SIAK (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (6/6) siang. KG alias K, telah merampok Ali Izhar (46) warga negara India di Mes IKPP.
Dini hari itu, tepatnya pad 13 Mei 2020, sekitar pukul 03.25 WIB, korban hendak mengambil makan sahur di kantin yang berjarak 50 meter dari mes korban.
Ketika korban hendak keluar mes, tiba tiba datang tiga orang yang tidak dikenal masuk ke dalam mes korban. Dua menggunakan masker warna hitam sedangkan seorang lagi menggunakan penutup wajah yang menutupi bagian hidungnya. Ketiganya memegang parang panjang dengan ukuran panjang 50 sentimeter.
“Salah satu pelaku yang menggunakan masker hitam mengancam korban dengan menggunakan parang yang diarahkan ke leher korban, lalu menyuruh korban untuk diam,” jelas Kapolsek Tualang M Faizal Ramzani SH SIK MH.
Kemudian dua pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengambil dua unit handphone Samsung type A51, handphone Grand Prime, laptop merk Dell dan uang tunai Rp1 juta yang berada di atas meja dan di dalam lemari serta dompet yang berada di dalam tas korban. Setelah mendapatkan barang milik korban, pelaku pergi tanpa melukai korban.
Setelah laporan masuk, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui ketiga pelaku masuk dengan cara menjebol dinding dekat lapangan golf IKPP. Selanjutnya memanjat dinding untuk sampai ke mes tenaga kerja asing.
“Lama mengintai, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 16.30 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat, terduga pelaku berinisial KG alias K yang juga terlibat kasus curas pada 2018 hendak menuju Kecamatan Mandau melalui jalan lintas Mandiangin,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Tualang bersama Panit 1 Reskrim Polsek Tualang Iptu Ichwan beserta tim opsnal langsung menuju ke jalan arah ke Sungai Mandau.
“Sesampainya di pos sekuriti Sungai Kencong kami menunggu tersangka sampai. Tidak lama berselang pelaku berinisial KG alias K datang menggunakan mobil, pada saat itu kami langsung membekuk dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Setelah di interogasi pelaku an inisial KG als K mengakui melakukan TP Curas tersebut di mess Taiwan di PT IKPP bersama 2 rekan lainnya yaitu inisial AIN (DPO) dan NH (DPO).
KG als K mengakui telah masuk ke dalam mes, lalu mengancam korban dengan parang yang diarahkan ke leher korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang dibawa laptop Dell warna hitam, satu tas ransel warna coklat.
“Sementara dua temannya saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra