Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

Muhammad Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kendati, penyidik bakal menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.  

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui, penyidik menerima surat dari tersangka Muhammad. Surat itu, kata Sunarto, terkait permohonan penundaan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Iya, ada surat dari tersangka M (Muhammad, red) melalui kuasa hukumnya kepada penyidik. Surat itu permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Sunarto, Rabu (19/2) kemarin.

Baca Juga:  Nihil Tunda Bayar dan Maksimalkan Pengelolaan Keuangan

Mengenai alasan permohonan penundaan pemeriksaan itu, Sunarto menyampaikan, tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab dirinya, menerima keterangan itu saja. "Hanya itu saja penyampaian penyidik (surat permohonan, red)," jelasnya. 

Tak kunjung dijemput paksa Muhammad oleh penyidik mendapat desakan dari masyarakat. Desakan itu, disampaikan ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Bengkalis (AMB) kala menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2) kemarin. Aksi ini merupakan bukan aksi yang pertama, melainkan yang kedua kalinya digelar.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kendati, penyidik bakal menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.  

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui, penyidik menerima surat dari tersangka Muhammad. Surat itu, kata Sunarto, terkait permohonan penundaan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Iya, ada surat dari tersangka M (Muhammad, red) melalui kuasa hukumnya kepada penyidik. Surat itu permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Sunarto, Rabu (19/2) kemarin.

Baca Juga:  Mobil Layanan Cepat Dishub Pantau 49 Ribu LPJU

Mengenai alasan permohonan penundaan pemeriksaan itu, Sunarto menyampaikan, tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab dirinya, menerima keterangan itu saja. "Hanya itu saja penyampaian penyidik (surat permohonan, red)," jelasnya. 

Tak kunjung dijemput paksa Muhammad oleh penyidik mendapat desakan dari masyarakat. Desakan itu, disampaikan ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Bengkalis (AMB) kala menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2) kemarin. Aksi ini merupakan bukan aksi yang pertama, melainkan yang kedua kalinya digelar.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kendati, penyidik bakal menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.  

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui, penyidik menerima surat dari tersangka Muhammad. Surat itu, kata Sunarto, terkait permohonan penundaan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Iya, ada surat dari tersangka M (Muhammad, red) melalui kuasa hukumnya kepada penyidik. Surat itu permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Sunarto, Rabu (19/2) kemarin.

Baca Juga:  Bosda SMA/SMK Swasta di Riau Segera Dicairkan

Mengenai alasan permohonan penundaan pemeriksaan itu, Sunarto menyampaikan, tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab dirinya, menerima keterangan itu saja. "Hanya itu saja penyampaian penyidik (surat permohonan, red)," jelasnya. 

Tak kunjung dijemput paksa Muhammad oleh penyidik mendapat desakan dari masyarakat. Desakan itu, disampaikan ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Bengkalis (AMB) kala menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2) kemarin. Aksi ini merupakan bukan aksi yang pertama, melainkan yang kedua kalinya digelar.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari