Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Buka Paksa Pintu Rusunawa

RUMBAI PESISIR (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (26/6).

Sebanyak 34 kamar terindikasi menunggak membayar uang sewa. Bahkan enam di antaranya tidak melakukan pembayaran sama sekali sejak rusunawa dihuni Januari lalu.

“Banyak yang menunggak, mulai dari satu hingga empat bulan. Ada juga yang sama sekali tidak bayar sejak Januari,” kata  Plt Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pekanbaru Afrizal Zakir, kemarin.

Satpol PP Pekanbaru mengirimkan personel sebanyak 80 orang untuk operasi tersebut. Saat penertiban kemarin, ada salah satu penghuni rusunawa yang sudah terlebih dulu mengosongkan kamar sebelum petugas tiba. Hal ini membuat personel Satpol PP harus merusak pintu kamar tersebut untuk bisa membukanya.

Baca Juga:  Sejumlah Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

“Dia (penghuni rusunawa, red) pergi gak bilang-bilang. Sudah tidak bayar, juga nggak balikkan kunci,” ujar Kassubag Rusunawa Heri Rusdi kepada Riau Pos di sela-sela penertiban kemarin.

Ia menuturkan jika pihaknya telah memberikan teguran enam kali kepada penghuni Rusunawa. Kendati demikian, dari 99 kamar yang ada di rusunawa masih ada penghuni yang menunggak.

“28 menunggak, enam orang tak bayar sama sekali,” kata Heri.

Heri mengatakan biaya tinggal di rusunawa cukup bervariasi tergantung lantai yang ditempati. Lantai satu dipatok dengan harga, Rp 275 ribu, lantai dua Rp250 ribu, lantai tiga, Rp 200 ribu, dan lantai empat seharga Rp175 ribu.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menegaskan, pembayaran tunggakan harus lunas pada saat itu juga. Jika tidak, maka Satpol PP akan menyita barang-barang serta menutup akses kamar.

Baca Juga:  IKPTB Gelar Baksos Kumpulkan 240 Kantong Darah

“Kalau masih mau menghuni di sini, hari ini (kemarin, red) harus lunas. Kalau tidak, barang-barangnya kami sita dan akses ke kamarnya kami tutup,” tegas Desheriyanto.

Batas akhir yang diberikan petugas hingga Rabu sore, jika tidak bisa membayar maka penghuni yng menunggak akan diusir paksa. “Hari ini akan kami tunggu sampai sore,” ucap Desheriyanto.

Penertiban ini merupakan lanjutan dari operasi 14 Mei lalu. Tetap saja, penghuni Rusunawa Yos Sudarso menunggak membayar uang sewa. Padahal, ada batas waktu penyelesaian tunggakan uang sewa hingga 19 Juni lalu.(*2)

RUMBAI PESISIR (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (26/6).

Sebanyak 34 kamar terindikasi menunggak membayar uang sewa. Bahkan enam di antaranya tidak melakukan pembayaran sama sekali sejak rusunawa dihuni Januari lalu.

- Advertisement -

“Banyak yang menunggak, mulai dari satu hingga empat bulan. Ada juga yang sama sekali tidak bayar sejak Januari,” kata  Plt Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pekanbaru Afrizal Zakir, kemarin.

Satpol PP Pekanbaru mengirimkan personel sebanyak 80 orang untuk operasi tersebut. Saat penertiban kemarin, ada salah satu penghuni rusunawa yang sudah terlebih dulu mengosongkan kamar sebelum petugas tiba. Hal ini membuat personel Satpol PP harus merusak pintu kamar tersebut untuk bisa membukanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PPKM Batal, Diganti PSBM

“Dia (penghuni rusunawa, red) pergi gak bilang-bilang. Sudah tidak bayar, juga nggak balikkan kunci,” ujar Kassubag Rusunawa Heri Rusdi kepada Riau Pos di sela-sela penertiban kemarin.

Ia menuturkan jika pihaknya telah memberikan teguran enam kali kepada penghuni Rusunawa. Kendati demikian, dari 99 kamar yang ada di rusunawa masih ada penghuni yang menunggak.

“28 menunggak, enam orang tak bayar sama sekali,” kata Heri.

Heri mengatakan biaya tinggal di rusunawa cukup bervariasi tergantung lantai yang ditempati. Lantai satu dipatok dengan harga, Rp 275 ribu, lantai dua Rp250 ribu, lantai tiga, Rp 200 ribu, dan lantai empat seharga Rp175 ribu.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menegaskan, pembayaran tunggakan harus lunas pada saat itu juga. Jika tidak, maka Satpol PP akan menyita barang-barang serta menutup akses kamar.

Baca Juga:  Guru Pesantren Diancam Wali Santri

“Kalau masih mau menghuni di sini, hari ini (kemarin, red) harus lunas. Kalau tidak, barang-barangnya kami sita dan akses ke kamarnya kami tutup,” tegas Desheriyanto.

Batas akhir yang diberikan petugas hingga Rabu sore, jika tidak bisa membayar maka penghuni yng menunggak akan diusir paksa. “Hari ini akan kami tunggu sampai sore,” ucap Desheriyanto.

Penertiban ini merupakan lanjutan dari operasi 14 Mei lalu. Tetap saja, penghuni Rusunawa Yos Sudarso menunggak membayar uang sewa. Padahal, ada batas waktu penyelesaian tunggakan uang sewa hingga 19 Juni lalu.(*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari