BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis untuk 2020 menetapkan sebanyak 12 Program Legeslasi Daerah (Prolegda) yang ditargetkan selesai hingga akhir tahu.
Belasan Prolegda ini empat Ranperda di antaranya merupakan inisiasi dari DPRD Bengkalis serta delapan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Bengkalis.
Hal ini diungkap Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam beberpa waktu lalu. Dari 12 Raperda ini akan mulai dibahas dalam waktu dekat.
"Kita akan mulai pembahasan dalam waktu dekat. Sehingga target kita selesai pembahasan hingga akhir tahun bisa tercapai," terang Khairul Umam.
Satu di antaranya Ranperda yang akan dibahas terkait bantuan makan anak yatim yang yang ada di panti asuhan Bengkalis. Selama ini belum ada payung hukum yang jelas. “Kita sudah coba bicara dengan Dinas Sosial Bengkalis, ini akan kita buatkan payung hukumnya,” terang Khairul Umam.
Menurut dia, selama terkait makan anak yatim ini menjadi tangung jawab provinsi, namun dengan jumlah anak yatim yang ada dengan ketersediaan anggaran tidak mencukupi. Sehingga perlu adanya bantuan makan anak yatim dari kabupaten.
"Ini yang sedang kita godok, meskipun nantinya bantuannya tidak besar sekitar Rp10 ribu yang akan dikeluarkan per anak. Tetapi tentu perlu payung hukum," tegasnya.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis untuk 2020 menetapkan sebanyak 12 Program Legeslasi Daerah (Prolegda) yang ditargetkan selesai hingga akhir tahu.
Belasan Prolegda ini empat Ranperda di antaranya merupakan inisiasi dari DPRD Bengkalis serta delapan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Bengkalis.
- Advertisement -
Hal ini diungkap Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam beberpa waktu lalu. Dari 12 Raperda ini akan mulai dibahas dalam waktu dekat.
"Kita akan mulai pembahasan dalam waktu dekat. Sehingga target kita selesai pembahasan hingga akhir tahun bisa tercapai," terang Khairul Umam.
- Advertisement -
Satu di antaranya Ranperda yang akan dibahas terkait bantuan makan anak yatim yang yang ada di panti asuhan Bengkalis. Selama ini belum ada payung hukum yang jelas. “Kita sudah coba bicara dengan Dinas Sosial Bengkalis, ini akan kita buatkan payung hukumnya,” terang Khairul Umam.
Menurut dia, selama terkait makan anak yatim ini menjadi tangung jawab provinsi, namun dengan jumlah anak yatim yang ada dengan ketersediaan anggaran tidak mencukupi. Sehingga perlu adanya bantuan makan anak yatim dari kabupaten.
"Ini yang sedang kita godok, meskipun nantinya bantuannya tidak besar sekitar Rp10 ribu yang akan dikeluarkan per anak. Tetapi tentu perlu payung hukum," tegasnya.(esi)