(RIAUPOS.CO) – Upaya hukum kasasi yang dilakukan Muhammad Nasir, kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonanan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sehingga, hukuman yang diterima mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai bertambah menjadi 10 tahun 6 bulan.
Putusan MA tersebut bernomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019. Atas putusan ini, jaksa eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melaksanakan putusan ditingkat kasasi tersebut.
“Jadi putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku jaksa eksekusi, telah melaksanakan Putusan MA pada, Kamis (18/6),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Ahad (21/6).
Dalam putusan kasasi itu, lanjut Ali, M Nasir dinyatakan bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga juga dibebankan membayar denda Rp600 juta atau subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.
Jika tidak dibayarkan, sebut Plt Juru Bicara KPK, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rutan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, di kurangi selama berada dalam tahanan,” jelas Ali Fikri.
Di pengadilan tingkat pertama, M Nasir divonis pidana penjara selama 7 tahun. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Nasir terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
Sementara hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH. Dimana sebelumnya, Nasir dituntut hukuman pidana penjara 7,5 tahun dan denda RpRp600 juta subsider enam bulan kurungan.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru