Jumat, 20 September 2024

PSBB Serentak Dimulai Hari Ini

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah dilaksanakan serentak mulai hari ini (15/5). Lima daerah itu adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Selain lima daerah tersebut, PSBB yang sudah memasuki tahap ketiga juga akan kembali dilanjutkan untuk Kota Pekanbaru.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, mulai diterapkannya PSBB tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Berdasarkan hasil diskusi Pak Gubernur bersama forkopimda dan juga dengan bupati/wali kota telah mendapatkan kesepakatan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan secara serentak di lima daerah tersebut. Dan tahap ketiga untuk kota Pekanbaru, yang dimulai secara serentak pada 15 Mei hingga 14 hari ke depan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap dengan dukungan 14 hari PSBB di lima kabupaten/kota tersebut bisa benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi. Dari hasil diskusi gubernur dan bupati/wali kota tersebut, juga diharapkan adanya penegasan terhadap pembatasan-pembatasan sesuai draf (Pergub) Riau yang menjadi acuan kabupaten/kota selama pelaksanaan PSBB nantinya.  

- Advertisement -

"Dalam pergub itu menggambarkan hal-hal yang akan batasi. Baik terkait ruang lingkup, aktivitas luar rumah saat PSBB ada tujuh pembatasan, kemudian ada pengecualian 13 sektor yang bergerak di bidang tertentu. Dalam pergub itu juga diatur tindak lanjut sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggar saat pelaksanaan PSBB," sebutnya.

Dikatakan Syahrial, pihaknya berharap adanya komunikasi yang baik antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota dan gugus tugas kabupaten/kota. Ke depan selama pelaksanaan PSBB ada persamaan persepsi dan langkah, sehingga masyarakat tidak kebingungan dan merasakan kebijakan yang dibuat untuk kepentingan bersama.

- Advertisement -

Menurut Syahrial, kata kunci dari PSBB ini adalah aksi dari pemerintah kabupaten/kota bersama gugus tugasnya dalam melakukan pembatasan sesuai yang diatur dalam pergub di daerahnya. Pihaknya sebagai gugus tugas provinsi akan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi, menyediakan sarana komunikasi dan koordinasi jika ada hal-hal yang penting.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru di Riau Bertambah 203 Orang

"Pastinya jika ada persamaan antara kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB, maka kebijakan ini dalam berjalan dengan baik," ujarnya.

Dumai Minta Waktu 3 Hari Sosialisasi
Pemerintah Kota (Pemko) Dumai terus mempersiapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Dumai. Rapat terakhir Pemko Dumai berkeinginan PSBB baru diterapkan pada Senin (18/5).

"Kami tadi (kemarin, red) sampaikan kepada Gubernur Riau kalau bisa untuk Dumai diterapkan PSBB Senin (18/5) mendatang," ujar Sekda Kota Dumai Herdi Salioso, Kamis (14/5).

Ia mengatakan nanti Wali Kota dan ketua DPRD Dumai yang akan mengumumkannya. Herdi mengatakan memang rapat persiapan PSBB memang belum final. Rencananya dilakukan lagi rapat pemantapan hari ini (15/5) yang akan dipimpin langsung Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

"Memang kalau berdasarkan surat edaran dari Gubernur Riau, PSBB sebenarnya sudah harus berjalan, namun kami minta waktu sampai Senin. Kami tidak mau gegabah. Sebelum PSBB diterapkan semua aspek harus kami pikirkan. Termasuk jaring pengaman sosial, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama masalah ekonomi," tuturnya.

Ia mengatakan hal yang paling penting dalam pelaksanaan PSBB yakni bagaimana menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk itu, masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait PSBB, agar masyarakat mengetahui apa yang di bolehkan dan apa yang dilarang. Sehingga masyarakat siap menghadapi PSBB," tuturnya.

Ia mengatakan terkait PSBB yang berlaku di aturan dalam perwako, karena jika perda akan membuat beberapa proses yang harus di lalui.

"Paling penting pelaksanaan PSBB ini adalah bagaimana menekan penyebaran Covid-19, jika itu tidak berhasil maka sia-sia hanya menghabiskan anggaran," tuturnya.

Disebutkannya yang paling menentukan pelaksanaan PSBB ini berhasil adalah masyarakat, jadi tidak hanya petugas saja. Jika masyarakat patuh, terhadap pembatasan sosial yang dilakukan maka penyebaran dapat dikendalikan.

"Tapi memang kami harus menyelesaikan jaring pengaman sosial yang sudah dimulai sehingga keperluan masyarakat terpenuhi," sebutnya.

Untuk penerapan PSBB di Kota Dumai direncanakan tidak hanya pembatasan jam malam, namun 24 jam. Akan tetapi tentunya untuk beberapa kondisi seperti pasar, UMKM tidak bisa 24 jam.

Baca Juga:  Alokasikan Rp24 Miliar Bansos Panti Asuhan

"Nanti kami sosialisasikan, perwako jadi masyarakat bisa lihat langsung selama PSBB apa yang boleh apa yang tidak boleh dilakukan. Karena pada prinsipnya PSBB yang diberlakukan ini bukan untuk menutup habis kegiatan sosial, namun melakukan pembatasan. Kami juga tidak mau ekonomi di Kota Dumai jadi anjlok karena PSBB," tutupnya.

Kampar Siagakan 11 Titik Penjagaan
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto telah menginstruksikan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSBB sesuai surat keputusan Gubernur Riau nomor 440/DINKES/1059 tersebut. Catur juga menugaskan Sekda Kampar Yusri untuk melakukan pengecekan langsung 11 titik penjagaan selama PSBB berlangsung.

Terkait 11 titik penjagaan itu menurut Yusri, 2 merupakan pos menjagaan dan 9 lainnya ada check point. Adapun titik-titik pos check point dan pos tersebut meliputi perbatasan Sumbar-Riau, Batu Langkah dan Puskesmas di Kuok, Simpang Panca di Salo, Simpang Batu Belah, Puskesmas Lipat Kain di Kampar Kiri, Simpang Desa Baru di Siak Hulu, Rimbo Panjang di Tambang, Mapolsek di Tapung Hilir, Kasikan di Tapung Hulu serta di Bangkinang Kota.

"Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan peninjauan sejumlah titik check point tersebut untuk memastikan kesiapan pos dan para petugasnya," ungkap Yusri yang kemarin melakukan peninjauan hingga ke Pos Covid-19 di Puskesmas Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.

Sejumlah pos dan check point ini menurut Yusri akan berfungsi untuk memantau pergerakan masyarakat dan pembatasan kepada setiap pengendara. Di Kampar sendiri nantinya. Para petugas yang berada di 9 check point dan 2 pos memastikan aturan PSBB ini diterapkan secara optimal. Yusri juga mengatakan, dalam proses pelaksanaan PSBB nantinya, jika ada orang yang melewati pos, petugas akan memeriksa kesehatan dengan mengecek suhu tubuh. Petugas juga langsung memeriksa kelengkapan pengemudi dengan standar penanganan Covid-19. Bila kedapatan tidak mengikuti aturan akan ada teguran hingga sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar. (sol/hsb/end/mng/amn/ali/wir/ted)

>>>Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi 15 Mei 2020

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah dilaksanakan serentak mulai hari ini (15/5). Lima daerah itu adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Selain lima daerah tersebut, PSBB yang sudah memasuki tahap ketiga juga akan kembali dilanjutkan untuk Kota Pekanbaru.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, mulai diterapkannya PSBB tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Berdasarkan hasil diskusi Pak Gubernur bersama forkopimda dan juga dengan bupati/wali kota telah mendapatkan kesepakatan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan secara serentak di lima daerah tersebut. Dan tahap ketiga untuk kota Pekanbaru, yang dimulai secara serentak pada 15 Mei hingga 14 hari ke depan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap dengan dukungan 14 hari PSBB di lima kabupaten/kota tersebut bisa benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi. Dari hasil diskusi gubernur dan bupati/wali kota tersebut, juga diharapkan adanya penegasan terhadap pembatasan-pembatasan sesuai draf (Pergub) Riau yang menjadi acuan kabupaten/kota selama pelaksanaan PSBB nantinya.  

"Dalam pergub itu menggambarkan hal-hal yang akan batasi. Baik terkait ruang lingkup, aktivitas luar rumah saat PSBB ada tujuh pembatasan, kemudian ada pengecualian 13 sektor yang bergerak di bidang tertentu. Dalam pergub itu juga diatur tindak lanjut sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggar saat pelaksanaan PSBB," sebutnya.

Dikatakan Syahrial, pihaknya berharap adanya komunikasi yang baik antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota dan gugus tugas kabupaten/kota. Ke depan selama pelaksanaan PSBB ada persamaan persepsi dan langkah, sehingga masyarakat tidak kebingungan dan merasakan kebijakan yang dibuat untuk kepentingan bersama.

Menurut Syahrial, kata kunci dari PSBB ini adalah aksi dari pemerintah kabupaten/kota bersama gugus tugasnya dalam melakukan pembatasan sesuai yang diatur dalam pergub di daerahnya. Pihaknya sebagai gugus tugas provinsi akan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi, menyediakan sarana komunikasi dan koordinasi jika ada hal-hal yang penting.

Baca Juga:  Kapolda Iqbal Minta Dukungan Mahasiswa

"Pastinya jika ada persamaan antara kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB, maka kebijakan ini dalam berjalan dengan baik," ujarnya.

Dumai Minta Waktu 3 Hari Sosialisasi
Pemerintah Kota (Pemko) Dumai terus mempersiapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Dumai. Rapat terakhir Pemko Dumai berkeinginan PSBB baru diterapkan pada Senin (18/5).

"Kami tadi (kemarin, red) sampaikan kepada Gubernur Riau kalau bisa untuk Dumai diterapkan PSBB Senin (18/5) mendatang," ujar Sekda Kota Dumai Herdi Salioso, Kamis (14/5).

Ia mengatakan nanti Wali Kota dan ketua DPRD Dumai yang akan mengumumkannya. Herdi mengatakan memang rapat persiapan PSBB memang belum final. Rencananya dilakukan lagi rapat pemantapan hari ini (15/5) yang akan dipimpin langsung Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

"Memang kalau berdasarkan surat edaran dari Gubernur Riau, PSBB sebenarnya sudah harus berjalan, namun kami minta waktu sampai Senin. Kami tidak mau gegabah. Sebelum PSBB diterapkan semua aspek harus kami pikirkan. Termasuk jaring pengaman sosial, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama masalah ekonomi," tuturnya.

Ia mengatakan hal yang paling penting dalam pelaksanaan PSBB yakni bagaimana menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk itu, masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait PSBB, agar masyarakat mengetahui apa yang di bolehkan dan apa yang dilarang. Sehingga masyarakat siap menghadapi PSBB," tuturnya.

Ia mengatakan terkait PSBB yang berlaku di aturan dalam perwako, karena jika perda akan membuat beberapa proses yang harus di lalui.

"Paling penting pelaksanaan PSBB ini adalah bagaimana menekan penyebaran Covid-19, jika itu tidak berhasil maka sia-sia hanya menghabiskan anggaran," tuturnya.

Disebutkannya yang paling menentukan pelaksanaan PSBB ini berhasil adalah masyarakat, jadi tidak hanya petugas saja. Jika masyarakat patuh, terhadap pembatasan sosial yang dilakukan maka penyebaran dapat dikendalikan.

"Tapi memang kami harus menyelesaikan jaring pengaman sosial yang sudah dimulai sehingga keperluan masyarakat terpenuhi," sebutnya.

Untuk penerapan PSBB di Kota Dumai direncanakan tidak hanya pembatasan jam malam, namun 24 jam. Akan tetapi tentunya untuk beberapa kondisi seperti pasar, UMKM tidak bisa 24 jam.

Baca Juga:  Pemprov Diminta Transparan dalam Seleksi Pejabat

"Nanti kami sosialisasikan, perwako jadi masyarakat bisa lihat langsung selama PSBB apa yang boleh apa yang tidak boleh dilakukan. Karena pada prinsipnya PSBB yang diberlakukan ini bukan untuk menutup habis kegiatan sosial, namun melakukan pembatasan. Kami juga tidak mau ekonomi di Kota Dumai jadi anjlok karena PSBB," tutupnya.

Kampar Siagakan 11 Titik Penjagaan
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto telah menginstruksikan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSBB sesuai surat keputusan Gubernur Riau nomor 440/DINKES/1059 tersebut. Catur juga menugaskan Sekda Kampar Yusri untuk melakukan pengecekan langsung 11 titik penjagaan selama PSBB berlangsung.

Terkait 11 titik penjagaan itu menurut Yusri, 2 merupakan pos menjagaan dan 9 lainnya ada check point. Adapun titik-titik pos check point dan pos tersebut meliputi perbatasan Sumbar-Riau, Batu Langkah dan Puskesmas di Kuok, Simpang Panca di Salo, Simpang Batu Belah, Puskesmas Lipat Kain di Kampar Kiri, Simpang Desa Baru di Siak Hulu, Rimbo Panjang di Tambang, Mapolsek di Tapung Hilir, Kasikan di Tapung Hulu serta di Bangkinang Kota.

"Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan peninjauan sejumlah titik check point tersebut untuk memastikan kesiapan pos dan para petugasnya," ungkap Yusri yang kemarin melakukan peninjauan hingga ke Pos Covid-19 di Puskesmas Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.

Sejumlah pos dan check point ini menurut Yusri akan berfungsi untuk memantau pergerakan masyarakat dan pembatasan kepada setiap pengendara. Di Kampar sendiri nantinya. Para petugas yang berada di 9 check point dan 2 pos memastikan aturan PSBB ini diterapkan secara optimal. Yusri juga mengatakan, dalam proses pelaksanaan PSBB nantinya, jika ada orang yang melewati pos, petugas akan memeriksa kesehatan dengan mengecek suhu tubuh. Petugas juga langsung memeriksa kelengkapan pengemudi dengan standar penanganan Covid-19. Bila kedapatan tidak mengikuti aturan akan ada teguran hingga sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar. (sol/hsb/end/mng/amn/ali/wir/ted)

>>>Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi 15 Mei 2020

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari