Senin, 12 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Dana BOS Tahap I Sudah Cair

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  —  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun 2020 sudah cair dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah di Kota Pekanbaru. Pihak sekolah diminta untuk mengelola dan menggunakan dengan sebaik-baiknya.

 

Transfer dana BOS ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (21/2). "Dana BOS tahap I itu sekarang sudah cair," katanya.

Dijelaskannya, Disdik menyosialisasikan kepada kepala sekolah seperti apa teknis penggunaan anggaran itu. Terutama kebijakan Menteri Pendidikan, terkait 50 persen maksimal untuk tenaga honor. "Kepala sekolah hanya diperkenankan menghabiskan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji tenaga honor di sekolah," jelasnya.

Baca Juga:  PPDB Belum Bisa Daftar Online

Rata-rata tenaga honor di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru hanya enam sampai sepuluh orang. "Saya instruksikan kepada sekolah baik tenaga pendidik maupun non- kependidikan yang berada di sekolah negeri minimal honornya Rp1 juta sebulan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika sekolah mengeluarkan gaji Rp1 juta saja untuk honorer di sekolah, diperkirakan sudah 40 persen dana BOS yang dihabiskan. "Disdik Pekanbaru telah mengambil kebijakan, tidak ada lagi gaji honorer yang di bawah Rp1 juta," ungkapnya.

Di Pekanbaru, selain bersumber dari dana BOS, honorer juga diberikan insentif sebesar Rp600 ribu."Kita anggarkan dalam APBD. Karena Dana BOS sudah cair, untuk itu kepada kepala sekolah saya berharap dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya," pesannya.(ali)

Baca Juga:  HK Peduli Pendidikan dan Lingkungan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  —  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun 2020 sudah cair dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah di Kota Pekanbaru. Pihak sekolah diminta untuk mengelola dan menggunakan dengan sebaik-baiknya.

 

Transfer dana BOS ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (21/2). "Dana BOS tahap I itu sekarang sudah cair," katanya.

Dijelaskannya, Disdik menyosialisasikan kepada kepala sekolah seperti apa teknis penggunaan anggaran itu. Terutama kebijakan Menteri Pendidikan, terkait 50 persen maksimal untuk tenaga honor. "Kepala sekolah hanya diperkenankan menghabiskan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji tenaga honor di sekolah," jelasnya.

Baca Juga:  Tertangkap saat Cuci Motor Curian

Rata-rata tenaga honor di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru hanya enam sampai sepuluh orang. "Saya instruksikan kepada sekolah baik tenaga pendidik maupun non- kependidikan yang berada di sekolah negeri minimal honornya Rp1 juta sebulan," imbuhnya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, jika sekolah mengeluarkan gaji Rp1 juta saja untuk honorer di sekolah, diperkirakan sudah 40 persen dana BOS yang dihabiskan. "Disdik Pekanbaru telah mengambil kebijakan, tidak ada lagi gaji honorer yang di bawah Rp1 juta," ungkapnya.

Di Pekanbaru, selain bersumber dari dana BOS, honorer juga diberikan insentif sebesar Rp600 ribu."Kita anggarkan dalam APBD. Karena Dana BOS sudah cair, untuk itu kepada kepala sekolah saya berharap dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya," pesannya.(ali)

Baca Juga:  Masjid Al Firdaus Gelar Halalbihalal Bersama Wako
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  —  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun 2020 sudah cair dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah di Kota Pekanbaru. Pihak sekolah diminta untuk mengelola dan menggunakan dengan sebaik-baiknya.

 

Transfer dana BOS ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (21/2). "Dana BOS tahap I itu sekarang sudah cair," katanya.

Dijelaskannya, Disdik menyosialisasikan kepada kepala sekolah seperti apa teknis penggunaan anggaran itu. Terutama kebijakan Menteri Pendidikan, terkait 50 persen maksimal untuk tenaga honor. "Kepala sekolah hanya diperkenankan menghabiskan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji tenaga honor di sekolah," jelasnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Korban Covid-19 Terima Rp15 Juta

Rata-rata tenaga honor di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru hanya enam sampai sepuluh orang. "Saya instruksikan kepada sekolah baik tenaga pendidik maupun non- kependidikan yang berada di sekolah negeri minimal honornya Rp1 juta sebulan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika sekolah mengeluarkan gaji Rp1 juta saja untuk honorer di sekolah, diperkirakan sudah 40 persen dana BOS yang dihabiskan. "Disdik Pekanbaru telah mengambil kebijakan, tidak ada lagi gaji honorer yang di bawah Rp1 juta," ungkapnya.

Di Pekanbaru, selain bersumber dari dana BOS, honorer juga diberikan insentif sebesar Rp600 ribu."Kita anggarkan dalam APBD. Karena Dana BOS sudah cair, untuk itu kepada kepala sekolah saya berharap dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya," pesannya.(ali)

Baca Juga:  Pematang Pudu Layak Mekar

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari