Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Masih Ada Ratusan Kasus di KPK yang Berpotensi Dihentikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan evaluasi terhadap ratusan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini menyusul telah dihentikannya 36 perkara korupsi pada tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memperkirakan, bukan hanya 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan. Tapi juga masih ada ratusan perkara korupsi yang diperkirakan bernasib sama.

"Kita akan minta terus penyelidik melakukan evaluasi karena ada 366 penyelidikan yang masih terbuka itu ada dari tahun 2008. Kita minta agar dilakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang masih terbuka. Tidak menutup kemungkinan nanti masih ada proses penyelidikan yang kita hentikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Baca Juga:  Soal Influencer Rp72 M, DPR Usul Atta Halilintar atau Didi Kempot

Wakil Ketua KPK dua periode ini menyatakan, keputusan untuk menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini salah satunya untuk meringankan beban penyidik.

"Jadi terutama untuk kasus yang sudah lima tahun ke atas kasusnya. Tapi ini tidak semata dihentikan, tapi ada pertimbangannya," tegas Alex.

Alex menjelaskan, proses penghentian 36 perkara korupsi dilakukan setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan. Setelah pertimbangan yang kuat, hal itu kemudian diajukan ke pimpinan KPK untuk setuju dihentikan atau di disposisi menjadi penyelidikan terbuka dengan penerbitan sprinlidik atau surat perintah penyelidikan baru.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," urai Alex.

Baca Juga:  Agar Terbentuk Kekebalan Tubuh Optimal, Tunda Kehamilan Selama Vaksinasi Covid-19

Kendati demikian, Alex pun enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan yang tertutup.

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," tukas Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan evaluasi terhadap ratusan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini menyusul telah dihentikannya 36 perkara korupsi pada tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memperkirakan, bukan hanya 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan. Tapi juga masih ada ratusan perkara korupsi yang diperkirakan bernasib sama.

- Advertisement -

"Kita akan minta terus penyelidik melakukan evaluasi karena ada 366 penyelidikan yang masih terbuka itu ada dari tahun 2008. Kita minta agar dilakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang masih terbuka. Tidak menutup kemungkinan nanti masih ada proses penyelidikan yang kita hentikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Baca Juga:  Agar Terbentuk Kekebalan Tubuh Optimal, Tunda Kehamilan Selama Vaksinasi Covid-19

Wakil Ketua KPK dua periode ini menyatakan, keputusan untuk menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini salah satunya untuk meringankan beban penyidik.

- Advertisement -

"Jadi terutama untuk kasus yang sudah lima tahun ke atas kasusnya. Tapi ini tidak semata dihentikan, tapi ada pertimbangannya," tegas Alex.

Alex menjelaskan, proses penghentian 36 perkara korupsi dilakukan setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan. Setelah pertimbangan yang kuat, hal itu kemudian diajukan ke pimpinan KPK untuk setuju dihentikan atau di disposisi menjadi penyelidikan terbuka dengan penerbitan sprinlidik atau surat perintah penyelidikan baru.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," urai Alex.

Baca Juga:  Soal Influencer Rp72 M, DPR Usul Atta Halilintar atau Didi Kempot

Kendati demikian, Alex pun enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan yang tertutup.

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," tukas Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari