpanjang adalah perusahaan perkebunan sawit yang ada di Bungaraya  yaitu pada 2028 mendatang.

Baca Juga:  Bisa Nempel di Rambut, Dokter Ingatkan Jaga Kebersihan

"Kami juga berharap ada pertemuan lanjutan untuk membicarakan pola kemitraan antara perusahaan dengan DPRD Siak, sehingga hak-hak masyarakat tidak terabaikan," sebutnya.Hal ini penting mengingat dari ribuan hektare lahan yang dikelola, setidaknya masyarakat mendapatkan kebun plasma, sehingga terjalin kemitraan yang saling membutuhkan. Dengan demikian kemandirian menjadi kata kunci untuk masyarakat.(adv/mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Masyarakat Akan Mandiri dengan Pola Kemitraan

Komisi II DPRD Siak Membidangi Perekonomian dan Perdagangan memanggil dengar pendapat atau hearing perusahaan perkebunan di Bungaraya, namun menurut Ketua Komisi II Sujarwo, tidak ada perwakilan perusahaan yang datang.

Selain Ketua Komisi Sujarwo SM, hadir juga Wakil Ketua Jondris Pakpahan dan anggota komisi Sudarman  serta Awaludin. Dalam dengar pendapat itu yang hadir hanya dari Dinas Perkebunan, Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan, Kasi Produksi Perkebunan Candra Rivana dan Kasi Pengolahan dan Pemasara Ali Assad.

Komisi II mempertanyakan baยญgaimana komitmen perusahan perยญkebunan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan. Terutama terkait peraturan tentang adanya hak masyarakat 20 persen di HGU yang dikelola perusahaan.

"Kami hanya ingin bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat. Jika pun tidak membuat kaya, namun setidaknya menyejahterakan," sebut Sujarwo.

Baca Juga:  OPD Diminta Aktif Gali PAD

Jondris Pakpahan menimpali, saatnya masyarakat mendapatkan manfaat dari perusahaan. Tidak hanya CSR tapi ada juga pola kemitraan, sehingga tidak hanya perusahaan saja yang jaya, tapi juga masyarakat sejahtera.

Hal ini penting diingatkan, sebutnya. Bahkan dia ingin mengajak pihak dinas untuk turun ke perusahaan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sehingga jelas juga aktivitas mereka di sana.

"Sekali lagi, kami hanya ingin masyarakat mandiri. Dan mereka mandiri atas kepedulian dan kemitraan perusahaan yang ada di wilayahnya," sebutnya.

Sementara Kabid Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan menjelaskan saat ini sejumlah perusahaan sudah memperpanjang HGU. Sementara HGU itu sampai 30 tahun.  Menurutnya perusahaan yang HGU-nya berakhir dan harus diperpanjang adalah perusahaan perkebunan sawit yang ada di Bungaraya  yaitu pada 2028 mendatang.

Baca Juga:  Perang "Model Baru" Dimulai, India Blokir Tiktok dan 58 Aplikasi

"Kami juga berharap ada pertemuan lanjutan untuk membicarakan pola kemitraan antara perusahaan dengan DPRD Siak, sehingga hak-hak masyarakat tidak terabaikan," sebutnya.Hal ini penting mengingat dari ribuan hektare lahan yang dikelola, setidaknya masyarakat mendapatkan kebun plasma, sehingga terjalin kemitraan yang saling membutuhkan. Dengan demikian kemandirian menjadi kata kunci untuk masyarakat.(adv/mng)

Komisi II DPRD Siak Membidangi Perekonomian dan Perdagangan memanggil dengar pendapat atau hearing perusahaan perkebunan di Bungaraya, namun menurut Ketua Komisi II Sujarwo, tidak ada perwakilan perusahaan yang datang.

Selain Ketua Komisi Sujarwo SM, hadir juga Wakil Ketua Jondris Pakpahan dan anggota komisi Sudarman  serta Awaludin. Dalam dengar pendapat itu yang hadir hanya dari Dinas Perkebunan, Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan, Kasi Produksi Perkebunan Candra Rivana dan Kasi Pengolahan dan Pemasara Ali Assad.

Komisi II mempertanyakan baยญgaimana komitmen perusahan perยญkebunan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan. Terutama terkait peraturan tentang adanya hak masyarakat 20 persen di HGU yang dikelola perusahaan.

"Kami hanya ingin bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat. Jika pun tidak membuat kaya, namun setidaknya menyejahterakan," sebut Sujarwo.

Baca Juga:  Polri Tunggu Aturan Lengkap dari Pemerintah Terkait Mudik

Jondris Pakpahan menimpali, saatnya masyarakat mendapatkan manfaat dari perusahaan. Tidak hanya CSR tapi ada juga pola kemitraan, sehingga tidak hanya perusahaan saja yang jaya, tapi juga masyarakat sejahtera.

Hal ini penting diingatkan, sebutnya. Bahkan dia ingin mengajak pihak dinas untuk turun ke perusahaan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sehingga jelas juga aktivitas mereka di sana.

"Sekali lagi, kami hanya ingin masyarakat mandiri. Dan mereka mandiri atas kepedulian dan kemitraan perusahaan yang ada di wilayahnya," sebutnya.

Sementara Kabid Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan menjelaskan saat ini sejumlah perusahaan sudah memperpanjang HGU. Sementara HGU itu sampai 30 tahun.  Menurutnya perusahaan yang HGU-nya berakhir dan harus diperpanjang adalah perusahaan perkebunan sawit yang ada di Bungaraya  yaitu pada 2028 mendatang.

Baca Juga:  Hanya Mengambil Sisa Getah PT Bridgestone, Seorang Kakek Dibui

"Kami juga berharap ada pertemuan lanjutan untuk membicarakan pola kemitraan antara perusahaan dengan DPRD Siak, sehingga hak-hak masyarakat tidak terabaikan," sebutnya.Hal ini penting mengingat dari ribuan hektare lahan yang dikelola, setidaknya masyarakat mendapatkan kebun plasma, sehingga terjalin kemitraan yang saling membutuhkan. Dengan demikian kemandirian menjadi kata kunci untuk masyarakat.(adv/mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari