Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PSBB Berlaku 22 April, Pemprov Sumbar Klaim Razia Perbatasan 24 Jam

PADANG (RIAUPOS.CO) — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) siap diberlakukan di Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (22/4). Selama pembatasan berlaku, Pemprov Sumbar mengklaim melakukan razia 24 jam untuk lalu lintas keluar masuk daerah tersebut.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengklaim, seluruh akses keluar masuk Sumbar via darat dijaga selama 24 jam. Penjagaan berlangsung PSBB berlaku, alias 14 hari. "Mekanismenya berupa razia dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19," ujar Jasman saat dihubungi JawaPos.com, Ahad (19/4).

Artinya, di setiap perbatasan melibatkan petugas dari dinas kesehatan yang dilengkapi dengan pakaian alat pelindung diri (APD), dan diperkuat dengan elemen satuan lain. Mulai dari dinas perhubungan (dishub), satpol pp, TNI, dan Polri. Seluruh satuan itu memeriksa ketentuan berkendara bagi setiap orang yang masuk dan keluar dari Sumbar.

Baca Juga:  Polri Akui Beri Pelat Nomor Polisi ke Arteria

Di antaranya, setiap orang harus mengenakan masker, penumpang di kendaraan menerapkan physical distancing (menjaga jarak). Artinya penumpang hanya boleh dimuat 50 persen dari kapasitas mobil.

Eks Kepala Satpol PP Kota Solok itu menyebut, detail aturan PSBB Sumbar bakal disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada Senin (20/4) dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa teknis PSBB tidak jauh beda yang telah diterapkan di daerah yang lebih dulu menerapkan PSBB. Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang Raya. Di wilayah tersebut terdapat sejumlah lokasi pengecekan kendaraan.

Irwan menyebut, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Baca Juga:  Ford Mau Jualan Lagi di Indonesia

"Sepanjang masih ada yang keluar rumah, maka mata rantai virus sulit diputus," ujar politikus PKS itu. Selama PSBB berlaku, Irwan hanya memboleh pertokoan atau tempat usaha yang menjual kebutuhan pokok. Di luar itu ditutup dan diatur operasionalnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

PADANG (RIAUPOS.CO) — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) siap diberlakukan di Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (22/4). Selama pembatasan berlaku, Pemprov Sumbar mengklaim melakukan razia 24 jam untuk lalu lintas keluar masuk daerah tersebut.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengklaim, seluruh akses keluar masuk Sumbar via darat dijaga selama 24 jam. Penjagaan berlangsung PSBB berlaku, alias 14 hari. "Mekanismenya berupa razia dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19," ujar Jasman saat dihubungi JawaPos.com, Ahad (19/4).

- Advertisement -

Artinya, di setiap perbatasan melibatkan petugas dari dinas kesehatan yang dilengkapi dengan pakaian alat pelindung diri (APD), dan diperkuat dengan elemen satuan lain. Mulai dari dinas perhubungan (dishub), satpol pp, TNI, dan Polri. Seluruh satuan itu memeriksa ketentuan berkendara bagi setiap orang yang masuk dan keluar dari Sumbar.

Baca Juga:  Polri Akui Beri Pelat Nomor Polisi ke Arteria

Di antaranya, setiap orang harus mengenakan masker, penumpang di kendaraan menerapkan physical distancing (menjaga jarak). Artinya penumpang hanya boleh dimuat 50 persen dari kapasitas mobil.

- Advertisement -

Eks Kepala Satpol PP Kota Solok itu menyebut, detail aturan PSBB Sumbar bakal disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada Senin (20/4) dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa teknis PSBB tidak jauh beda yang telah diterapkan di daerah yang lebih dulu menerapkan PSBB. Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang Raya. Di wilayah tersebut terdapat sejumlah lokasi pengecekan kendaraan.

Irwan menyebut, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Baca Juga:  Ford Mau Jualan Lagi di Indonesia

"Sepanjang masih ada yang keluar rumah, maka mata rantai virus sulit diputus," ujar politikus PKS itu. Selama PSBB berlaku, Irwan hanya memboleh pertokoan atau tempat usaha yang menjual kebutuhan pokok. Di luar itu ditutup dan diatur operasionalnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari