Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kepala Gugus Tugas: Mudik Dilarang, Titik!

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, gugus tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga:  Naftali Tipagau, Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB Papua, Ditangkap

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

Baca Juga:  Terungkap, Saksi Sebut Kakanwil BPN Riau yang Minta Rp1,2 M

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. 

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” katanya mengakhiri.

Laporan: *1/Eka Gusmadi Putra
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, gugus tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

- Advertisement -

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

- Advertisement -

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga:  Program Padat Karya Mangrove KLHK Serap 35 Ribu Lebih Pekerja

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. 

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” katanya mengakhiri.

Laporan: *1/Eka Gusmadi Putra
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari