PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ia adalah RL (41) terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). RL melakukan pencurian di wilayah komplek tempat tinggalnya di Jalan Temu Puri ujung, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang kepada Riau Pos Selasa (25/2) mengatakan, korban Rusmaidi telah kehilangan sepeda motor dan beberapa perkakas rumahnya.
"Hari kehilangannya itu beda pada 8 Februari, 9 Februari dan 17 Februari. Itu barang-barang yang hilang seperti dua sepeda motor, gas LPJ, HP serta mesin travo. Tersangka RL berhasil kami amankan pada Senin, 24 Februari 2020," ulasnya.
Atas perbuatannya RL dijerat pasal 363 KUHPidana. Sementara itu rumah RL dan korban Rusmaidi hanya berbeda blok.
Kronologi kejadian yaitu pada 8 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, korban masuk ke dalam gudang. Persisnya di samping rumah korban. Begitu masuk korban terkejut karena melihat sepeda motor roda dua merek Honda Revo sudah tidak ada lagi.
Satu hari berselang pada 9 Februari 2020 pukul 06.00 WIB, ketika akan memasak air panas, kompor gas miliknya tidak menyala. Saat dilihat ternyata satu tabung gas elpiji 3 kg pun hilang.
Kemudian, korban langsung melihat ke arah kulkas dimana korban meletakkan dua unit handphone merek Samsung lipat warna hitam dan Oppo A70 warna putih juga sudah hilang.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2020 pukul 09.00 WIB ketika ingin menyalakan mesin air korban melihat bahwa mesin air merek Pedorolo sudah tidak ada lagi alias hilang. Tak hanya itu, travo warna merah pun hilang.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ia adalah RL (41) terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). RL melakukan pencurian di wilayah komplek tempat tinggalnya di Jalan Temu Puri ujung, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang kepada Riau Pos Selasa (25/2) mengatakan, korban Rusmaidi telah kehilangan sepeda motor dan beberapa perkakas rumahnya.
- Advertisement -
"Hari kehilangannya itu beda pada 8 Februari, 9 Februari dan 17 Februari. Itu barang-barang yang hilang seperti dua sepeda motor, gas LPJ, HP serta mesin travo. Tersangka RL berhasil kami amankan pada Senin, 24 Februari 2020," ulasnya.
Atas perbuatannya RL dijerat pasal 363 KUHPidana. Sementara itu rumah RL dan korban Rusmaidi hanya berbeda blok.
- Advertisement -
Kronologi kejadian yaitu pada 8 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, korban masuk ke dalam gudang. Persisnya di samping rumah korban. Begitu masuk korban terkejut karena melihat sepeda motor roda dua merek Honda Revo sudah tidak ada lagi.
Satu hari berselang pada 9 Februari 2020 pukul 06.00 WIB, ketika akan memasak air panas, kompor gas miliknya tidak menyala. Saat dilihat ternyata satu tabung gas elpiji 3 kg pun hilang.
Kemudian, korban langsung melihat ke arah kulkas dimana korban meletakkan dua unit handphone merek Samsung lipat warna hitam dan Oppo A70 warna putih juga sudah hilang.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2020 pukul 09.00 WIB ketika ingin menyalakan mesin air korban melihat bahwa mesin air merek Pedorolo sudah tidak ada lagi alias hilang. Tak hanya itu, travo warna merah pun hilang.(s)