PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –Tak hanya terancam pidana penjara selama 7 tahun, Abdullah Sulaiman turut dituntun membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai miliaran rupiah. Pasalnya, mantan Wakil Rektor (WR) III Universitas Islam Riau (UIR) dinilai bersalah dalam dugaan korupsi dana penelitian tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman merupakan pesakitan ketiga pada perkara rasuah yang bersumber dari APBD Provinsi Riau, sebesar Rp2,6 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Karena mantan WR III UIR diduga terlibat dan turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Oka Regina menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Oka didampingi Joni SH di hadapan majelis hakim dipimpin, Saut Maruli Tua Pasaribu SH pada sidang via online itu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/4).
Tak hanya pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan penjara kepada mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR. Selian itu, Abdullah Sulaiman turut dibebankan membayar membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam surat dakwaan, Abdullah Sulaiman didakwa melakukan korupsi dana hibah penelitian yang merugikan negara Rp2.633.228.670. Perbuatan Abdullah Sulaiman terjadi pada tahun 2011-2012 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku Ketua Tim Peneliti melakukan penelitian Bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia.
Untuk menjalankan penelitian, UIR meminta bantuan dana hibah ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Kegiatan tersebut, dilakukan Abdullah Sulaiman bersama Dr Emrizal selaku bendahara 2011-2012 dan Said Fhazli selaku Direktur CV Global Energi Enterprise. Keduanya sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Terdakwa Abdullah Sulaiman telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Dr Emrizal dan Said Fhazli. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Abdullah Sulaiman merugikan negara Rp2,6 miliar. Itu merupakan hasil penghitungan dari Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggara 2011 sebesar Rp958.598.670 dan LPj Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.674.630.000.(rir)