JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Belum ditemukannya obat untuk Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) membuat sebagian orang mencoba-coba pengobatan. Salah satunya adalah obat herbal. Bagaikan jamur di musim hujan, obat-obat yang diklaim menangkal corona bermunculan.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan bahwa klaim khasiat tentang obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah. Caranya melalui uji pra klinik dan uji klinik.
Bila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label kemasan produk. “Obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya,” ujarnya, Selasa (5/5).
Penny menambahkan sampai saat ini, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan tentang obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi Covid-19. “Masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah mempercayai iklan yang mengklaim obat herbal ampuh mengobati Covid-19,” tuturnya.
Sebenarnya ada cara penggunaan produk herbal secara aman. Menurut tips dari BPOM, caranya adalah melakukan pengecekan kemasan. Selain itu perlu membaca seluruh informasi pada labelnya. Untuk memastikan apakah sudah mendapat izn BPOM, bisa dicek NIE melalui situs web https://cekbpom.pom.go.id/.
Sebelumnya, BPOM telah meluncurkan Informatorium Obat Covid-19i. Informatorium ini berisi informasi terkait perkembangan obat Covid-19 di dunia dan tata laksana pengobatan Covid-19 di Indonesia.
Penny menyampaikan bahwa informasi pada informatorium ini disiapkan sesuai dengan perkembangan pengobatan saat ini dan dapat diperbarui sesuai dengan kemajuan pengembangan. “BPOM selalu merespons perkembangan obat dan pengobatan Covid-19 tersebut dengan proaktif dan selalu berkomunikasi dengan para ahli terkait,” ungkap Penny.(lyn/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Belum ditemukannya obat untuk Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) membuat sebagian orang mencoba-coba pengobatan. Salah satunya adalah obat herbal. Bagaikan jamur di musim hujan, obat-obat yang diklaim menangkal corona bermunculan.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan bahwa klaim khasiat tentang obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah. Caranya melalui uji pra klinik dan uji klinik.
- Advertisement -
Bila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label kemasan produk. “Obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya,” ujarnya, Selasa (5/5).
Penny menambahkan sampai saat ini, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan tentang obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi Covid-19. “Masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah mempercayai iklan yang mengklaim obat herbal ampuh mengobati Covid-19,” tuturnya.
- Advertisement -
Sebenarnya ada cara penggunaan produk herbal secara aman. Menurut tips dari BPOM, caranya adalah melakukan pengecekan kemasan. Selain itu perlu membaca seluruh informasi pada labelnya. Untuk memastikan apakah sudah mendapat izn BPOM, bisa dicek NIE melalui situs web https://cekbpom.pom.go.id/.
Sebelumnya, BPOM telah meluncurkan Informatorium Obat Covid-19i. Informatorium ini berisi informasi terkait perkembangan obat Covid-19 di dunia dan tata laksana pengobatan Covid-19 di Indonesia.
Penny menyampaikan bahwa informasi pada informatorium ini disiapkan sesuai dengan perkembangan pengobatan saat ini dan dapat diperbarui sesuai dengan kemajuan pengembangan. “BPOM selalu merespons perkembangan obat dan pengobatan Covid-19 tersebut dengan proaktif dan selalu berkomunikasi dengan para ahli terkait,” ungkap Penny.(lyn/jpg)