Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemeliharaan Jalan Terapkan Sistem Swakelola

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Banyaknya jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, disinyalir akibat lambannya proses pemeliharaan. Untuk mengantisipasi hal serupa terus terjadi, Pemprov Riau mengaku akan menggunakan pola baru dalam pemeliharaan jalan tersebut.

Gubernur Riau Drs H Syamsuar mengatakan, dalam kunjungannya ke daerah-daerah yang ada di Riau, masih  ditemukan beberapa titik jalan rusak yang menggangu arus lalulintas.

"Memang jalan-jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau ini banyak yang rusak. Untuk itu, saya sudah minta kepada dinas terkait bahwa proses pemeliharaan jalan itu harus diubah polanya," katanya.

Menurut gubernur, pola yang diterapkan saat ini dalam pemeliharaan jalan yakni semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunggu tender pengerjaan pemeliharaan jalan yang menjadi tanggung jawabnya dan baru dilaksanakan. Dengan artian, jalan tersebut sudah rusak baru dilakukan pemeliharaan.

Baca Juga:  Tegakkan Hukum, Kejari Meranti Dinilai Inkonsistensi dan Tebang Pilih

"Ke depannya saya minta pengerjaan itu dilakukan secara swakelola, di mana yang ditenderkan itu hanya bahan bangunannya saja. Dengan sistem itu, jika terjadi kerusakan kecil di jalan seperti ada lubang bisa langsung dikerjakan. Pola ini juga bisa mempercepat perbaikan jalan," sebutnya.

Dengan pola itu, lanjut gubernur, masyarakat akan senang karena kerja cepat yang dilakukan pemerintah. Selain itu, biaya pemeliharaan jalan juga akan berkurang karena tidak menunggu jalan rusak parah baru diperbaiki.

"Sewaktu saya menjadi Bupati Siak, hal seperti ini sudah kami lakukan. Sehingga masyarakat Bengkalis yang melintas di Siak heran kenapa penanganan jalan begitu cepat," ujarnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Riau, mencatat  dari total panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau  2.799,81 km. 35 persen di antaranya atau 1.003,43 km dalam kondisi rusak berat.

Baca Juga:  Mantan Dirut Pertamina Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Plt Kepala Dinas PUPR Riau Taufik OH mengatakan, kondisi jalan yang rusak berat tersebut dikategorikan pada kondisi tidak mantap. Dalam kategori tersebut, juga ada satu kategori jalan yang kondisinya rusak ringan yakni sepanjang 93,83 km atau 3,35 persen.

Kategori mantap, jalan dengan kondisi baik  1.003,86 Km atau 35,85 persen.  Kondisi sedang sepanjang 698,59 km atau 24,95 persen.(ADV)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Banyaknya jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, disinyalir akibat lambannya proses pemeliharaan. Untuk mengantisipasi hal serupa terus terjadi, Pemprov Riau mengaku akan menggunakan pola baru dalam pemeliharaan jalan tersebut.

Gubernur Riau Drs H Syamsuar mengatakan, dalam kunjungannya ke daerah-daerah yang ada di Riau, masih  ditemukan beberapa titik jalan rusak yang menggangu arus lalulintas.

- Advertisement -

"Memang jalan-jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau ini banyak yang rusak. Untuk itu, saya sudah minta kepada dinas terkait bahwa proses pemeliharaan jalan itu harus diubah polanya," katanya.

Menurut gubernur, pola yang diterapkan saat ini dalam pemeliharaan jalan yakni semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunggu tender pengerjaan pemeliharaan jalan yang menjadi tanggung jawabnya dan baru dilaksanakan. Dengan artian, jalan tersebut sudah rusak baru dilakukan pemeliharaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Korem 031/WB Tempuh Jalur Hukum

"Ke depannya saya minta pengerjaan itu dilakukan secara swakelola, di mana yang ditenderkan itu hanya bahan bangunannya saja. Dengan sistem itu, jika terjadi kerusakan kecil di jalan seperti ada lubang bisa langsung dikerjakan. Pola ini juga bisa mempercepat perbaikan jalan," sebutnya.

Dengan pola itu, lanjut gubernur, masyarakat akan senang karena kerja cepat yang dilakukan pemerintah. Selain itu, biaya pemeliharaan jalan juga akan berkurang karena tidak menunggu jalan rusak parah baru diperbaiki.

"Sewaktu saya menjadi Bupati Siak, hal seperti ini sudah kami lakukan. Sehingga masyarakat Bengkalis yang melintas di Siak heran kenapa penanganan jalan begitu cepat," ujarnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Riau, mencatat  dari total panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau  2.799,81 km. 35 persen di antaranya atau 1.003,43 km dalam kondisi rusak berat.

Baca Juga:  TNZ, Impian Menuju Destinasi Wisata Dunia

Plt Kepala Dinas PUPR Riau Taufik OH mengatakan, kondisi jalan yang rusak berat tersebut dikategorikan pada kondisi tidak mantap. Dalam kategori tersebut, juga ada satu kategori jalan yang kondisinya rusak ringan yakni sepanjang 93,83 km atau 3,35 persen.

Kategori mantap, jalan dengan kondisi baik  1.003,86 Km atau 35,85 persen.  Kondisi sedang sepanjang 698,59 km atau 24,95 persen.(ADV)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari