Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pembagian Lahan Sawit KRM Sesuai Prosedur

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Persukuan Batin Gasib melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan kebun sawit pola KPPA  kepada pengurus lama Koperasi Rimba Mutiara (KRM), Kecamatan Koto Gasib ke Polda Riau.

Pembagian kebun sawit pola KPPA  tahun 2013 tahap II berlokasi di Kecamatan Koto Gasib dibagikan kepada penerima  232 anggota untuk Kampung Buatan 1,  Kampung Teluk Rimba 272 anggota,  Kampung Kuala Gasib 394 anggota, Persukuan Batin Pandan 158 anggota dan Koperasi Rimba Mutiara 169 anggota termasuk di dalamnya untuk Persukuan Batin Gasib dibagikan kepada 5 anggota.

Sekretaris Persukuan Batin Gasib H Risman Harun mengklarifikasi laporan dari Persukuan Batin Gasib ke Polda Riau tidak ditujukan ke Koperasi Rimba Mutiara. Dan selama ini Persukuan Batin Gasib tidak ada persoalan dengan Koperasi Rimba Mutiara.

"Kami memberikan surat kuasa kepada  keponakan  melaporkan ke Polda Riau ditujukan untuk PT Kimia Tirta Utama (KTU), bukan ke Koperasi Rimba Mutiara," jelas Risman didampingi Ketua Batin Gasib Rozali dan pengurus lainnya pada pertemuan klarifikasi di Aula Kantor Koperasi Rimba Mutiara, Senin (24/2).

Baca Juga:  Yamaha WR 155R Siap Bersaing dengan Kawasaki KLX dan Honda CRF

Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Koperasi Siak diwakili Kabid Koperasi Rizannaky Zakri, Kasi Pemerintahan Camat Koto Gasib Asmara, Penghulu Kampung Buatan 1 Ali Parmidi, Penghulu Kuala Gasib Aswin, Penghulu Teluk Rimba  Mubarak, Ketua KRM Indra Syaril,  pengurus dan anggota koperasi.

Risman mengatakan, Persukuan Batin Gasib melaporkan ke Polda Riau karena sejak tahun 2003  sampai saat ini jatah lahan kebun sawit program KPPA yang dikelola perusahaan KTU belum ada. "Kami telah menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2011 diketahui oleh Camat Koto Gasib yang lama. Tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh pihak perusahaan," paparnya.

Dinas Koperasi diwakili Kabid Koperasi Kabupaten Siak Rizannaky Rizal menyebutkan, melihat dari pertemuan-pertemuan sebelumnya dan dokumen tidak ada persoalan pembagian lahan sawit dari Koperasi Rimba Mutiara.

Baca Juga:  Daftar Haji Sekarang, Berangkat 51 Tahun Lagi

"Kami lihat tidak ada persoalan dalam pembagian lahan kebun sawit oleh koperasi. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dari Persukuan Batin Gasib adanya laporan ke Polda Riau yang ditujukan kepada KRM. Tentunya kami berharap persoalan ini selesai dengan adanya klarifikasi tersebut," ungkapnya.

Penghulu Kampung Buatan 1 Ali Parmidi menyebutkan, dalam pertemuan calon penerima jatah kelapa sawit tahun 2003 tidak ada tercantum nama Batin Gasib.

Ketua KRM Indra Syarif juga mengatakan, pertemuan untuk mengklarifikasi adanya laporan Persukuan Batin Gasib ke Polda Riau.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Persukuan Batin Gasib melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan kebun sawit pola KPPA  kepada pengurus lama Koperasi Rimba Mutiara (KRM), Kecamatan Koto Gasib ke Polda Riau.

Pembagian kebun sawit pola KPPA  tahun 2013 tahap II berlokasi di Kecamatan Koto Gasib dibagikan kepada penerima  232 anggota untuk Kampung Buatan 1,  Kampung Teluk Rimba 272 anggota,  Kampung Kuala Gasib 394 anggota, Persukuan Batin Pandan 158 anggota dan Koperasi Rimba Mutiara 169 anggota termasuk di dalamnya untuk Persukuan Batin Gasib dibagikan kepada 5 anggota.

- Advertisement -

Sekretaris Persukuan Batin Gasib H Risman Harun mengklarifikasi laporan dari Persukuan Batin Gasib ke Polda Riau tidak ditujukan ke Koperasi Rimba Mutiara. Dan selama ini Persukuan Batin Gasib tidak ada persoalan dengan Koperasi Rimba Mutiara.

"Kami memberikan surat kuasa kepada  keponakan  melaporkan ke Polda Riau ditujukan untuk PT Kimia Tirta Utama (KTU), bukan ke Koperasi Rimba Mutiara," jelas Risman didampingi Ketua Batin Gasib Rozali dan pengurus lainnya pada pertemuan klarifikasi di Aula Kantor Koperasi Rimba Mutiara, Senin (24/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  Yamaha WR 155R Siap Bersaing dengan Kawasaki KLX dan Honda CRF

Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Koperasi Siak diwakili Kabid Koperasi Rizannaky Zakri, Kasi Pemerintahan Camat Koto Gasib Asmara, Penghulu Kampung Buatan 1 Ali Parmidi, Penghulu Kuala Gasib Aswin, Penghulu Teluk Rimba  Mubarak, Ketua KRM Indra Syaril,  pengurus dan anggota koperasi.

Risman mengatakan, Persukuan Batin Gasib melaporkan ke Polda Riau karena sejak tahun 2003  sampai saat ini jatah lahan kebun sawit program KPPA yang dikelola perusahaan KTU belum ada. "Kami telah menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2011 diketahui oleh Camat Koto Gasib yang lama. Tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh pihak perusahaan," paparnya.

Dinas Koperasi diwakili Kabid Koperasi Kabupaten Siak Rizannaky Rizal menyebutkan, melihat dari pertemuan-pertemuan sebelumnya dan dokumen tidak ada persoalan pembagian lahan sawit dari Koperasi Rimba Mutiara.

Baca Juga:  3 Alasan Ini Jadi Bukti Betapa Berbahayanya Covid-19

"Kami lihat tidak ada persoalan dalam pembagian lahan kebun sawit oleh koperasi. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dari Persukuan Batin Gasib adanya laporan ke Polda Riau yang ditujukan kepada KRM. Tentunya kami berharap persoalan ini selesai dengan adanya klarifikasi tersebut," ungkapnya.

Penghulu Kampung Buatan 1 Ali Parmidi menyebutkan, dalam pertemuan calon penerima jatah kelapa sawit tahun 2003 tidak ada tercantum nama Batin Gasib.

Ketua KRM Indra Syarif juga mengatakan, pertemuan untuk mengklarifikasi adanya laporan Persukuan Batin Gasib ke Polda Riau.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari