Rabu, 18 Juni 2025

Soal Penutupan Tol, Jasa Marga Tunggu Keputusan Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan bahwa terkait penutupan ruas jalan tol, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Sebab, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan oleh menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, Rabu (1/4).

Menurutnya, berdasarkan PP 21 tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, lanjutnya, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Dengan Mahar Seperangkat Perhiasan Emas, UAS Sah Peristri Fatimah Azzahra

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabodetabek," tutupnya.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Johar Firdaus, Suparman, dan Kirjauhari Saksi Tipikor Annas Maamun

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan bahwa terkait penutupan ruas jalan tol, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Sebab, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan oleh menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, Rabu (1/4).

Menurutnya, berdasarkan PP 21 tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, lanjutnya, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Komisi X DPR Tolak Penerimaan Guru Skema PPPK 

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabodetabek," tutupnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dengan Mahar Seperangkat Perhiasan Emas, UAS Sah Peristri Fatimah Azzahra

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan bahwa terkait penutupan ruas jalan tol, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Sebab, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan oleh menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, Rabu (1/4).

Menurutnya, berdasarkan PP 21 tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, lanjutnya, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Karena Alasan Ini, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabodetabek," tutupnya.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Agung Minta Pemprov dan Pemko Bangun Banyak RS Darurat

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari