Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PGN Grup Tanda Tangani Sejumlah LoA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani LoA tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6).

Dalam agenda ini, turut menyaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, kepala SKK Migas, perwakilan KKKS, dan perwakilan pembeli. PGN Grup termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) yang merupakan afiliasi subholding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjual pada 4 kontrak yaitu pertama, LoA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43–1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal 8,27 dolar AS/MMBTU menjadi 4,62 dolar AS per MMBTU.

Kedua, LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi 4,00-4,06 dolar AS per MMBTU.

Ketiga, LoA dari Wilayah Kerja North Sumatera Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatera Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar 6,25 dolar AS per MMBTU menjadi 4-4,5 dolar AS per MMBTU.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat dan Jurnalis, BRI Wilayah Pekanbaru Berbagi Bingkisan

Keempat, LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar 5,33 dolar AS dolar AS per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar 4,5 dolar AS per MMBTU.

Selain penandatanganan LOA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LoA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar 4,5  dolar AS per MMBTU dari semula sebesar 7,17 dolar AS per MMBTU.

Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga gas bumi dalam Kepmen ESDM 89K/2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

"Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LoA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga 6 dolar AS per MMBTU," ujar Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli.

Baca Juga:  Hadirkan Teknologi Seri PA 400, Lintasarta Gandeng Palo Alto

"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," tambahnya.

Lebih lanjut, Suko menjelaskan, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.

PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.

"Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya," imbuh Suko.

"Pada dasarnya, PGN berupaya optimal dalam menjaga kehandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi. Di satu sisi, kami juga terus memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak menganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial," ungkap Suko.(*)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani LoA tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6).

Dalam agenda ini, turut menyaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, kepala SKK Migas, perwakilan KKKS, dan perwakilan pembeli. PGN Grup termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) yang merupakan afiliasi subholding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjual pada 4 kontrak yaitu pertama, LoA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43–1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal 8,27 dolar AS/MMBTU menjadi 4,62 dolar AS per MMBTU.

- Advertisement -

Kedua, LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi 4,00-4,06 dolar AS per MMBTU.

Ketiga, LoA dari Wilayah Kerja North Sumatera Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatera Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar 6,25 dolar AS per MMBTU menjadi 4-4,5 dolar AS per MMBTU.

- Advertisement -
Baca Juga:  DJP Jelaskan Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Keempat, LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar 5,33 dolar AS dolar AS per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar 4,5 dolar AS per MMBTU.

Selain penandatanganan LOA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LoA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar 4,5  dolar AS per MMBTU dari semula sebesar 7,17 dolar AS per MMBTU.

Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga gas bumi dalam Kepmen ESDM 89K/2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

"Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LoA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga 6 dolar AS per MMBTU," ujar Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli.

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Mobil yang Terima PPnBM

"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," tambahnya.

Lebih lanjut, Suko menjelaskan, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.

PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.

"Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya," imbuh Suko.

"Pada dasarnya, PGN berupaya optimal dalam menjaga kehandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi. Di satu sisi, kami juga terus memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak menganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial," ungkap Suko.(*)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari