JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merespons kabar informasi penjualan data ribadi pasien Covid-19 lewat forum dark web.
Berdasar hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mereka menyatakan, tidak pernah terjadi akses tidak sah yang berakibat kebocoran data tersebut.
Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan menyampaikan, pihaknya bakal terus melakukan langkah terukur untuk memastikan keamanan sistem elektronik di Tanah Air. Termasuk di antaranya yang terkait penanggulangan wabah virus corona. ”Dalam hal pengamanan data penanganan pandemi Covid-19,” bebernya.
Anton memastikan, BSSN menekankan seluruh instansi yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menerapkan standar manajemen pengamanan informasi. ”Dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektronik,” ujarnya. Tidak hanya itu, secara umum, instansinya memproteksi data-data tersebut.
Menurut Anton, pihaknya tidak segan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan akses tidak sah terhadap sistem elektronik. Dia menyebut, pihak-pihak yang melanggar bisa dijerat memakai pasal 46 ayat 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Sementara itu Komisi I DPR RI mendesak pemerintah, baik Kominfo, BSSN dan pihak terkait lainnya segera melakukan investigasi dan digital forensik untuk mengungkap kasus itu. “Jika benar, maka pelakunya harus dihukum dengan tegas,” terang Sukamta, anggota Komisi I.
Apalagi, kata dia, data yang bocor meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19. Derajat kejahatannya dobel. Dia sudah berulang kali mengingatkan pemerintah terkait ketahanan siber, yaitu sejak aplikasi Zoom diretas dan data pelanggan Tokopedia, serta Bukalapak diduga bocor beberapa waktu lalu.
Ketika semua orang fokus kepada Covid-19, lanjut Sukamta, ada potensi atau celah bagi para penjahat untuk meningkatkan aksi kejahatan sibernya. Data BSSN mencatat adanya kenaikan serangan siber selama pandemi.(lum/syn/jpg)