Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Minta Terdakwa Pembakar Lahan Dibebaskan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Rokan Hulu (AMPPR), Kamis (20/2) petang, menggelar aksi demo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian  di komplek perkantoran Bina Praja Pemda Rokan Hulu (Rohul).  

Seruan aksi gerakan hati nurani tersebut sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada terdakwa Iwan (20), sebagai petani kecil dari Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir,  Rohul  yang didakwa melakukan pembakaran lahan dengan sengaja yang kini sedang menjalani persidangan di PN Pasirpengaraian.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohul menuntut terdakwa Iwan dalam  dengan tuntutan 4 tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Diketahui, Iwan ditangkap Polsek Rambah Hilir, yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja, dengan luas sekitar 1/3 dari 700 meter persegi atau sekitar 250 meter di lahan kebun karet tua milik pamannya yang akan ditanam padi, 20 Agustus 2019 lalu.

Dengan membentangi spanduk, mahasiswa dan masyarakat melakukan long march menuju kantor PN Pasirpengaraian. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa Iwan, petani kecil yang membuka lahan untuk ditanami padi, guna membantu menghidupi orangtuanya.

Baca Juga:  98 PPPK Rohul Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

Budiman salah seorang Korlap, dalam orasinya, mengatakan aksi yang digelar hari itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan mahasiswa se-Rohul terhadap nasib petani sebagai masyarakat bawah yang berusaha hanya untuk menghidupkan keluarganya

"Kami kawal persidangan dan memperjuangkan hak-hak petani, karena secara mayoritas masyarakat Rohul ini hidupnya bertani," ujarnya.

Para pengunjuk rasa menyesalkan penegakan hukum di Indonesia, yang saat ini dinilai masih tajam ke bawah. Sementara bila dibandingkan penanganan  kasus Iwan petani kecil, dengan kasus pembakaran lahan yang di lakukan korporasi atau perusahaan besar yang sampai saat ini masih minim tindak lanjut aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat juga mempertanyakan komitmen Pemkab dan DPRD Rohul dalam memperhatikan nasib petani kecil yang saat ini dipenjara, karena membuka lahan persawahan untuk menghidup keluarganya

Setibanya di  PN Pasirpengaraian, puluhan pendemo disambut  Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH yang juga majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Iwan.

Baca Juga:  Sosialisasi Vaksinasi Dimulai di Rambah Hilir

Dalam aksinya, AMPPR membacakan pernyataan sikap yakni memohon PN Pasirpengaraian untuk memperhatikan UU Kearifan Lokal nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kemudian memohon kepada PN Pasirpengaraian untuk membebaskan hukuman terhadap IWan petani kecil yang berladang demi menyambung hidup dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari hari

Disamping itu kepada aparat hukum  agar memberikan penyuluhan hukum terkait Karhutla di Rohul. Karena setelah terjadinya penangkapan Terdakwa Iwan, banyak masyarakat Kecamatan Rambah Hilir yang tidak berani lagi bertani.

Selanjutnya memohon kepada majelis hakim PN Pasirpengaraian yang menangani perkara Iwan, agar objektif dan menggunakan hati nuraninya dalam siding vonis perkara terdakwa Iwan

"Kami berharap penegak hukum di  Rohul dapat berlaku adil, jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," teriak salah satu perwakilan aksi.

Humas PN Pasirpengaraian Irfan Hasan Lubis SH  dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (20/2), menyebutkan, perkara terdakwa Iwan, petang ini digelar persidangan pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa dihadapan majelis hakim.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Rokan Hulu (AMPPR), Kamis (20/2) petang, menggelar aksi demo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian  di komplek perkantoran Bina Praja Pemda Rokan Hulu (Rohul).  

Seruan aksi gerakan hati nurani tersebut sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada terdakwa Iwan (20), sebagai petani kecil dari Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir,  Rohul  yang didakwa melakukan pembakaran lahan dengan sengaja yang kini sedang menjalani persidangan di PN Pasirpengaraian.

- Advertisement -

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohul menuntut terdakwa Iwan dalam  dengan tuntutan 4 tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Diketahui, Iwan ditangkap Polsek Rambah Hilir, yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja, dengan luas sekitar 1/3 dari 700 meter persegi atau sekitar 250 meter di lahan kebun karet tua milik pamannya yang akan ditanam padi, 20 Agustus 2019 lalu.

- Advertisement -

Dengan membentangi spanduk, mahasiswa dan masyarakat melakukan long march menuju kantor PN Pasirpengaraian. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa Iwan, petani kecil yang membuka lahan untuk ditanami padi, guna membantu menghidupi orangtuanya.

Baca Juga:  98 PPPK Rohul Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

Budiman salah seorang Korlap, dalam orasinya, mengatakan aksi yang digelar hari itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan mahasiswa se-Rohul terhadap nasib petani sebagai masyarakat bawah yang berusaha hanya untuk menghidupkan keluarganya

"Kami kawal persidangan dan memperjuangkan hak-hak petani, karena secara mayoritas masyarakat Rohul ini hidupnya bertani," ujarnya.

Para pengunjuk rasa menyesalkan penegakan hukum di Indonesia, yang saat ini dinilai masih tajam ke bawah. Sementara bila dibandingkan penanganan  kasus Iwan petani kecil, dengan kasus pembakaran lahan yang di lakukan korporasi atau perusahaan besar yang sampai saat ini masih minim tindak lanjut aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat juga mempertanyakan komitmen Pemkab dan DPRD Rohul dalam memperhatikan nasib petani kecil yang saat ini dipenjara, karena membuka lahan persawahan untuk menghidup keluarganya

Setibanya di  PN Pasirpengaraian, puluhan pendemo disambut  Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH yang juga majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Iwan.

Baca Juga:  Menpora Jadi Tersangka, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK

Dalam aksinya, AMPPR membacakan pernyataan sikap yakni memohon PN Pasirpengaraian untuk memperhatikan UU Kearifan Lokal nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kemudian memohon kepada PN Pasirpengaraian untuk membebaskan hukuman terhadap IWan petani kecil yang berladang demi menyambung hidup dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari hari

Disamping itu kepada aparat hukum  agar memberikan penyuluhan hukum terkait Karhutla di Rohul. Karena setelah terjadinya penangkapan Terdakwa Iwan, banyak masyarakat Kecamatan Rambah Hilir yang tidak berani lagi bertani.

Selanjutnya memohon kepada majelis hakim PN Pasirpengaraian yang menangani perkara Iwan, agar objektif dan menggunakan hati nuraninya dalam siding vonis perkara terdakwa Iwan

"Kami berharap penegak hukum di  Rohul dapat berlaku adil, jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," teriak salah satu perwakilan aksi.

Humas PN Pasirpengaraian Irfan Hasan Lubis SH  dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (20/2), menyebutkan, perkara terdakwa Iwan, petang ini digelar persidangan pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa dihadapan majelis hakim.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari