JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan bahwa perbankan telah melakukan restrukturisasi terhadap 5,33 juta debitur akibat melesunya ekonomi akibat terdampak Covid-19. Adapun, data hingga per 26 Mei 2020 mencatatkan total outstanding yang berjumlah Rp517,2 triliun.
Dari total itu, outstanding restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp250,6 triliun berasal dari 4,55 juta debitur dan non-UMKM berjumlah Rp266,5 triliun dari 780 ribu debitur.
"Jadi kita melakukan mapping debitur perbankan menjadi tiga klaster yakni UMKM, BUMN, dan swasta," ungkapnya melalu video conference, Kamis (4/6).
Kata dia, terkait total outstanding restrukturisasi di perusahaan pembiayaan per 2 Juni 2020 mencapai angka Rp80,55 triliun dengan 2,6 juta kontrak yang telah disetujui.
"Terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan," tutur dia.
Selain itu, Wimboh pun mengaku optimis bahwa likuiditas perbankan akan tetap stabil. Hal itu diyakini sejalan dengan kebijakan Quantitative Easing oleh Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.
"Ini yang banyak menikmati bank-bank besar sebagai player atau supplier di pasar uang antarbank sehingga menurut kami dari amunisi secara market tidak ada masalah," tutur dia.
Pemerintah pun saat ini juga telah menempatkan dana ke bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan. Hal tersebut tertuang di dalam PP Nomor 23 Tahun 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi