PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus ilegal logging di kawasan Suaka Marga (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar. Tak tanggung-tanggung, 30 meterkubik kayu olahan hutan suaka alam berhasil disita dari tangan dua orang tersangka.
Pengungkan ini, berawal dari penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuasing oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, beberapa waktu lalu. Saat itu, Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait pembakalan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Yang mana, kayu olahan dari SM Rimbang Baling keluar melalui jalan darat di Kota Jalur.
Atas informasi ini, ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berlangsung selama hampir sebelas hari. Hingga akhirnya, didapati satu unit truk tronton yang mengangkut ribuan potong kayu olahan dari hutan alam.
"Kami melakukan penyelidikan beberapa hari, dan turun ke lokasi di daerah Muara Lembu. Kami mendapati satu unit truk tronton dicurigai bermutan kayu di Lipat Kain, Kampar Kiri, Selasa (19/5),"ungkap Dirrekrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi didampingi Wadirreskrimsus, AKPB Fibri Karpiananto dan Kompol Andi Yul Lapawesean, Jum'at (22/5).
Terhadap kendaraan bernomor polisi BH 8951 KU itu, lanjut Andri, pihaknya membuntutinya dan melakukan pencegatan di Jalan Kubang Raya, perbatasan Kampar-Pekanbaru. Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan 1.477 kayu olahan atau setara 30 meterkubik dan mengamankan dua orang tersangka.
Adapun para tersangka itu berinisial S alias Adi (45) dan ES alias Putra (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Deli Sedang, Sumatra Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan tersebut.
"Ada dua tersangka yang kami tangkap S dan ES. Sedangkan, pemodalnya masih dalam pengejaran kami," imbuhnya.
Dikatakan mantan Wadirresnarkoba Polda Riau, kayu olahan yang diangkut tersangka berasal Desa Pangkalan Indarung yang masuk dalam kawasan SM Rimbang Baling, dan direncanakan akan dibawa ke Sumut. Tak hanya itu saja, pengangkutan kayu ini mengunakan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV WANA JAYA, Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Surat itu, diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Provinsi Jambi.
"Mereka menggunakan dokumen terbang yaitu SKSHH dari Provinsi Jambi, tapi asal kayu dari SM Rimbang Baling. Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bermain, dan ini akan kami dalami," imbuhnya.
Ditambahkan Andri, pengungkapan ilegal logging di SM Rimbang Baling merupakan bukan pertama dilakukan oleh Polda Riau. Disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya telah menangangi sebanyak sembilan perkara dengan sebelas tersangka di tahun 2019. Sementara, untuk tahun ini ada tiga kasus dengan empat tersangka.
Terhadap perkara ini, telah dlimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
"Penindakan ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dari segala hal yang sifatnya merusak hutan, mulai dari karhutla, perambahan hutan, pembalakan liar hingga perburuaan satwa dilindungi," tegasnya.
Terakhir, Dirreskrimsus Polda Riau berharap, para pemangku kepentingan di SM Rimbang Baling seperti BBKSDA, Polisi Kehutanan (Polhut) dan lainnya untuk berperan aktif mencegah terjadi kerusakan hutan lindung. Hal ini, untuk menjaga kelestarian alam. "Jika pemangku kepentingan itu tidak bisa menindak berikan informasi ke kami. Karena selama ini, penindakan yang kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Percuma ada pemangku kepentingan di sana tapi tidak ada perannya," pungkas Andri.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Arif