DURI (RIAUPOS.CO) — Seorang pengangguran berinisial PS (45) ditangkap polisi karena telah mengeroyok SB (31) satpam PT PCR. Warga Kelurahan Talang Mandi, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Gajah Mada, simpang PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Riau Pos, Ahad (23/2) membenarkan peristiwa penangkapan tersangka tersebut.
Adapun kronologis kejadian berawal, Selasa (18/2) sekitar pukul 08.30 WIB di PKS PT PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban.
“Saat korban sedang akan melaksanakan jaga di PKS PT PCR yang mana korban merupakan petugas keamanan di PKS yang baru saja ditunjuk oleh pihak perusahaan PT PCR, tiba-tiba datang sekumpulan orang yang tidak dikenal korban,” ujar Kapolsek.
Sekelompok orang ini langsung meminta korban beserta tim pengamanan lainnya untuk keluar dari TKP.
"Selain korban yang disuruh keluar dari TKP ada juga rekan korban yakni BM (28) warga Kota Pekanbaru dan YR (30) warga Rokan Hilir," jelas kapolsek.
Kemudian salah seorang dari orang-orang tersebut langsung memukul korban menggunakan tangan ke arah wajah yang mengenai bibir dan membuat korban terjatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil plang parkiran yang terbuat dari besi dan hendak memukul korban namun dihalangi oleh YR.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir bawah dan sakit pada bagian kepala, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna diproses lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan berupa hasil visum et repertum. Tersangka kita kenakan dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana," tutup kapolsek.(hen)