Jumat, 20 September 2024

KY Berharap Hakim Vonis Penyerang Novel Sesuai Fakta Sidang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengaku sempat melakukan pemantauan sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KY meminta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutus sesuai fakta persidangan.

"Saya pernah melakukan pemantauan sekali ya, selama proses itu sesuai fakta hukum di persidangan, KY tentunya memberikan para hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," kata Jaja usai melakukan kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Jaja menegaskan, hakim tidak bisa diintervensi dalam memutus perkara. Sehingga majelis hakim yang menangani dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dapat memutus sesuai fakta hukum di persidangan.

"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh. Hakim harus memutus sesuai fakta di persidangan," tegas Jaja.

- Advertisement -

Jaja mengaku, pihaknya turut melakukan pemantauan jalannya proses persidangan tersebut. Pemantauan itu dilakukan dengan turun langsung ke ruang sidang secara daring.

Baca Juga:  Alfamart Bagikan 20 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak C19

"Karena ada sidang virtual disiarkan secara media elektronik, selain pantau langsung juga kita pantau media elektronik," ungkap Jaja.

- Advertisement -

Dia pun mengaku, pihaknya menerima laporan permintaan pemantauan persidangan kasus penyerangan terhadap Novel. Pemantauan itu dilakukan tidak lain untuk menemukan adanya unsur kejanggalan dalam sidang tersebut.

"Setiap yang menjadi konsumsi publik, KY selalu pantau," jelas Jaja.

Oleh karena itu, Jaja menyebut jika terdapat pihak-pihak yang nantinya merasa kurang puas akan vonis hakim, bisa melakukan upaya hukum lain. Seperti banding dan kasasi.

"Kalau nggak puas terhadap putusan, silakan banding dan kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Baca Juga:  Semakin Membaiknya Kualitas Perkuliahan Daring di Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengaku sempat melakukan pemantauan sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KY meminta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutus sesuai fakta persidangan.

"Saya pernah melakukan pemantauan sekali ya, selama proses itu sesuai fakta hukum di persidangan, KY tentunya memberikan para hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," kata Jaja usai melakukan kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Jaja menegaskan, hakim tidak bisa diintervensi dalam memutus perkara. Sehingga majelis hakim yang menangani dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dapat memutus sesuai fakta hukum di persidangan.

"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh. Hakim harus memutus sesuai fakta di persidangan," tegas Jaja.

Jaja mengaku, pihaknya turut melakukan pemantauan jalannya proses persidangan tersebut. Pemantauan itu dilakukan dengan turun langsung ke ruang sidang secara daring.

Baca Juga:  Semakin Membaiknya Kualitas Perkuliahan Daring di Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia

"Karena ada sidang virtual disiarkan secara media elektronik, selain pantau langsung juga kita pantau media elektronik," ungkap Jaja.

Dia pun mengaku, pihaknya menerima laporan permintaan pemantauan persidangan kasus penyerangan terhadap Novel. Pemantauan itu dilakukan tidak lain untuk menemukan adanya unsur kejanggalan dalam sidang tersebut.

"Setiap yang menjadi konsumsi publik, KY selalu pantau," jelas Jaja.

Oleh karena itu, Jaja menyebut jika terdapat pihak-pihak yang nantinya merasa kurang puas akan vonis hakim, bisa melakukan upaya hukum lain. Seperti banding dan kasasi.

"Kalau nggak puas terhadap putusan, silakan banding dan kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Baca Juga:  Tindaklanjuti MoU Presiden, Menko Airlangga Bertemu MOTIE Korea Selatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari