Minggu, 10 November 2024

Musnahkan Buah Ilegal 681 Kg

- Advertisement -

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan), Kelas I Pekanbaru, melakukan pemusnahan barang tegahan berupa buah impor ilegal asal Cina, Malaysia dan Afrika, jumlahnya 681 Kg.

Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar tepat di kantor Barantan Wilker Selatpanjang yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru, Ferdi SP, Kamis (20/2).

- Advertisement -

Komoditas tersebut lanjut dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Seluruh barang tegahan itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. 

Selain itu juga tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan tidak melalui petugas karantina untuk keperluan pemeriksaan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Seorang Perawat Pasien Covid-19 Meninggal

Terlebih dikatakannya, berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. 

Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta hingga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Penahanan dan pemusnahan komoditas buah-buahan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah Selatpanjang dengan Bea dan Cukai Selatpanjang," ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan tersebut bertujuan melindungi masyarakat sekitar. Ke depan kata dia, jika pengusaha berkeinginan mendatangkan buah-buahan diwajibkan melengkapi dokumen.

"Jadi pemusnahan buah-buahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit kususnya di Kepulauan Meranti," ujarnya. 

Baca Juga:  Relaunchng Law Firm Eva Nora & Associates, Penanda 22 Tahun Berkarir

Melalui Kepala Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution kepada Riau Pos mengungkapkan  rincian buah buah ilegal itu terdiri dari jeruk mandarin 146 kotak dengan berat 568 Kg, pir kuning 3 kotak 38 Kg dari Cina.

Pir hijau 1 kotak 13 Kg  dan buah anggur 1 kotak 13 Kg dari Afrika Selatan. Yang terakhir jeruk bali 6 kotak seberat 66 Kg dari Ipoh Perak Malaysia. Total keseluruhan 156 kotak.

Penindakan kepada barang ditemukan kapal lintas batas KM Maju Jaya 88 yang bersandar di pelabuhan Pabean, Pelindo I Selatpanjang belum lama ini.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan), Kelas I Pekanbaru, melakukan pemusnahan barang tegahan berupa buah impor ilegal asal Cina, Malaysia dan Afrika, jumlahnya 681 Kg.

Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar tepat di kantor Barantan Wilker Selatpanjang yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru, Ferdi SP, Kamis (20/2).

- Advertisement -

Komoditas tersebut lanjut dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Seluruh barang tegahan itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. 

- Advertisement -

Selain itu juga tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan tidak melalui petugas karantina untuk keperluan pemeriksaan. 

Baca Juga:  Ketua Satgas Turun Langsung Pantau Muktamar NU

Terlebih dikatakannya, berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. 

Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta hingga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Penahanan dan pemusnahan komoditas buah-buahan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah Selatpanjang dengan Bea dan Cukai Selatpanjang," ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan tersebut bertujuan melindungi masyarakat sekitar. Ke depan kata dia, jika pengusaha berkeinginan mendatangkan buah-buahan diwajibkan melengkapi dokumen.

"Jadi pemusnahan buah-buahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit kususnya di Kepulauan Meranti," ujarnya. 

Baca Juga:  6 Kenegarian di Riau Sampaikan Usulan Hutan Adat

Melalui Kepala Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution kepada Riau Pos mengungkapkan  rincian buah buah ilegal itu terdiri dari jeruk mandarin 146 kotak dengan berat 568 Kg, pir kuning 3 kotak 38 Kg dari Cina.

Pir hijau 1 kotak 13 Kg  dan buah anggur 1 kotak 13 Kg dari Afrika Selatan. Yang terakhir jeruk bali 6 kotak seberat 66 Kg dari Ipoh Perak Malaysia. Total keseluruhan 156 kotak.

Penindakan kepada barang ditemukan kapal lintas batas KM Maju Jaya 88 yang bersandar di pelabuhan Pabean, Pelindo I Selatpanjang belum lama ini.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari