Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Aziz Syamsuddin Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah Terhadap Perairan Natuna

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, mengapresiasi sikap Pemerintah yang tegas menolak klaim sepihak China terkait garis Imaginer Nine Dash Line (sembilan garis putus putus) yang tidak memiliki dasar Hukum Internasional. 

Menurutnya pemerintah sudah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982) terkait dengan wilayah laut Natuna. Jangan sampai pemerintah Indonesia sampai membuka ruang kompromi terkait  kedaulatan NKRI.

Berdasarkan Pasal 4 UU No 5 Tahun 1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan ZEE. Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asalkan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI.

Baca Juga:  DPRD: Aspirasi Mahasiswa Sudah di Meja Ketua DPR RI

"Bahwa keputusan pengadilan arbitrase permanen (Permanent Court of Arbitration) di Den Haag, Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS mengufurkan/menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/06/2020).

Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apapun dengan China. Oleh karena itu China perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pacific secara keseluruhan.

Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi. 

Baca Juga:  Omnibus Law Cipta Kerja Masuk Baleg

"Perairan Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia untuk keamanan nasionalnya dalam menangkal segala bentuk ancaman traditional (traditional threat) dan juga ancaman non-traditional (non-traditional threat) seperti halnya penyeludupan narkoba, terorisme, illegal fishing dan lainnya," jelasnya.

Politisi Dapil Lampung II itu meminta agar pemerintah terus memperkuat keamanan nasional di dekat Laut Cina Selatan baik dari sisi infrastuktur keamanan dan militer. Indonesia menjunjung tinggi aspek kebebasan navigasi (freedom of navigation) yang merupakan norma Internasional. 

"Indonesia berharap persoalan laut Cina Selatan akan segera terselesaikan melalui berbagai instrument kerjasama International sehingga tidak menimbulkan instabilitas di wilayah ini," tutupnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, mengapresiasi sikap Pemerintah yang tegas menolak klaim sepihak China terkait garis Imaginer Nine Dash Line (sembilan garis putus putus) yang tidak memiliki dasar Hukum Internasional. 

Menurutnya pemerintah sudah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982) terkait dengan wilayah laut Natuna. Jangan sampai pemerintah Indonesia sampai membuka ruang kompromi terkait  kedaulatan NKRI.

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 4 UU No 5 Tahun 1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan ZEE. Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asalkan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI.

Baca Juga:  DPRD: Aspirasi Mahasiswa Sudah di Meja Ketua DPR RI

"Bahwa keputusan pengadilan arbitrase permanen (Permanent Court of Arbitration) di Den Haag, Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS mengufurkan/menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/06/2020).

- Advertisement -

Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apapun dengan China. Oleh karena itu China perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pacific secara keseluruhan.

Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi. 

Baca Juga:  Atlet Riau Raih Medali Emas

"Perairan Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia untuk keamanan nasionalnya dalam menangkal segala bentuk ancaman traditional (traditional threat) dan juga ancaman non-traditional (non-traditional threat) seperti halnya penyeludupan narkoba, terorisme, illegal fishing dan lainnya," jelasnya.

Politisi Dapil Lampung II itu meminta agar pemerintah terus memperkuat keamanan nasional di dekat Laut Cina Selatan baik dari sisi infrastuktur keamanan dan militer. Indonesia menjunjung tinggi aspek kebebasan navigasi (freedom of navigation) yang merupakan norma Internasional. 

"Indonesia berharap persoalan laut Cina Selatan akan segera terselesaikan melalui berbagai instrument kerjasama International sehingga tidak menimbulkan instabilitas di wilayah ini," tutupnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari